Konsep Penilaian Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Thursday, May 31, 2018

Konsep Penilaian Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

Setelah mendengarkan keluahan guru dalam pemberian nilai pada kurikulum 2013 pada saat awal muncul, pada tahun 2017 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi penilaian untuk Kurikulum 2013. Perubahan penilaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.

Untuk mensosialisasikan perubahan dan memandu satuan pendidikan dan guru dalam memberikan penilaian, Kemdikbud menerbitkan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Adapun tujuan panduan ini adalah 
1. Pengertian, pendekatan dan prinsip penilaian dalam kurikulum 2013;
2. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik baik penilaian sikap, pengetahuan maupun keterampilan;
3. Penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Berdasarkan panduan tersebut, beberapa istilah dalam penilaian Kurikulum 2013, antara lain:

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8.

Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada  Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

PENILAIAN KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, predikat, remedial dan pengayaan.

A. Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM)
Penentuan KKM didadsari oleh nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung).

B. Predikat
Penentuan predikat penilaian ditentukan berdasarkan KKM yang telah disepakati satuan pendidik. Predikat penilaian dibagi menjadi 4 kelompok dengan atribut penilaian A (sangat baik), B (baik), C (cukup), dan D (kurang). Penentuan interval predikat ditentukan dengan menggunakan panjang interval yang dihitung dengan persamaan:
(Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3
Contoh: Nilai KKM Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 75

Nilai C (cukup) dimulai dari 75. Predikat di atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik. Panjang interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara:
(Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3 = (100 – 75) : 3
 = 8,3
sehingga panjang interval untuk setiap predikat 8 atau 9. Karena panjang interval nilainya 8 atau 9, dan terdapat 4 macam predikat, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang), maka untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia interval nilai dan predikatnya sebagai berikut. 
93 - 100 = A (Sangat Baik)
84 -   92 = B (Baik)
75 -   83 = C (Cukup)
  0 -   74 = D (Kurang)

C. Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan. Remedial dan pengayaan ini merupakan proses yang harus dilakukan berdasarkan hasil penilaian selama proses pembelajaran (assessment as learning dan for learning) maupun akhir pembelajaran (assessment of learning).

Pelaksanaan remdial dapat dilakukan cara sebagai berikut.
1. Pemberian bimbingan secara individu. 
2. Pemberian bimbingan secara kelompok. 
3. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
4. Pemanfaatan tutor sebaya

Beberapa alternatif keberhasilan siswa setelah menerima remedial.

Alternatif 1
Peserta didik yang telah tuntas (misalnya, Wati dengan nilai 75) dan nilainya dilampaui oleh peserta didik yang mengikuti remedial (misalnya, Andi dengan nilai 80), kemungkinan Wati mempunyai perasaan diperlakukan “tidak adil” oleh pendidik. Oleh karena itu, pendidik disarankan memberikan kesempatan yang sama pada peserta didik yang telah mencapai KKM untuk memperoleh nilai yang maksimal.

Alternatif 2

1. Badar memperoleh nilai awal 60. Nilai KKM 64. Setelah remedial Badar memperoleh nilai 90. Rata-rata nilai awal dan remedial sebesar 75 (melebihi KKM), maka Badar memperoleh nilai akhir 75.

2. Badar memperoleh nilai awal 50. Nilai KKM 64. Setelah remedial Badar memperoleh nilai 70. Rata-rata nilai awal dan remedial sebesar 60 (di bawah KKM), maka Badar memperoleh nilai akhir sebesar KKM yaitu 64. 

Alternatif 3

Peserta didik diberi nilai sama dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah untuk suatu mata pelajaran, meskipun nilai yang dicapai melampaui KKM. Keuntungan dari alternatif ini adalah memotivasi siswa untuk belajar sungguh-sungguh dan tidak mengandalkan kesempatan mengikuti.  
Demikianlah konsep penilaian yang dipublikasikan Kemdikbud dalam penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dengan sistem kurikulum 2013.

Berdasarkan panduan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, untuk memudahkan Pendidik dalam mengadministrasi hasil penilaian yang dilakukannya, Admin mencoba untuk membuat aplikasi sederhana penilaian pada kurikulum 2013 pada postingan Aplikasi Daftar Nilai Kurikulum 2013 (Sederhana).

2 comments: