Informasi | Materi Tes Seleksi PPPK Guru dan Ketentuan Berlaku - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Wednesday, May 12, 2021

Informasi | Materi Tes Seleksi PPPK Guru dan Ketentuan Berlaku



Untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2021, tes akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu Tahap Tes Kompetensi dan Tahap Wawancara dengan menggunakan CBT kemdikbud. 

Pada Tahap Tes Kompetensi, materi tes terdiri dari 3 komptensi yaitu Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural. Setiap kompetensi memiliki Passing Grade (PG) yang akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional (Panselnas).


Materi Tes Kompetensi

Adapun jumlah soal dan materi pada soal Tes Kompetensi  sebagai berikut

1. Kompetensi Teknis

Jumlah soal : 70 - 100 soal. Soal pilihan ganda dengan 5 pilihan jawaban, Nilai : benar/ salah.

Kompetensi Teknis merupakan Pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.



2. Kompetensi Manajerial

Jumlah Soal : 20 - 30 Soal. Soal pilihan ganda dengan 4 pilihan jawaban, Jawaban pada tiap soal mengandung nilai : 4, 3, 2, 1, 0.

Kompetensi Manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

  • Integritas
  • Kerjasama
  • Orientasi pada hasil
  • Komunikasi
  • Pelayanan publik
  • Pengembangan diri dan orang lain
  • Pengambilan keputusan
  • Mengelola perubahan


3. Kompetensi Sosio Kultural

Jumlah soal 10 - 20 Soal. Soal pilihan ganda dengan 5 pilihan jawaban, Jawaban pada tiap soal mengandung nilai : 5, 4, 3, 2, 1, 0.

Kompetensi Sosio Kultural merupakan engetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang terkait dengan:

  • Kepekaan terhadap perbedaaan budaya
  • Kemampuan berhubungan sosial
  • Kepekaan terhadap konflik
  • Pengendalian diri
  • Empati


Ketentuan Penilaian

Nilai Tes Kompetensi peserta ditentukan dari jumlah skor yang diperoleh dari masing-masing kompetensi.

Untuk Seleksi PPPK Guru ini, nilai tambahan diberikan pada Kompetensi Teknis dengan ketentuan,

  1. Sertifikat Pendidik (yang linier dengan formasi yang dilamar : 100 % nilai maks Kompetensi Teknis
  2. Usia (guru dengan usia 35 tahun ke atas dan aktif di dapodik 3 tahun terakhir sebesar 15% dari nilai maks Kompetensi Teknis.
  3. Disabilitas : 10% dari nilai maks Kompetensi Teknis
  4. Guru Honorer THK-II : 10% dari nilai maks Kompetensi Teknis.

Nilai tambahan ini akan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria diatas. 

Contoh penggunaan tambahan nilai.

Contoh 1 : Pada seleksi PPPK, Kompetensi Teknis memiliki nilai maksimal 100. Maka guru yang memiliki sertifikat pendidik dipastikan memperoleh nilai Kompetensi Teknis 100 meskipun saat ujian CBT Kemdikbud hanya memperoleh nilai 70.

Contoh 2 : Jika seorang guru dengan usia 40 tahun, mendapatkan nilai Kompetensi Teknis 30 saat CBT Kemdikbud, karena Guru dengan usia diatas 35 mendapatkan nilai tambahan 15% dari maksimal nilai Kompetensi Teknis (dimana pada contoh ini nilai maksimal 100), maka  nilai total Kompetensi Teknisnya menjadi 30 + 15% x 100 (nilai tambahan) = 45.

Namun tetap perlu diingat, kelulusan ditentukan dari jumlah dari nilai pada Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetenasi Sosio Kultural yang tentunya juga haru melampaui PG masing-masing komptensi tersebut.

No comments:

Post a Comment