Monday, January 29, 2018

Rombel Berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017

Sumber: http://mediad.publicbroadcasting.net
Pada semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, terjadi perbedaan perhitungan jumlah siswa per rombel. Sehingga mengakibatkan dalam aplikasi Dapodik, rombel dinyatakan tidak valid. Pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tertulis, 

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.


Kemudian pasal ini didukung dengan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017, pada point 2,
"Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah."

***
Berdasarkan pasal diatas, banyak sekolah yang "terjebak" dalam jumlah siswa perrombel. Setelah melaksanakan PPDB, jumlah siswa yang diperoleh disusun pada rombel dengan menggunakan kriteria minimal 20. Hal ini justru menyebakan rombel tersebut tidak valid.

Untuk itu, perhitungan yang tepat dalam menentukan rombel adalah dengan menggunakan kriteria maksimal dari masing-masing tingkat sekolah dengan menggunakan persamaan,

Jumlah rombel = jumlah siswa/ jumlah maksimal per rombel.

Contoh:
Sekolah SMP Negeri X Kota Maju menerima siswa sebanyak 257 siswa pada PPDB 2017. Berdasarkan jumlah siswa tersebut maka rombel yang dapat dibentuk dengan perhitungan berikut:
Jumlah siswa = 257 siswa
Jumlah maksimal siswa perombel untuk SMP = 32 siswa,
Maka jumlah rombel = 257/32 = 8,03.
Berhubung telah melewati nilai 8, maka rombel dapat dibentuk 9 rombel.

Namun dalam distribusi siswa pada tiap rombel, perlu memperhatikan kriteria pada pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tersebut diatas. Dengan kata lain, 257 siswa SMP Negeri X tersebut didistribusikan dalam 9 rombel dengan minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa. Maka distribusi siswa dapat dibentuk sebagai berikut:

Skema 1
Rombel 7-1 = 32 siswa
Rombel 7-2 = 32 siswa
Rombel 7-3 = 32 siswa
Rombel 7-4 = 32 siswa
Rombel 7-5 = 32 siswa
Rombel 7-6 = 25 siswa
Rombel 7-7 = 24 siswa
Rombel 7-8 = 24 siswa
Rombel 7-9 = 24 siswa

Skema 2
Rombel 7-1 = 32 siswa
Rombel 7-2 = 32 siswa
Rombel 7-3 = 32 siswa
Rombel 7-4 = 32 siswa
Rombel 7-5 = 32 siswa
Rombel 7-6 = 32 siswa
Rombel 7-7 = 22 siswa
Rombel 7-8 = 22 siswa
Rombel 7-9 = 21 siswa

Skema 3
Rombel 7-1 = 29 siswa
Rombel 7-2 = 28 siswa
Rombel 7-3 = 29 siswa
Rombel 7-4 = 28 siswa
Rombel 7-5 = 29 siswa
Rombel 7-6 = 28 siswa
Rombel 7-7 = 29 siswa
Rombel 7-8 = 28 siswa
Rombel 7-9 = 29 siswa

Demikianlah perhitungan yang tepat dalam pembagian jumlah siswa perrombel sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017 dan diterima dalam aplikasi Dapodik.

Semoga bermanfaat.