PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) 2015 - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Thursday, June 25, 2015

PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagat userrLame yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut: (a) Data Utama PNS; (b) Data Posisi; (c) Data Riwayat; (d) Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); (e) Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan (f) Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2. 
  4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirimkan data untuk dilakukan proses verifikasi data dan mencetak Profil PNS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengisian formulir e-PUPNS, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015

  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
ALUR KERJA  PROSES e-PUPNS 2015
SANKSI
  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Segera isi data di  e-PUPNS  atau  Registrasi e-PUPNS.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 19 TAHUN 2015
TANGGAL: 22 MEI 2015
#Download Peraturannya disini

No comments:

Post a Comment