PERSYARATAN PENERBITAN NOMOR UNIK PENDIDK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK) - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Tuesday, June 16, 2015

PERSYARATAN PENERBITAN NOMOR UNIK PENDIDK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)

 BPSDMPK-PMP
A. Guru (Kepala Sekolah) dan Pengawas Sekolah berstatus PNS
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT  yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat
  2. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS


B. Guru (Kepala Sekolah) bukan PNS di sekolah Negeri

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.


C. Guru (Kepala Sekolah) bukan PNS pada Sekolah Swasta

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
#Dikutip dari BPSDMPK-PMP

No comments:

Post a Comment