PORTAL PADAMU NEGERI DIHENTIKAN - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Thursday, July 2, 2015

PORTAL PADAMU NEGERI DIHENTIKAN

Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang baru dibentuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 memiliki tugas utama yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Untuk mencapai tujuan dari tugas tersebut, Ditjen GTK memilih 9 strategi yang akan dilaksanakan, yaitu (1) Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), (2) Perencanaan Kebutuhan, (3) Pendidikan Calon PTK, (4) Rekrutmen, (5) Distribusi, (6) Pembinaan Karir, (7) Kesejahteraan, (8) Penghargaan dan Perlindungan, dan (9) Program Afirmasi.

Berkaitan dengan agenda pertama, pendataan pendidik dan tenaga kependidikan, Ditjen GTK melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Selama ini pada pihak satuan pendidikan (sekolah) pendataan guru dan tenaga kependidikan dalam dua bentuk, yaitu Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) terbitan  Kemdikbud dan Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (PADAMU NEGERI) terbitan BPSDMPK-PMP Kemdikbud.

Pada prosesnya, tidak jarang pendataan ini mendapatkan komplain dari warga sekolah. Sehingga menimbulkan keresahan bagi banyak pihak secara umum, terkhusus pendidik. Seiring dengan terbitnya Permendikbud No. 11 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud melalui Ditjen GTK merumuskan pendataan pendidikin melalui satu pintu yaitu DAPODIK.

Melalui Surat Edaran GTK No. 16587/B/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendataan di lingkungan Ditjen GTKwajib menggunakan DAPODIK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam surat tersebut, aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini yang digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. dan hal-hal yang terkait dengan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Surat ini menjadi titik terang atas kerisauan-kerisauan yang tercipta di lingkungan guru akibat aplikasi pendataan ini. Semoga info ini bermanfaat.

Refrensi : Surat Edaran Direktorat Jenderan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

No comments:

Post a Comment