Friday, February 21, 2025

Deep Learning: Antara Pendidikan dan Teknologi, Mana yang Lebih Dalam?

Mendikdasmen, Abdul Muti | Sumber: mediamu.com

Dalam dunia pendidikan, istilah "deep learning" mulai populer berkat konsep yang disampaikan oleh Mendikdasmen Abdul Muti. Sementara itu, di ranah teknologi, deep learning adalah cabang dari machine learning yang menjadi pilar kecerdasan buatan (AI). Namun, apakah kedua konsep ini memiliki kesamaan atau justru berlawanan arah? Mari kita bahas lebih dalam.

Deep Learning dalam Pandangan Abdul Muti: Memahami dengan Makna

Menurut Abdul Muti, deep learning bukan sekadar metode pembelajaran, tetapi pendekatan yang berfokus pada pemahaman mendalam. Ia menekankan tiga prinsip utama:

  1. Mindful Learning – Belajar dengan kesadaran penuh, menghormati perbedaan cara berpikir siswa.
  2. Meaningful Learning – Ilmu yang dipelajari harus bermakna dan relevan dengan kehidupan nyata.
  3. Joyful Learning – Proses belajar yang menyenangkan untuk meningkatkan keterlibatan siswa.

Pendekatan ini bertujuan menciptakan generasi yang kritis, inovatif, dan mampu menerapkan ilmunya secara nyata. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi membentuk cara berpikir yang lebih dalam dan solutif.


Deep Learning dalam Dunia Machine Learning: Otomatisasi dan Kecerdasan Buatan

Di sisi lain, deep learning dalam teknologi adalah metode pembelajaran mesin yang menggunakan jaringan saraf tiruan untuk mengenali pola kompleks dari data besar. Penerapannya sangat luas, mulai dari pengenalan wajah, kendaraan otonom, hingga chatbot cerdas.

Ciri utama deep learning dalam machine learning:

  • Jaringan saraf tiruan yang meniru cara kerja otak manusia.
  • Belajar dari data besar untuk mengenali pola tanpa pemrograman eksplisit.
  • Otomatisasi proses pengambilan keputusan, sering kali lebih cepat dan akurat dibanding manusia.

Jika dalam pendidikan deep learning berfokus pada keterlibatan emosional dan makna pembelajaran, dalam AI, deep learning bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam analisis serta prediksi.


Menghubungkan Dua Konsep: Pendidikan dan Teknologi

Menariknya, kedua konsep deep learning ini sebenarnya bisa saling melengkapi. Bayangkan jika pendidikan mengadopsi deep learning dalam AI untuk meningkatkan pembelajaran yang lebih personal dan adaptif. Beberapa solusi yang bisa diterapkan:

  1. Tutor Virtual Berbasis AI – Menggunakan deep learning untuk memahami pola belajar siswa dan memberikan materi yang disesuaikan.
  2. Analisis Kinerja Siswa Secara Real-Time – AI dapat mendeteksi siswa yang mengalami kesulitan dalam suatu konsep dan memberikan bantuan lebih cepat.
  3. Evaluasi Otomatis – Menggunakan NLP untuk menilai esai atau tugas siswa secara objektif.
  4. Gamifikasi dengan AI – Menciptakan pengalaman belajar yang lebih menyenangkan dengan interaksi berbasis AI.

Tantangan dan Masa Depan

Meskipun integrasi deep learning dalam pendidikan terdengar menjanjikan, tantangannya tetap ada. Apakah sistem AI bisa benar-benar memahami emosi dan pemikiran siswa? Apakah pembelajaran berbasis AI akan menggantikan peran guru?

Di sinilah peran kita sebagai pendidik, teknolog, dan pemikir untuk menemukan keseimbangan antara teknologi dan nilai-nilai kemanusiaan dalam pembelajaran. Deep learning dalam pendidikan dan teknologi memiliki tujuan yang sama: membantu manusia memahami dunia dengan lebih baik.

Bagaimana menurut Anda? Apakah deep learning dalam AI dapat membantu menciptakan pembelajaran yang lebih dalam? Atau justru bisa menjadi penghambat dalam interaksi manusia dalam pendidikan? Mari berdiskusi!

Monday, February 3, 2025

Cek Data Dapodik Melalui PTK Datadik

Saat ini guru-guru yang baru selesai PPG piloting di tahun 2024 dan sudah terima sertifikat pendidik sedang menanti-natikan NRG. NRG merupakan salah satu persyaratan untuk menerima tambahan penghasilan guru (TPG).

