Informasi | Ketentuan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Tuesday, May 11, 2021

Informasi | Ketentuan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021

Portal PPPK | Sumber: tribunnews.com

Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, dalam penerimaan PPPK pelamar harus memenuhi ketentuaan sebagai berikut.

A. KETENTUAN UMUM

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1  tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;


Cek Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK melalui link Informasi | Jadwal Sekesi CPNS dan PPPK Tahun 2021

B. KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan  Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Demikian ketentuan pelamar dalam penerimaan PPPK Tahun 2021.

No comments:

Post a Comment