Rombel Berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017 - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Monday, January 29, 2018

Rombel Berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017

Sumber: http://mediad.publicbroadcasting.net
Pada semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, terjadi perbedaan perhitungan jumlah siswa per rombel. Sehingga mengakibatkan dalam aplikasi Dapodik, rombel dinyatakan tidak valid. Pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tertulis, 

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.


Kemudian pasal ini didukung dengan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017, pada point 2,
"Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah."

***
Berdasarkan pasal diatas, banyak sekolah yang "terjebak" dalam jumlah siswa perrombel. Setelah melaksanakan PPDB, jumlah siswa yang diperoleh disusun pada rombel dengan menggunakan kriteria minimal 20. Hal ini justru menyebakan rombel tersebut tidak valid.

Untuk itu, perhitungan yang tepat dalam menentukan rombel adalah dengan menggunakan kriteria maksimal dari masing-masing tingkat sekolah dengan menggunakan persamaan,

Jumlah rombel = jumlah siswa/ jumlah maksimal per rombel.

Contoh:
Sekolah SMP Negeri X Kota Maju menerima siswa sebanyak 257 siswa pada PPDB 2017. Berdasarkan jumlah siswa tersebut maka rombel yang dapat dibentuk dengan perhitungan berikut:
Jumlah siswa = 257 siswa
Jumlah maksimal siswa perombel untuk SMP = 32 siswa,
Maka jumlah rombel = 257/32 = 8,03.
Berhubung telah melewati nilai 8, maka rombel dapat dibentuk 9 rombel.

Namun dalam distribusi siswa pada tiap rombel, perlu memperhatikan kriteria pada pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tersebut diatas. Dengan kata lain, 257 siswa SMP Negeri X tersebut didistribusikan dalam 9 rombel dengan minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa. Maka distribusi siswa dapat dibentuk sebagai berikut:

Skema 1
Rombel 7-1 = 32 siswa
Rombel 7-2 = 32 siswa
Rombel 7-3 = 32 siswa
Rombel 7-4 = 32 siswa
Rombel 7-5 = 32 siswa
Rombel 7-6 = 25 siswa
Rombel 7-7 = 24 siswa
Rombel 7-8 = 24 siswa
Rombel 7-9 = 24 siswa

Skema 2
Rombel 7-1 = 32 siswa
Rombel 7-2 = 32 siswa
Rombel 7-3 = 32 siswa
Rombel 7-4 = 32 siswa
Rombel 7-5 = 32 siswa
Rombel 7-6 = 32 siswa
Rombel 7-7 = 22 siswa
Rombel 7-8 = 22 siswa
Rombel 7-9 = 21 siswa

Skema 3
Rombel 7-1 = 29 siswa
Rombel 7-2 = 28 siswa
Rombel 7-3 = 29 siswa
Rombel 7-4 = 28 siswa
Rombel 7-5 = 29 siswa
Rombel 7-6 = 28 siswa
Rombel 7-7 = 29 siswa
Rombel 7-8 = 28 siswa
Rombel 7-9 = 29 siswa

Demikianlah perhitungan yang tepat dalam pembagian jumlah siswa perrombel sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017 dan diterima dalam aplikasi Dapodik.

Semoga bermanfaat.

57 comments:

  1. Bagaimana kalau siswa yang mendaftar untul kelas 7 hanya 18 orang (kurang dari 20)?Apakah bisa valid?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemungkinan bisa Pak. Jika Disertai dengan dokumen pendukung dari dinas pendidikan setempat.

      Delete
  2. Bagaimana dengan kelas 2,3dst?
    kalo di kelas 1 tadinya berjumlah 28 akantetapi pada kelas 2_nya, ada penggabungan kelas dari 2 kelas menjadi 1 kelas, sehingga jumlah siswanya 56 anak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf mas, saya agak kebingungan, mohon diberi penjelasan yang lebih detail. Dikelas 1 ada berapa rombel? Sekedar masukan, Untuk selanjutnya, tetap memakai jumlah maksimal tiap rombel. Untuk SD 28, SMP 32, dan SMA 36. Jika memenuhi maka digunakan 2 rombel. Namun, untuk beberapa kasus, mungkin dikonsultasikan ke Dinas setempat. Karena info yang saya peroleh, ada beberapa sekolah favorit (swasta) yang melebih jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombel, dan statusnya diakui. Jika ada info lainnya, boleh saling menginformasikan, agar saling mendapat ilmu.

