TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) AKAN DIKAJI ULANG - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Friday, June 26, 2015

TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) AKAN DIKAJI ULANG

Semenjak tahun 2005, Pendidikan mendapat perhatian khusus dari pemerintah yaitu melalui pemanfaatan anggaran 20% dari APBN untuk pendidikan di Indonesia. Salah satu unsur pendidikan yang menjadi perhatian pemerintah adalah guru. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Namun sejak UU tersebut terbit, menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Instrumen pencapaian guru profesional dapat diukur dari: 

1. Jumlah ideal guru.
Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan.

2. Pembinaan karir, 
Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan 
1. Penilaian kinerja guru (PKG),
2. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), 
3. Uji kompetensi guru (UKG).  

Berdasarkan instrumen pencapaian tersebut, Kemdikbud menysusn skema pemberian TPG yang akan segera diberlakukan. Salah satu skema yang disiapkan adalah 
  • Melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. 
  • Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. (1) PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, (2) PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, (3) PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan (4) PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
  • Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
  • Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “TPG yang diperoleh guru secara urunan dapat digunakan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah.
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.

#Sumber: http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320

No comments:

Post a Comment