Selagi menunggu, berikut informasi penting yang harus diketahui oleh guru agar syarat menerima TPG lancar. Untuk menerima TPG, guru diwajibkan memiliki sertifikat pendidikan dan membawa beban ajar 24 JP yang linear pada semester yang berjalan. 24 JP dapat dipenuhi dengan tatap muka sepenuhnya atau kombinasi dengan tugas tambahan di sekolah, misalnya wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, koordinator P5, dan pembina ekstrakurikuler. Data ini harus diinput melalui aplikasi Dapodik. Melalui Dapodik, pemerintah akan memeriksa apakah guru tersebut layak untuk menerima TPG atau tidak.

Jadi agar lancar jaya untuk memperoleh TPG, guru diwajibkan untuk memantau datanya di dapodik melalui  PTK Datadik sebelum Surat Keterangan Tambahan Penghasilan (SKTP) terbit di Info GTK. Caranya, buka link https://ptk.datadik.dikdasmen.go.id/, masukkan username dan password yang sama dengan info gtk. Jika belum punya, boleh diminta pada operator dapodik sekolah.



Berikut beberapa fitur penting pada ptk datadik.

1. Biodata, fitur ini berisi data yang diinput pada dapodik. Pastikan isinya sesuai dengan data sebenarnya, jika ada yang berbeda, laporkan kepada operator sekolah atau operator dinas pendidikan. Pada fitur ini, kita juga bisa lihat Info GTK

2. Beban Ajar. Seperti yang sudah dibilang sebelumnya, persyaratan menerima TPG, guru harus memiliki beban ajar 24 JP. Nah pada fitur ini, guru dapat memastikan bahwa beban ajarnya harus linear dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan harus berjumlah 24 JP atau jika kurang harus ada tugas tambahan. Jika tidak sesuai, segera lapor operator sekolah.

3. Tugas. Pada fitur ini berisi tugas tambahan yang diampuh. Jika beban ajar kurang dari 24, untuk memenuhi jam mengajar, guru perlu diberikan tugas tambahan, diataranya wakasek 12 JP, Kepala Perpustakaan 12 JP, Kepala Laboratorium 12 JP, Pembina Ekstrakurikule 2 JP, atau Koordinator P5 2JP. Jika tidak sesuai lapor kepada Operator Sekolah.

4. Sertifikasi. Nah, pada fitur ini sangat penting, agar proses validasi TPG yang dilakukan pemerintah pusat sesuai dengan yang dimiliki guru. Pastikan Nomor Sertifikat dan Peserta diinput dengan benar. Jika tidak sesuai lapor ke operator sekolah.

5. Kepangkatan, Fitur ini juga wajib diperiksa oleh guru ASN, jika kepangkatan berbeda antara dapodik dengan BKN, maka dapat menunda pencairan TPG guru tersebut. Jadi, pastikan data kepangkatan sesuai antara BKN dan dapodik, jika ada perbedaan, ini harus lapor operator sekolah. Namun, jika data BKN yang salah, silahkan lapor ke BKPSDM.

6. KGB. Fitur ini untuk menyesuaikan gaji berkala yang diperoleh guru ASN, agar pembayaran TPG sesuai dengan gaji yang sedang diterima. Kan sayang kalau kurang. Jika data kurang tepat, silahkan lapor ke operator sekolah.

Demikian fitur-fitur pada ptk datadik yang wajib untuk dipantau oleh guru. Jangan buru-buru ke info GTK, karena data info GTK datang dari dapodik, dimana data dapodik dapat kita lihat di PTK Datadik.


Lihat Video


Saturday, January 18, 2025

Paltform Baru - Rumah Pendidikan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, menerbitkan aplikasi (platform) baru yang diberi nama Rumah Pendidikan. Rumah pendidikan dapat di download di playstore dengan melakukan pencarian "Rumah Pendidikan" atau melalui link berikut ini Rumah Pendidikan - Apps on Google Play atau jika ingin menggunakan PC (komputer) yang terhubung dengan internet, dapat mengunjungi link https://rumah.pendidikan.go.id/.

Berikut tampilan Rumah Pendidikan.


Layaknya seperti rumah, aplikasi Rumah Pendidikan juga menjadi rumah untuk berbagai layanan yang disediakan oleh Kemdikdasmen dalam memberikan layanan bagi kemajuan dan informasi mengenai pendidikan. Tidak hanya untuk guru, tetapi untuk pihak yang membutuhkan informasi tentang pendidikan. Pada aplikasi Rumah Pendidikan, ada 8 fitur (ruang) utama yaitu terdapat Ruang untuk Guru (GTK), Murid, Sekolah, Bahasa, Pemerintah, Mitra, Publik dan Orangtua. Hal ini sejalan dengan layanan yang diberikan Kemdikbud melalui website https://kemdikbud.go.id seperti tampilan berikut ini


Ruang Guru

Untuk guru, jika sebelumnya sudah terbiasa dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM), aplikasi Rumah Pendidikan juga masih memfasilitasi hal tersebut. Guru masih dapat menilkmati layanan PMM melalui Rumah Pendidikan.

