Showing posts with label PMM. Show all posts
Showing posts with label PMM. Show all posts

Thursday, January 9, 2025

Peran Kepala Sekolah dalam Pengelolaan Kinerja di PMM

Dalam pengelolaan kinerja di PMM, Kepala Sekolah memiliki 2 peran, yaitu sebagai pegawai dan sebagai Pejabat Penilai Kinerja.

1. Sebagai Pejabat Penilai Kinerja

Pada peran ini, Kepala Sekolah berperan memberikan penilaian kinerja guru yang telah diajukan oleh guru melalui Portal Pengelolaan Kinerja di PMM. Pada peran ini kepala sekolah berperan menyetujui dan memberikan penilaian predikat kinerja guru. Untuk memberikan predikat kinerja guru, beberapa tahapan yang harus dilakukan kepala sekolah yaitu


Untuk melakukan Penilaian Kinerja, pada akun Pengelolaan Kinejra PMM, kepala sekolah memilih peran sebagai Pejabat Penilai Kinerja, kemudia pada tampilan yang muncul, klik Lakukan Penilaian


Selanjutnya lengkapi penilaian dan dokumen yang dibutuhkan, yaitu tahap 1 dan 2, untuk tahap lakukan penetapan predikat kinerja, kepala sekolah haru mengirim penialaian guru ke Dinas Pendidikan, agar Dinas Pendidikan menetapkan Nilai organiasasi. Setelah nilai organisasi telah ditetapkan, lalu klik cek penetapan 


Pada tahap cek penetapan, Kepala Sekolah melakukan Penetapan Predikat Kinerja, 


Jika sudah penetepan, selanjutnya melakukan pengiriman predikat kinerja kepada akun guru, seperti tampilan berikut ini


Setelah dikirim, Peran Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja telah di selesaikan. Untuk peran ini, kepala sekolah tidak perlu melakukan sinkro di PMM.

2. Sebagai Pegawai
Sama halnya dengan guru, peran ini merupakan RHK atau SKP yang disusun oleh kepala sekolah dan diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk dilakukan penilaian. Langkah Untuk mengisi ekinerja BKN, kepala sekolah juga melakukan sinkro PMM seperti yang dilakukan oleh guru. Agar bisa mendapatkan penilaian kinerja di ekinerja BKN, Kepala Sekolah juga sudah mendapatkan penilaian dari kepala Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah.


Setelah semua tercentang, hal ini menunjukkan bahwa sebagai pegawai tealah mendapatkan penilaian dari Dinas Pendidikan.


Jika sudah memiliki tampilan seperti ini, selanjutnya Kepala Sekolah melakukan sinkro penialain PMM seperti guru. Langkahnya dapat dibaca disini Sinkro Penilaian PMM di Ekinerja BKN.

Demikian disampaiakn peran kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja di PMM. Semoga bermanfaat.




Sinkro Penilaian PMM di Ekinerja BKN

Setelah berhasil melalukan sinkronisasi RHK di Pengelolaan Kinerja PMM ke SKP di ekinerja BKN melalui Sinkro PMM diakhir tahun akan dilakukan penilaian oleh Kepala Sekolah yang dilakukan di pengelolan kinerja PMM.

Setelah seluru alur penilaian diberikan oleh kepala sekolah di Pengelolaan Kinerja PMM, maka akan tampil predikat pada pengelolaan kinerja PMM seperti tampilan berikut ini.


Setelah memperoleh penilaian oleh kepala sekolah seperti diatas, selanjutnya dilakukan sinkro penilaian PMM pada portal https://kinerja.bkn.go.id/

Berikut langkah yang dapat dilakukan.

1. Login pada portal https://kinerja.bkn.go.id/


2. setelah berhasil login silahkan klik menu SKP pada bagian kiri


3. Selanjutnya klik Penilaian pada periode 01 Januari 2024 - 31 Desember 2024





4. Pada tampilan yang muncul, klik Sinkro Penilaian PMM


5. Selanjutnya, silahkan lakukan sinkronisasi untuk 2 kategori yang diberikan, Sinkro data Penilaian Periodik PMM (untuk penilaian secara triwulan) dan Sinkro data Penilaian Final PMM (untuk penilaian SKP secara tahunan).



6. Sinkro data penilaian pediodik PMM, akan ditampilkan penilaian dengan tipe periodik per triwulan. Klik Sinkro Penilaian PMM


7. Kemudian lakukan juga  Sinkro data Penilaian Final PMM. Setelah berhasil melakukan sinkro penilaian PMM, akhiri dengan Ok.


Selanjutnya cek hasil penilaian dengan skrol ke bawah pada menu Penilaian SKP, dan pastikan pada kolom sudah tertulis penilaian.



Demikian indformasi yang dapat disampaikan. Jadi, tidak perlu edit atau upload bukti dukung di ekinerja BKN. semoga bermanfaat



Sikronisasi Pengelolaan Kinerja (PMM) dengan EKinerja BKN

Sasaran kinerja pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh Aparatur Sipil Negara dan merupakan salah satu komponen yang dapat dijadikan indikator keberhasilan suatu organisasi dengan dilakukannya evaluasi secara rutin sesuai dengan periode pengumpulan SKP. 

Untuk membantu ASN dalam menyusun dan mengumpulkan bukti SKP, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan portal penyusunan SKP melalui link https://kinerja.bkn.go.id/.

Khusus untuk guru yang berstatus ASN, Kementerian Pendidikan menerbitkan alat bantu yang memudahkan guru dalam melakukan pengelolan kinerja. Mulai dari tahun 2024, pengelolan kinerja guru ASN dilakukan melalui portal Pengelolaan Kinerja melalui link https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja. Link ini dapat diakses dengan menggunakan akun belajar.id.  

Mulai dari perencanaan SKP, bukti dukung hingga penilaian SKP dilakukan di Pengelolaan Kinerja PMM. Guru tidak perlu lagi untuk membuatnya di ekinerja BKN. Namun bukan berarti ekinerja BKN tidak digunakan, melainkan melakukan sinkronisasi dari pengelolaan kinerja PMM di portal ekinerja BKN. Ada dua tahap sinkronisasi PMM yang dilakukan di ekinerja BKN, yaitu Sinkron PMM dan Sinkron Penilaian PMM. Berikut penjelasannya.

1. Sinkron PMM

Sinkron PMM ini bertujuan untuk menulis ulang Rencana Hasil Kerja (RHK) guru di PMM ke portal SKP di ekinerja PMM. Caranya setelah menyusun RHK dan disetujui oleh Kepala Sekolah di PMM, selanjutnya login di https://kinerja.bkn.go.id/ dengan menggunakan akun yang telah diberikan oleh BKN, 


setelah berhasil login, selanjutnya, klik menu SKP pada bagian kiri 


Selanjutnya pada laman yang muncul, klik Sinkron PMM



Selanjutnya silakukan lakukan sinkron sesuai dengan petunjuk yang muncul.

Jika tidak pernah pindah sekolah sepanjang tahun 2024, atau di PMM berstatus PLT, silahkan klik Sinkron Data SKP PMM.

Data RHK di PMM yang berhasil disinkron di ekinerja BKN, akan tampil seperti ini.


Sinkron PMM ini dapat dilakukan secara berkala, terutama ketika terjadi perubahan RHK di Pengelolaan Kinerja di PMM.

2. Sinkronisasi Penilaian PMM <<baca disini>>