      Delete
    2. Sejolah kami MA Putri, setiap kelas 40 sampai 50 siawa dengan ruang kelas yang ada 50 kelas untuk kelas X, XI dan XII untuk kelas X 8 kelas perkelas 40 - 50 orang. Sekolah kami di lembaga Pesantren yang semuanya di asramakan/pondok dan kegiatannya semi Fullday. Jumlah siswanya total 1.456 dalam 4 peminatan. Kalas X nya 400 orang. agaimana cara pembagiannya, Kalau mengikuti Pemendukbud Pasal 24 No. 17 tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2019 ? Mohon penjelasannya !

      Delete
  3. Bagaimana jika dalam satu kelas hanya ada 3 atau 4 siswa? Apakah itu layak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
      SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
      SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
      SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
      SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
      Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
      Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

      Delete
  4. kami memiliki siswa sebanyak 132 orang. dan telah kami telah distribusikan ke 6 kelas dikarenakan kelas maksimal kami adalah 24 siswa per kelas. apakah bisa kami usahakan tetap 6 jam di dapodik?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bu. Maksimal, 5 kelas.

      Delete
    2. Silahkan saja jika bukan untuk TPG, namun untuk pemenuhan syarat Tunjangan Profesi tidak disarankan.

      Delete
  5. kami memiliki siswa sebanyak 132 orang. dan telah kami telah distribusikan ke 6 kelas dikarenakan kelas maksimal kami adalah 24 siswa per kelas. apakah bisa kami usahakan tetap 6 kelas di dapodik? karena kondisi real di sekolah seperti itu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini sekolahnya, jenjang apa Bu? Kalau SMP, maka kelas yang disetujui 132/32 = 5 kelas. Kemudian distribusinya, 26 siswa/ kelas.

      Delete
  6. Maaf.. apa yg dijadikan pertimbangan shg max 28 siswa/kelas? Apakah Krn rasio guru vs siswa? Atau faktor luas lantai kelas? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maaf pak. Saya juga belum tahu latar belakang jumlah siswa maksimal dalam satu rombel. Mungkin perlu juga kita cari informasinya Pak.

      Delete
  7. Mohon bertanya pak kami jenjang sd jumlah siswa 167 apakah bisa dibuat 8 rombel

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk SD, jumlah rombel = jumlah siswa/ 28 = 167/28 = 5,96 atau sama dengan 6 rombel. Dengan distribusi, 28 siswa per rombel.

      Delete
  8. Bagaimana kalau siswa baru Sd berjumlah 32 apakah tetap hrus 2 rombel? Bila menjadi 1 rombel saja apakah i valid nantinya? Terima kasih, mojon pencerahanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, Pasal 14 Ay 1-5 bisa jadi referensi. Intinya, Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
      Jadi, kemungkinan bisa Valid, karena beberapa alasan dengan di dukung oleh SK dari Dinas Pendidikan setempat.

      Delete
  9. kalau sekolah baru yang baru dapat 5 siswa apakah boleh jalan pembelajarannya?

    ReplyDelete
  10. ejolah kami MA Putri, setiap kelas 40 sampai 50 siawa dengan ruang kelas yang ada 50 kelas untuk kelas X, XI dan XII untuk kelas X 8 kelas perkelas 40 - 50 orang. Sekolah kami di lembaga Pesantren yang semuanya di asramakan/pondok dan kegiatannya semi Fullday. Jumlah siswanya total 1.456 dalam 4 peminatan. Kalas X nya 400 orang. agaimana cara pembagiannya, Kalau mengikuti Pemendukbud Pasal 24 No. 17 tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2019 ? Mohon penjelasannya!

    ReplyDelete
  11. Kalau misalkan di kelas 7 tersebut ada 35 orang. Maka 35/32= 1,...

    Apakah ini di akui 2 rombel.
    20 siswa
    15 siswa
    ?????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Diakui pak. Sesuai dengan Pasal 25 "Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas." Maka rombel dengan 15 siswa (pada 2 rombel) statusnya diakui karena sesuai dengan pasal ini. Jika ingin menggunakan 1 rombel dengan jumlah siswa 35 rombel juga diakui. https://igszone.blogspot.com/2019/07/qa-rombel-berdasarkan-permendikbud-no.html

      Delete
  12. Di sekolah SD anak saya Perseta didik nya 36 siswa tapi di buat 1kelas apa ini bisa di katakan ideal?
    Bila ingin melapor kita bisa lapor ke mana ya?
    Karena sekolah anak saya lumayan favorit dan mahal untuk biaya pendidikan nya

    ReplyDelete
  13. Siswa sy 95 apakah bisa 4 kelas atau hrs 3?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jumlah rombel = 95/32 = 2,97 ~ 3 rombel.

      Delete
    2. SD atau SMP Pak? Kalau SMP 3 rombel tapi kalau SD, jumlah rombel = 95/28 = 3,39 ~ 4 rombel.

      Delete
  14. kalau di sd saya menerima siswa barunya 38 siswa apa bisa menjadi 2 rombels pembagiannya bagaimana

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jumlah rombel = 38/28 = 1,36 ~ 2 rombel.

      Delete
    2. Brp org per rombel nya jika di bagi 2 rombel pak?
      Bkn kah jumlah minimal perombel itu 20 orang?

      Delete
    3. Benar minimal 20, tetapi pada pasal 25 ada ketentuan khusus pengecualian khusus tetapi hanya untuk 1 rombel/ 1 tingkat kelas sekolah. Cek disini. https://igszone.blogspot.com/2019/07/qa-rombel-berdasarkan-permendikbud-no.html

      Delete
  15. Tanya pak.Ppdb sma dimana saya mengajar cuma dapat 46 siswa. Apakah kalau dijadikan 2 kelas akan invalid di dapodik. Sehingga berpengaruh ke tunjangan sertifikasi guru. Sekolah kami di desa pak

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jumlah rombel = 46/36 = 1,28 ~ 2 rombel. Kalau masalah tunjangan sertifikasi, sesuai dengan ketentuan berlaku Pak. Jika jam tatap muka dan tugas tambahan mencukupi minimal 24 jam tatap muka, ya mungkin berhasil.

      Delete
  16. Untuk SDLB maxsimal 5 siswa dan SMLB / SMALB Maximal 8 siswa, jadi minimal nya 1 orang per rombel, apa bisa diakui?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemungkinan bisa. Karena disebutkan paling banyak 5 untuk SDLB dan 8 untuk SMPLB/ SMALB. Paling banyak, jadi 1 siswa masih memungkinkan Pak.

      Delete
  17. Kami di SMA, misalkan yg berminat ke program Ilmu Sosial ada 39 orang, bagaimana menyiasatinya. Apakah akan valid di dapodik jika rombelnya 2 dgn msg-msg kelas berjumlah 20 dan 19 ? Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarka Pasal 25, Valid Pak. Boleh cek disini, https://igszone.blogspot.com/2019/07/qa-rombel-berdasarkan-permendikbud-no.html

      Delete
  18. Di sd kami ada siswa baru 33 orang apakah boleh dua rombel sementara sd kami guru cukup sarana lengkap

    ReplyDelete
    Replies
    1. Diakui pak. Sesuai dengan Pasal 25 "Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."
      Distribusinya, Rombal A = 20 dan rombel B = 13 Maka rombel dengan 13 siswa (pada 2 rombel) statusnya diakui karena sesuai dengan pasal ini. Jika ingin menggunakan 1 rombel dengan jumlah siswa 33 rombel juga diakui.
      https://igszone.blogspot.com/2019/07/qa-rombel-berdasarkan-permendikbud-no.html

      Delete
  19. Apakah permendikbud no.17 THN 2017 berlaku juga pada kelas 8 SMP tentang rombel

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh cek sini, https://igszone.blogspot.com/2019/07/qa-rombel-berdasarkan-permendikbud-no.html

      Delete
  20. Di smp kami ada 37 siswa baru kami buat dua rombel tetapi satunya 20 siswa dan satu robelnya 17 siswa ini bagaimana minta penjelasanya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sesuai Pasal 25, status diakui. Penjelasannya boleh cek disini, https://igszone.blogspot.com/2019/07/qa-rombel-berdasarkan-permendikbud-no.html

      Delete
  21. Gan klau sekarang pindah jurusan bisa gk

    ReplyDelete
  22. Selamat siang pak izin bertanya, pak bagimana kalau jumlah siswanya 76 orang, apakah bisa kita buat 3 rombel. dan apa ada efek ke guru sertifikasi??
    untuk guru sertifikasi yang dibaca d GTKNya apa berdasarkan jumlah siswa atau jam yang sudah kita input d dapodik...
    satu lagi, Untuk kelas 3 apakah masih berlaku saru rombel 20 siswa, sementara SMP kami ada siswa 66 orang, dan sekarang sudah kami buat 3 rombel, tp d dapodik warning unruk kelas tiga. "ditemukan rombel reguler tidak normal sejumlah 1 pada tingka 9 dikarenakan jumlah peserta didik masih di bawah 32 (pada tinggakat 9 dengan total 66 peserte didik yang wajib dimaksimalkan (wajib 32) adalah 3 rombel"
    mohon penjelasan
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1) Siswa 76 orang dapat menjadi 3 rombel, kalau logikanya rombel dapat disusun dengan jumlah siswa 32, 32, dan 8. Agar tidak ada kesenjangan beban mengajar kelas besar dan kelas kecil, maka sebaiknya diratakan saja jumlah siswa per rombel, maka menjadi 24, 24, dan 24.

      2) untuk guru mapel yang dihitung berdasarkan jumlah jam yang diinput di dapodik tetapi untuk guru BK berdasarkan jumlah siswa

      3) distribusi jumlah siswa sama saja untuk masing-masing jenjang, Jika kelas 9 berjumlah 66 siswa, maka dapat disusun menjadi 3 rombel. Jika terdapat warning 1 rombel pada tingkat 9, berarti formasi jumlah siswa per rombel adalah 32, 32, dan 2 siswa. Saran saya, sebaiknya disamaratakan menjadi 22, 22, dan 22 siswa per masing-masing rombel. Walau nanti di dapodik ada warning "terdapat rombel reguler tidak normal sejumlah 3 pada tingkat 9 dikarenakan jumlah peserta didik masih dibawah 32", namun jam GTK tersebut masih tetap diakui.

      Delete
  23. Jumlah murid kelas satu sd 38 pa bisa dibagi dua

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa. Karena sudah melebihi jumlah maksimal per rombel (28 siswa/ rombel untuk SD). Jadi, kelebihan siswanya dapat dibuat di rombel baru. Maka susunan jumlah siswa per rombel, dapat dibentuk seperti Rombel 1-A = 28 siswa dan Rombel 1-B = 10 siswa, atau agar jumlah lebih merata dapat dibentuk seperti ini, Rombel 1-A = 20 siswa dan Rombel 1-B = 18 Siswa.

      Delete
  24. Jumlah siswa kelas 7 di SMP saya 65 orang, jumlah rombel nya 2 dengan pembagian kls 7.1 = 33 orang dan kls 7.3 = 32 orang. Apakah boleh pembagianya seperti itu, atau adakah pengaruhnya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kemungkinan yang 7.1 tidak normal, karena kelebihan jumlah peserta didik (untuk SMP maksimal 32 orang). Pengaruhnya, jam linier guru yang sertifikasi = 0, atau dianggap tidak ada jam. Berdasarkan pembagian rombel, Jumlah 65 orang dapat dibagi menjadi 3 rombel dengan distirbusi siswa dapat seperti berikut: 7.1 = 22 orang, 7.2 = 22 orang, dan 7.3 = 21 orang.

      Delete
  25. Selamat siang, jika kelas 6 terdiri dari 5 rombel, di mana 4 rombel terdiri dari 23 siswa dan 1 kelas hanya terdiri dari 15 orang siswa berhubung kelas memiliki ruang tampung atau kapasitas yang kecil, apakah jika dikaitkan dengan sertifikasi hal itu masih bisa memenuhi syarat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berdasarkan jumlah siswa per rombel, maka total siswa untuk sekolah Mas berjumlah 107 siswa. Untuk memenuhi syarat kelas normal, maka sekolah tersebut diizinkan 107/28 = 3,82 ~ 4 rombel. Jadi, berdasarkan contoh jumlah rombel yang ada 5 diatas, maka kelas/ rombel dinyatakan invalid atau tidak normal. Dan ini bisa berdapat terhadap sertifikasi guru di sekolah.

      Delete
  26. Siswa kelas 7 disekolah saya 35 siswa dan saya buat satu rombel apakah diakui?

    ReplyDelete
  27. Siswa kelas 7 di sekolah anak saya melebihi daya tampung,ppdb th Ajaran Baru 2021 lebih dari 360.jadi kalau di buat sebanyak 11 kelas(11/35).
    Bagai mana tentang Permendikbud
    No.17 th2017 dan SE Mendikbud No.3 th2019

    ReplyDelete
  28. Jika jumlah siswa kelas 7 28 0rang, apakah bisa dibuat menjadi 2 rombel

    ReplyDelete
  29. Selamat siang. Mau tanya kalau SMA kami siswanya 60. Milih MIPA=21. Milih IPS: 39. Apakah IPS bisa jadi 2 kelas dan MIPA 1 kelas? Terimakasih

    ReplyDelete