Setelah menginstall aplaikasi Rumah Pendidikan atau mengakses laman  https://rumah.pendidikan.go.id/. guru sebaiknya login dengan akun belajar.id. Berikut caranya,

Pada tampilan yang muncul, silahkan klik ikon akun "gambar orang" dibagian bawah sebelah kanan, seperti tampilan berikut.


Selanjutnya, pada tampilan yang muncul, silahkan ketuk (klik) Masuk dengan goolge


Berikutnya akan diarahkan kepilihan akun yang terkait di PC atau Handphone yang terinstall Rumah Pendidikan, pilih akun google yang menggunakan belajar.id



Pastikan sudah berhasil login dengan cara klik ikon akun "gambar orang", dan menemukan data login yang berhasil seperti gambar berikut.


Jika berhasil, selanjutnya kembali ke Beranda dan pilih Ruang GTK.


Sama seperti PMM, namun tampilan yang berbeda, pada Ruang GTK disediakan layanan seperti PMM, diataranya diklat, pelatihan mandiri, komunitas belajar, dan lain sebagainya. 


Selain itu, untuk pengelolaan kinerja dan karir lainnya, juga tersedia pada layanan Ruang GTK. Tidak lupa Perangkat ajar yang ada di PMM juga tersedia pada Ruang GTK Rumah Pendidikan.




Jadi, guru-guru tidak perlu risau karena Rumah Pendidikan bersifat ramah, dan tidak menggantikan PMM, tapi mempersatukan masyarakat yang membutuhkan informasi tentang Pendidikan. Tunggu apalagi, mari segera manfaatkan Rumah Pendidikan untuk mendapatkan informasi seputar Pendidikan.

Untuk ruang yang lain, nanti akan kita informasikan lagi. Semoga bermanfaat.

Thursday, January 9, 2025

Peran Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Kinerja di PMM

Dalam pengelolaan kinerja di PMM, Kepala Sekolah memiliki 2 peran, yaitu sebagai pegawai dan sebagai Pejabat Penilai Kinerja.

1. Sebagai Pejabat Penilai Kinerja

Pada peran ini, Kepala Sekolah berperan memberikan penilaian kinerja guru yang telah diajukan oleh guru melalui Portal Pengelolaan Kinerja di PMM. Pada peran ini kepala sekolah berperan menyetujui dan memberikan penilaian predikat kinerja guru. Untuk memberikan predikat kinerja guru, beberapa tahapan yang harus dilakukan kepala sekolah yaitu


Untuk melakukan Penilaian Kinerja, pada akun Pengelolaan Kinejra PMM, kepala sekolah memilih peran sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudia pada tampilan yang muncul, klik Lakukan Penilaian


Selanjutnya lengkapi penilaian dan dokumen yang dibutuhkan, yaitu tahap 1 dan 2, untuk tahap lakukan penetapan predikat kinerja, kepala sekolah haru mengirim penialaian guru ke Dinas Pendidikan, agar Dinas Pendidikan menetapkan Nilai organiasasi. Setelah nilai organisasi telah ditetapkan, lalu klik cek penetapan 


Pada tahap cek penetapan, Kepala Sekolah melakukan Penetapan Predikat Kinerja, 


Jika sudah penetepan, selanjutnya melakukan pengiriman predikat kinerja kepada akun guru, seperti tampilan berikut ini


Setelah dikirim, Peran Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja telah di selesaikan. Untuk peran ini, kepala sekolah tidak perlu melakukan sinkro di PMM.

2. Sebagai Pegawai
Sama halnya dengan guru, peran ini merupakan RHK atau SKP yang disusun oleh kepala sekolah dan diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk dilakukan penilaian. Langkah Untuk mengisi ekinerja BKN, kepala sekolah juga melakukan sinkro PMM seperti yang dilakukan oleh guru. Agar bisa mendapatkan penilaian kinerja di ekinerja BKN, Kepala Sekolah juga sudah mendapatkan penilaian dari kepala Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah.


Setelah semua tercentang, hal ini menunjukkan bahwa sebagai pegawai tealah mendapatkan penilaian dari Dinas Pendidikan.


