KODE ETIK GURU INDONESIA - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Friday, June 12, 2015

KODE ETIK GURU INDONESIA

Keputusan Kongres XXI PGRI 
No. VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013

Guru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu moralitas guru harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan, menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadikan masyrakat Indonesia menjadi manusia utuh, yang menyatu dalam prinsip. "Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri andayani" - di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat dan di belakang memberikan daya kekuatan.
Pasal 1 (kewajiban Umum)
  1. Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan ikrar guru
  2. Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 2 (Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik)
  1. Bertindak profesional
  2. Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual
  3. Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
  4. Menghormati martabat dan hak-hak peserta didik secara adil dan objektif
  5. Melindungi peserta didik
  6. Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik
  7. Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik
Pasal 3 (Kewajiban Guru terhadap Orang tua/ Wali)
  1. menghormati hak orang tua/ wali
  2. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/ wali
  3. Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/ wali
Pasal 4 (Kewajiban Guru terhadap Masyarakat)
  1. Menjalin komunikasi yang efektif dengan masyarakat
  2. Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat
  3. Bersikap rsponsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Bersama masyarakat menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif
  5. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat
Pasal 5 (Kewajiban Guru Terhadap Teman Sejawat)
  1. Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati
  2. Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta saling memotivasi
  3. Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat
  4. Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik
Pasal 6 (Kewajiban Guru terhadap Profesi)
  1. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi
  2. Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan IPTEK
  3. Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi
  4. Tidak menerima janji dan pemberian yang dapat memengaruhi keputusan atau tugas
  5. Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan
Pasal 7 (Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi)
  1. Menaati peraturan dan berperan aktif
  2. Mengembangkan dan memajukan organisasi
  3. Mengembangkan organisasi menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi
  4. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi
  5. Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat organisasi
Pasal 8 (Kewajiban Guru Terhadap Pemerintah)
  1. Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Berperan serta melaksanakan program pembangunan pendidikan
  3. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

No comments:

Post a Comment