Proses pembelajaran di sekolah tidak terlepas dari peran tenaga kependidikan yang ada di lingkungan sekolah. Peran tenaga kependidikan sangat vital dimana mulai dari penerimaan peserta didik baru sampai lulusnya nanti. Segala sesuatu yang bersifat administratif baik untuk guru maupun peserta didik merupakan bagian kerja dari tenaga kependidikan.
Semenjak munculnya program sertifikasi guru dengan tunjangan profesi bagi guru, sedikit banyaknya menimbulkan gesekan antara guru dan tenaga kependidikan. Memang benar, sudah sepatutnya guru dibina karena merupakan ujung tombak pendidikan untuk menciptakan generasi baru demi kelangsungan bangsa, namun guru tidak akan berjalan sendiri dalam pelaksanaan proses belajar mengajar disekolah.
Oleh karena itu, Kemdikbud membentuk Badan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Ditjen ini memiliki tugas yang membidangi guru dan tenaga kependidikan. Secara khusus, Ditjen ini membentuk Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan
- penyusunan rencana kebutuhan tenaga kependidikan
- peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan
- penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan
- pemindahan tenaga kependidikan
- peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kependidikan
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kependidikan
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kependidikan
Salah satu fungsi yang menarik dan menjadi titik fokus dalam direktorat pembinaan ini yaitu peningkatan kesejahteraan , pengahargaan dan perlindungan tenaga kependidikan, Kemendikbud membentuk Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan. Subdirektorat ini memiliki fungsi: (1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan dan (2) penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan.
Semoga dengan dibentuknya direktorat dan subdirektorat ini merupakan jawaban atas perhatian pemerintah untuk tenaga kependidikan. Sudah sepatutnya tenaga kependidikan tidak dipandang sebelah mata. Tenaga kependidikan juga bagian utama dalam proses pembelajaran. Seiring dengan ini, semoga kesejahteraan tenaga kependidikan segera diprioritaskan mengingat tugas pokok dan fungsinya di lingkungan sekolah.
#Referensi: Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
No comments:
Post a Comment