Jika sudah memiliki tampilan seperti ini, selanjutnya Kepala Sekolah melakukan sinkro penialain PMM seperti guru. Langkahnya dapat dibaca disini Sinkro Penilaian PMM di Ekinerja BKN.

Demikian disampaiakn peran kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja di PMM. Semoga bermanfaat.




Sinkro Penilaian PMM di Ekinerja BKN

Setelah berhasil melalukan sinkronisasi RHK di Pengelolaan Kinerja PMM ke SKP di ekinerja BKN melalui Sinkro PMM diakhir tahun akan dilakukan penilaian oleh Kepala Sekolah yang dilakukan di pengelolan kinerja PMM.

Setelah seluru alur penilaian diberikan oleh kepala sekolah di Pengelolaan Kinerja PMM, maka akan tampil predikat pada pengelolaan kinerja PMM seperti tampilan berikut ini.


Setelah memperoleh penilaian oleh kepala sekolah seperti diatas, selanjutnya dilakukan sinkro penilaian PMM pada portal https://kinerja.bkn.go.id/

Berikut langkah yang dapat dilakukan.

1. Login pada portal https://kinerja.bkn.go.id/


2. setelah berhasil login silahkan klik menu SKP pada bagian kiri


3. Selanjutnya klik Penilaian pada periode 01 Januari 2024 - 31 Desember 2024





4. Pada tampilan yang muncul, klik Sinkro Penilaian PMM


5. Selanjutnya, silahkan lakukan sinkronisasi untuk 2 kategori yang diberikan, Sinkro data Penilaian Periodik PMM (untuk penilaian secara triwulan) dan Sinkro data Penilaian Final PMM (untuk penilaian SKP secara tahunan).



6. Sinkro data penilaian pediodik PMM, akan ditampilkan penilaian dengan tipe periodik per triwulan. Klik Sinkro Penilaian PMM


7. Kemudian lakukan juga  Sinkro data Penilaian Final PMM. Setelah berhasil melakukan sinkro penilaian PMM, akhiri dengan Ok.


Selanjutnya cek hasil penilaian dengan skrol ke bawah pada menu Penilaian SKP, dan pastikan pada kolom sudah tertulis penilaian.



Demikian indformasi yang dapat disampaikan. Jadi, tidak perlu edit atau upload bukti dukung di ekinerja BKN. semoga bermanfaat



Sikronisasi Pengelolaan Kinerja (PMM) dengan EKinerja BKN

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. 

Untuk membantu ASN dalam menyusun dan mengumpulkan bukti SKP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan portal penyusunan SKP melalui link https://kinerja.bkn.go.id/.

Khusus untuk guru yang berstatus ASN, Kementerian Pendidikan menerbitkan alat bantu yang memudahkan guru dalam melakukan pengelolan kinerja. Mulai dari tahun 2024, pengelolan kinerja guru ASN dilakukan melalui portal Pengelolaan Kinerja melalui link https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja. Link ini dapat diakses dengan menggunakan akun belajar.id.  

Mulai dari perencanaan SKP, bukti dukung hingga penilaian SKP dilakukan di Pengelolaan Kinerja PMM. Guru tidak perlu lagi untuk membuatnya di ekinerja BKN. Namun bukan berarti ekinerja BKN tidak digunakan, melainkan melakukan sinkronisasi dari pengelolaan kinerja PMM di portal ekinerja BKN. Ada dua tahap sinkronisasi PMM yang dilakukan di ekinerja BKN, yaitu Sinkron PMM dan Sinkron Penilaian PMM. Berikut penjelasannya.

1. Sinkron PMM

Sinkron PMM ini bertujuan untuk menulis ulang Rencana Hasil Kerja (RHK) guru di PMM ke portal SKP di ekinerja PMM. Caranya setelah menyusun RHK dan disetujui oleh Kepala Sekolah di PMM, selanjutnya login di https://kinerja.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh BKN, 


setelah berhasil login, selanjutnya, klik menu SKP pada bagian kiri 


Selanjutnya pada laman yang muncul, klik Sinkron PMM



Selanjutnya silakukan lakukan sinkron sesuai dengan petunjuk yang muncul.

Jika tidak pernah pindah sekolah sepanjang tahun 2024, atau di PMM berstatus PLT, silahkan klik Sinkron Data SKP PMM.

Data RHK di PMM yang berhasil disinkron di ekinerja BKN, akan tampil seperti ini.


Sinkron PMM ini dapat dilakukan secara berkala, terutama ketika terjadi perubahan RHK di Pengelolaan Kinerja di PMM.

2. Sinkronisasi Penilaian PMM <<baca disini>>



Friday, June 18, 2021

Alur Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2021



 1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun


3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi (Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi)

  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan