Friday, June 18, 2021

Alur Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2021



 1. Daftar Akun

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

  • Pilih jenis seleksi
  • Pilih formasi jika kolom formasi kosong
  • Lengkapi data Dapodik dan atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong maka lengkapi form pada link yang tersedia)
  • Unggah dokumen
  • Cek resume dan akhiri pendaftaran
  • Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun


3. Seleksi Administrasi

  • Panitia memverifikasi data pelamar
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah
  • Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

  • Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian
  • Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi
  • Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi (Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi)

  • Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
  • Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
  • Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
  • Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
  • Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Wednesday, May 12, 2021

Informasi | Materi Tes Seleksi PPPK Guru dan Ketentuan Berlaku



Untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2021, tes akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Tahap Tes Kompetensi dan Tahap Wawancara dengan menggunakan CBT kemdikbud. 

Pada Tahap Tes Kompetensi, materi tes terdiri dari 3 komptensi yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural. Setiap kompetensi memiliki Passing Grade (PG) yang akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).


Materi Tes Kompetensi

Adapun jumlah soal dan materi pada soal Tes Kompetensi  sebagai berikut

1. Kompetensi Teknis

Jumlah soal : 70 - 100 soal. Soal pilihan ganda dengan 5 pilihan jawaban, Nilai : benar/ salah.

Kompetensi Teknis merupakan Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.



2. Kompetensi Manajerial

Jumlah Soal : 20 - 30 Soal. Soal pilihan ganda dengan 4 pilihan jawaban, Jawaban pada tiap soal mengandung nilai : 4, 3, 2, 1, 0.

Kompetensi Manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

  • Integritas
  • Kerjasama
  • Orientasi pada hasil
  • Komunikasi
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Pengambilan keputusan
  • Mengelola perubahan


3. Kompetensi Sosio Kultural

Jumlah soal 10 - 20 Soal. Soal pilihan ganda dengan 5 pilihan jawaban, Jawaban pada tiap soal mengandung nilai : 5, 4, 3, 2, 1, 0.

Kompetensi Sosio Kultural merupakan engetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan:

  • Kepekaan terhadap perbedaaan budaya
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap konflik
  • Pengendalian diri
  • Empati


Ketentuan Penilaian

Nilai Tes Kompetensi peserta ditentukan dari jumlah skor yang diperoleh dari masing-masing kompetensi.

Untuk Seleksi PPPK Guru ini, nilai tambahan diberikan pada Kompetensi Teknis dengan ketentuan,

  1. Sertifikat Pendidik (yang linier dengan formasi yang dilamar : 100 % nilai maks Kompetensi Teknis
  2. Usia (guru dengan usia 35 tahun ke atas dan aktif di dapodik 3 tahun terakhir sebesar 15% dari nilai maks Kompetensi Teknis.
  3. Disabilitas : 10% dari nilai maks Kompetensi Teknis
  4. Guru Honorer THK-II : 10% dari nilai maks Kompetensi Teknis.

Nilai tambahan ini akan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria diatas. 

Contoh penggunaan tambahan nilai.

Contoh 1 : Pada seleksi PPPK, Kompetensi Teknis memiliki nilai maksimal 100. Maka guru yang memiliki sertifikat pendidik dipastikan memperoleh nilai Kompetensi Teknis 100 meskipun saat ujian CBT Kemdikbud hanya memperoleh nilai 70.

Contoh 2 : Jika seorang guru dengan usia 40 tahun, mendapatkan nilai Kompetensi Teknis 30 saat CBT Kemdikbud, karena Guru dengan usia diatas 35 mendapatkan nilai tambahan 15% dari maksimal nilai Kompetensi Teknis (dimana pada contoh ini nilai maksimal 100), maka  nilai total Kompetensi Teknisnya menjadi 30 + 15% x 100 (nilai tambahan) = 45.

Namun tetap perlu diingat, kelulusan ditentukan dari jumlah dari nilai pada Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetenasi Sosio Kultural yang tentunya juga haru melampaui PG masing-masing komptensi tersebut.

Informasi | Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021

 Seleksi PPPK Guru dapat diikuti oleh peserta/ guru yang memiliki kriteria (1-4) sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan  Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di  Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.



Peserta seleksi PPPK Guru diberikan kesempatan 3 kali tes, berikut tahapannya.

Untuk Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK dapat dilihat melalui link Informasi | Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

1. Tes Pertama : Agustus 2021

Tes pertama dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria  1 dan 2 diatas, yaitu terdaftar sebagai guru Honorer TKH-II dan guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik.

Peserta yang sesuai dengan kriteria, dapat mengikuti tes pertama ini, dengan ketentuan

  • Tidak dapat melamar keinstansi lain.
  • Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb.
  • Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb.



2. Tes Kedua : Oktober 2021

Tes kedua ini dapat diikuti oleh peserta seluruh guru dengan kriteria 1-4 diatas, yaitu peserta seleksi PPPK tes pertama yang tidak lulus dan guru sekolah swasta, serta lulusan PPG.

Pada tes kedua ini, 

  • Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.
  • Peserta 1, 2, & 3, yaitu guru honorer THK-II, honorer sekolah negeri, dan guru sekolah swasta tidak dapat  melamar di instansi lain.
  • Peserta 4 (lulusan PPG) melamar di instansi sesuai dengan domisilinya
  • nilai yang digunakan, diambil nilai tertinggi antara Passing Grade (PG)-1 dan PG-2.


3. Tes Ketiga : Desember 2021

Tes ketiga dapat diikuti oleh peserta/ guru yang memenuhi kriteria 1-4 dan tidak lulus pada tes kedua.

Pada tes ketiga ini, 

  • Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.
  • Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
  • Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, & PG-3


Informasi | Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menetapkan jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Seleksi CASN terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non-Guru.


Berikut jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021.

A. Pengumuman Seleksi : 30 Mei - 13 Juni 2021

B. Pendaftaran Seleksi : 31 Mei - 21 Juni 2021

C. Seleksi Administrasi dan Pengumuman hasilnya : 1 Juni - 30 Juni 2021

D. Masa Sanggah : 1 Juli - 11 Juli

E. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) : Juli - September 2021

Untuk menambah pengalaman, simulasi CAT BKN dapat diikuti dengan cara pada link informasi ini, Simulasi Resmi BKN | Simulasi CAT BKN 2021

F. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) : Juli - September 2021 (Setelah SKD CPNS)

G. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemdikbud) :

  • Tes 1: Agustus 2021
  • Tes 2 : Oktober 2021
  • Tes 3 : Desember 2021
Untuk informasi tentang Tahapam Seleksi PPPK Guru, dapat dilihat pada link Informasi | Alur Tahapan Seleksi PPPK Guru Tahun 2021.

H. Pelaksanaan SKB CPNS : September - Oktober 2021

I. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah : November 2021

J. Penetapan NIP CPNS/ Nomor Induk PPPK : Desember 2021

Tuesday, May 11, 2021

Informasi | Ketentuan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021

Portal PPPK | Sumber: tribunnews.com

Dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, dalam penerimaan PPPK pelamar harus memenuhi ketentuaan sebagai berikut.

A. KETENTUAN UMUM

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1  tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
  • dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
  • tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;


Cek Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK melalui link Informasi | Jadwal Sekesi CPNS dan PPPK Tahun 2021

B. KETENTUAN PPPK GURU

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
  2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan  Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  3. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
  4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Demikian ketentuan pelamar dalam penerimaan PPPK Tahun 2021.

Sunday, May 2, 2021

Simulasi Resmi BKN | Simulasi CAT BKN 2021

Untuk melatih kesiapan peserta dalam mengikuti selesksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan fasilitas simulasi tes berbasis komputer atau yang disebut computer assisted test (CAT).


Sekedar informasi, CAT BKN merupakan sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. CAT BKN berisikan soal-soal yang disusun oleh BKN dan dilengkapi dengan pemindaian sehingga hasil yang diperoleh peserta dapat segera diketahui.



Untuk memberikan pengalaman dalam mengikuti seleksi dengan menggunakan CAT, BKN menyediakan portal simulasi CAT BKN yang dapat diakses secara online. Dalam portal tersebut disajikan sejumlah soal yang mencakup materi yang akan diujikan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD).


Untuk mengikuti simulasi CAT BKN, peserta harus mendaftarkan diri pada portal tersebut. Namun perlu diketahui, BKN membatasi pendaftar hanya 2.500 pendaftar setiap hari.

Berikut langkah untuk mengikuti Simulasi CAT BKN.


Langkah 1. Pendaftaran Akun di Portal Simulasi CAT BKN

1. Akses link https://cat.bkn.go.id/simulasi/ dengan menggunakan browser



2. Klik tombol, "Daftar gratis" 


3. Selanjutnya isi form pendaftaran sesuai dengan data yang benar, pastikan email yang digunakan adalah email yang aktif. Pastikan juga isi centang "saya bukan robot".



4. Jika berhasil, silahkan buka email untuk melihat kode aktivasi, kemudian klik login untuk mengaktivasi



Namun jika pendaftaran telah penuh (2500 pendaftar per hari) maka pendaftaran tidak akan berhasil.




Langkah 2 - Mengikuti Simulasi

1. Untuk mengikuti simulasi, setelah berhasil pendaftaran, kembali akses link https://cat.bkn.go.id/simulasi/



2. Masukkan email dan pasword pendaftaran serta centang saya bukan robot, kemudian pilih klik "Login"


3. Setelah berhasil login, peserta dapat memulai ujian dengan menekan tombol "mulai ujian"



Demikianlah cara mengikuti Simulasi CAT BKN. Terima kasih.

Monday, March 1, 2021

Kuota Data Internet Kemdikbud Tahun 2021

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali memberikan bantuan kuota data internet untuk tahun 2021. Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).

Hampir sama dengan Bantuan Kuota Data Internet pada Tahun 2020, bantuan ini diberikan kepada peserta didik dan pendidik unutk Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Dasar (SD - SMP) dan Menengah (SMA/ SMK) serta untuk Mahasiswa dan Dosen. Namun yang membedakan bantuan kouta data internet tahun 2021 adalah jumlah kuota yang diberikan.

Adapun rincian bantuan paket kuota data internet adalah sebagai berikut:



Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:

  1. bulan pertama pada tanggal 11 sampai dengan 15 Maret 2021;
  2. bulan kedua pada tanggal 11 sampai dengan 15 April 2021; dan
  3. bulan ketiga pada tanggal 11 sampai dengan 15 Mei 2021.


Bantuan kuota data internet berlaku 30 hari. Apabila dalam 30 hari tersebut kuota data internet tidak habis, maka sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.



Persyaratan Untuk Menadapatkan Bantuan

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Pendidik dan Peserta Didik, terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mendaftarkan nomor ponsel yang aktif atas nama sendiri atau orangtua/ anggota keluarga/ wali melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.
  • Mahasiswa, terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif, memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan Memiliki nomor ponsel aktif.
  • Dosen, Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.
Pendaftaran nomor ponsel yang akan menerima bantuan kuota data internet dapat dilakukan melalui aplikasi Dapodik sesuai dengan jadwal penyaluran bantuan kuota data internet (sekitar tanggal 1-6 pada bulan berjalan).

Pemanfaatan Bantuan

Paket Kuota Data Internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada: situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Twitter, Instagram, Facebook, dan Tiktok.

Selain itu, bagi penerima yang tidak menggunakan bantuan kuota internet (0 - 1 Gb), maka bantuan kuota internet pada nomor ponsel tersebut akan dihentikan pada bulan ketiga.

Demikain informasi Bantuan Kuota Data Internet Kemdikbud Tahun 2021.