Saat ini guru-guru yang baru selesai PPG piloting di tahun 2024 dan sudah terima sertifikat pendidik sedang menanti-natikan NRG. NRG merupakan salah satu persyaratan untuk menerima tambahan penghasilan guru (TPG).
Selagi menunggu, berikut informasi penting yang harus
diketahui oleh guru agar syarat menerima TPG lancar. Untuk menerima TPG, guru
diwajibkan memiliki sertifikat pendidikan dan membawa beban ajar 24 JP yang
linear pada semester yang berjalan. 24 JP dapat dipenuhi dengan tatap muka
sepenuhnya atau kombinasi dengan tugas tambahan di sekolah, misalnya wakil
kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, koordinator P5, dan
pembina ekstrakurikuler. Data ini harus diinput melalui aplikasi Dapodik.
Melalui Dapodik, pemerintah akan memeriksa apakah guru tersebut layak untuk
menerima TPG atau tidak.
Jadi agar lancar jaya untuk memperoleh TPG, guru diwajibkan
untuk memantau datanya di dapodik melalui
PTK Datadik sebelum Surat Keterangan Tambahan Penghasilan (SKTP) terbit
di Info GTK. Caranya, buka link https://ptk.datadik.dikdasmen.go.id/, masukkan
username dan password yang sama dengan info gtk. Jika belum punya, boleh
diminta pada operator dapodik sekolah.
Berikut beberapa fitur penting pada ptk datadik.
1. Biodata, fitur ini berisi data yang diinput pada dapodik.
Pastikan isinya sesuai dengan data sebenarnya, jika ada yang berbeda, laporkan
kepada operator sekolah atau operator dinas pendidikan. Pada fitur ini, kita
juga bisa lihat Info GTK
2. Beban Ajar. Seperti yang sudah dibilang sebelumnya,
persyaratan menerima TPG, guru harus memiliki beban ajar 24 JP. Nah pada fitur
ini, guru dapat memastikan bahwa beban ajarnya harus linear dengan sertifikat
pendidik yang dimiliki dan harus berjumlah 24 JP atau jika kurang harus ada
tugas tambahan. Jika tidak sesuai, segera lapor operator sekolah.
3. Tugas. Pada fitur ini berisi tugas tambahan yang diampuh.
Jika beban ajar kurang dari 24, untuk memenuhi jam mengajar, guru perlu
diberikan tugas tambahan, diataranya wakasek 12 JP, Kepala Perpustakaan 12 JP,
Kepala Laboratorium 12 JP, Pembina Ekstrakurikule 2 JP, atau Koordinator P5
2JP. Jika tidak sesuai lapor kepada Operator Sekolah.
4. Sertifikasi. Nah, pada fitur ini sangat penting, agar
proses validasi TPG yang dilakukan pemerintah pusat sesuai dengan yang dimiliki
guru. Pastikan Nomor Sertifikat dan Peserta diinput dengan benar. Jika tidak
sesuai lapor ke operator sekolah.
5. Kepangkatan, Fitur ini juga wajib diperiksa oleh guru
ASN, jika kepangkatan berbeda antara dapodik dengan BKN, maka dapat menunda
pencairan TPG guru tersebut. Jadi, pastikan data kepangkatan sesuai antara BKN
dan dapodik, jika ada perbedaan, ini harus lapor operator sekolah. Namun, jika
data BKN yang salah, silahkan lapor ke BKPSDM.
6. KGB. Fitur ini untuk menyesuaikan gaji berkala yang
diperoleh guru ASN, agar pembayaran TPG sesuai dengan gaji yang sedang
diterima. Kan sayang kalau kurang. Jika data kurang tepat, silahkan lapor ke
operator sekolah.
Demikian fitur-fitur pada ptk datadik yang wajib untuk
dipantau oleh guru. Jangan buru-buru ke info GTK, karena data info GTK datang
dari dapodik, dimana data dapodik dapat kita lihat di PTK Datadik.
Lihat Video
No comments:
Post a Comment