Seleksi PPPK Guru dapat diikuti oleh peserta/ guru yang memiliki kriteria (1-4) sebagai berikut:
- Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
Peserta seleksi PPPK Guru diberikan kesempatan 3 kali tes, berikut tahapannya.
Untuk Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK dapat dilihat melalui link Informasi | Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021
1. Tes Pertama : Agustus 2021
Tes pertama dapat diikuti oleh peserta dengan kriteria 1 dan 2 diatas, yaitu terdaftar sebagai guru Honorer TKH-II dan guru honorer di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik.
Peserta yang sesuai dengan kriteria, dapat mengikuti tes pertama ini, dengan ketentuan
- Tidak dapat melamar keinstansi lain.
- Jika formasi tersedia dan serdik atau kualifikasi ybs sesuai, harus melamar di formasi tsb.
- Jika formasi tidak tersedia dan/atau serdik/kualifikasi ybs tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tsb.
2. Tes Kedua : Oktober 2021
Tes kedua ini dapat diikuti oleh peserta seluruh guru dengan kriteria 1-4 diatas, yaitu peserta seleksi PPPK tes pertama yang tidak lulus dan guru sekolah swasta, serta lulusan PPG.
Pada tes kedua ini,
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.
- Peserta 1, 2, & 3, yaitu guru honorer THK-II, honorer sekolah negeri, dan guru sekolah swasta tidak dapat melamar di instansi lain.
- Peserta 4 (lulusan PPG) melamar di instansi sesuai dengan domisilinya
- nilai yang digunakan, diambil nilai tertinggi antara Passing Grade (PG)-1 dan PG-2.
3. Tes Ketiga : Desember 2021
Tes ketiga dapat diikuti oleh peserta/ guru yang memenuhi kriteria 1-4 dan tidak lulus pada tes kedua.
Pada tes ketiga ini,
- Peserta memilih kembali formasi yang masih belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi ybs.
- Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
- Diambil nilai tertinggi antara PG-1, PG-2, & PG-3
No comments:
Post a Comment