Dalam pengelolaan kinerja di PMM, Kepala Sekolah memiliki 2 peran, yaitu sebagai pegawai dan sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
1. Sebagai Pejabat Penilai Kinerja
Pada peran ini, Kepala Sekolah berperan memberikan penilaian kinerja guru yang telah diajukan oleh guru melalui Portal Pengelolaan Kinerja di PMM. Pada peran ini kepala sekolah berperan menyetujui dan memberikan penilaian predikat kinerja guru. Untuk memberikan predikat kinerja guru, beberapa tahapan yang harus dilakukan kepala sekolah yaitu
Setelah dikirim, Peran Kepala Sekolah sebagai Pejabat Penilai Kinerja telah di selesaikan. Untuk peran ini, kepala sekolah tidak perlu melakukan sinkro di PMM.
2. Sebagai Pegawai
Sama halnya dengan guru, peran ini merupakan RHK atau SKP yang disusun oleh kepala sekolah dan diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk dilakukan penilaian. Langkah Untuk mengisi ekinerja BKN, kepala sekolah juga melakukan sinkro PMM seperti yang dilakukan oleh guru. Agar bisa mendapatkan penilaian kinerja di ekinerja BKN, Kepala Sekolah juga sudah mendapatkan penilaian dari kepala Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah.
Jika sudah memiliki tampilan seperti ini, selanjutnya Kepala Sekolah melakukan sinkro penialain PMM seperti guru. Langkahnya dapat dibaca disini Sinkro Penilaian PMM di Ekinerja BKN.
Demikian disampaiakn peran kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja di PMM. Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment