LIMA (5) HARI SEKOLAH - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Friday, June 16, 2017

LIMA (5) HARI SEKOLAH

Mendikbu Muhadjir Effendi | Sumber Foto: malangtoday.net
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan Hari Sekolah mulai Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dituang dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.. Hari Sekolah yang dimaksud merupakan jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Melalui penetapan hari sekolah ini, Kemdikbud bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi dengan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Kemudian agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah.

Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Lima Hari Sekolah digunakan oleh guru, tenaga kependidikan dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan meliputi.

1. Beban Kerja Guru
Lima Hari Sekolah digunakan guru untuk melaksanakan Beban kerja guru yang meliputi.
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
2. Tenaga kependidikan
Lima Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya seyogianya seperti Hari-hari sekolah sebelumnya.

3. Peserta Didik
Lma Hari Sekolah digunakan Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan intrakurikuler smerupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Proses Belajar Mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing.

Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan (1) pengayaan mata pelajaran, (2) kegiatan ilmiah, (3) pembimbingan seni dan budaya, dan/atau (4) bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk (1) kegiatan krida, karya ilmiah, (2) latihan olah-bakat/olah-minat, dan (3) keagamaan yang meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

Sebagai contoh pelaksanaan Lima Hari Sekolah dengan ketentuan 8 jam dalam satu hari, sekolah membagi jumlah jam mengajar (intrakurikuler) ke dalam lima hari. Misalnya, Sekolah tersebut melaksanakan 36 JP per minggu, maka 36 JP ini dibagi ke dalam lima hari. Jadi setiap hari jam pelajaran yang dilaksanakan adalah 7 JP. Jika 1 JP sama dengan 40 menit, maka selama 7 JP sama dengan 280 menit atau sama dengan 4 Jam 40 menit dan jika ditambahkan dengan waktu istirahat, maka jam yang digunakan untuk intrakurikuler adalah 5 Jam. Kemudian sisanya (3 Jam) dapat sekolah dapat menggunakan untuk kegiatan beban kerja guru lainnya (selain pelaksanaan proses belajar mengajar), dan siswa dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler atau kokurikuler.
Sumber: Permendikbud No. 23 Tahun 2017. | Unduh di sini

1 comment:

  1. D SD kami siswa 29 orang satu kelas bisakah di bagi menjadi 2 rombel? Berapakah skema siswa perjelas?

    ReplyDelete