Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN yakni dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun, dan penyimpanan informasi pegawai ASN memiliki peran yang sangat penting terhadap perubahan penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara. Untuk tujuan itu (BKN) mengeluarkan produk baru, Pembangunan Sistem Verivikasi dan Validasi Data PNS (PUPNS) yang bertujuan untuk menata ulang atau pangkalan data kepegawaian di seluruh Indonesia. Diharapkan seluruh PNS baik yang ada di Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah untuk melakukan registrasi sendiri melalui jejaring internet yang dapat diakses dengan mudah oleh PNS sendiri.
Registrasi PNS ini dapat diakses melalui link PUPNS BKN. Setelah klik link tersebut atau <<https://pupns.bkn.go.id/>>, maka akan terbuka laman seperti berikut:
Registrasi PNS ini dapat diakses melalui link PUPNS BKN. Setelah klik link tersebut atau <<https://pupns.bkn.go.id/>>, maka akan terbuka laman seperti berikut:
Pada bagian menu ini, untuk mendaftar silaakan klik tombol "daftar" (berwarna biru) bagi yang belum pernah mendaftar, atau "Masuk" (warna kuning) bagi yang sudah pernah mendaftar sebelumya.
Untuk mendaftar pertama sekali silahkan klik "Daftar" tadi, kemudian isi semua yang diperlukan. Dalam hal mendaftar ini, hal-hal yang diperlukan: (1) NIP, (2) email yang aktif atau email yang dapat dibuka/ email yang bisa login, (3) Password/ sandi untuk digunakan pada saat menu "Masuk" (warna kuning) nanti setelah mendaftar, (4) Nama Ibu Kandung, (5) Pertanyaan untuk mengamankan akun, dan (6) Chapta/ berupa angka untuk security sistem.
Setelah semua data diisi dengan benar, hasilnya dapat dicetak atau dapat disimpan dalam format PDF seperti berikut ini.
Hasil tersebut, nanti akan tercetak dalam 2 set, yaitu 1 set untuk verivikator (BKD) dan 1 set sebagai arsip PNS bersangkutan.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment