Penilaian merupakan bagian penting dari suatu proses pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan data atau informasi untuk mengetahui keberhasilan peserta didik dalam menguasai kompetensi yang diharapkan. Untuk merencanakan penilaian hasil belajar peserta didik sebaiknya disusun berdasarkan Standar Nasional dengan prinsip: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terpadu, (5) terbuka, (6) menyeluruh dan berkesinambungan, (7) sistematis, (8) beracuan kriteria, dan (9) akuntabel.
Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penilaian pendidikan nasional mencakup beberapa mekanisme, yaitu (1) penilaian oleh pendidik, (2) penilaian oleh satuan pendidikan, dan (3) penilaian oleh pemerintah.
1. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian oleh pendidik dirancang saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Penilaian yang dilakukan oleh pendidik meliputi: (a) ulangan harian, (b) ulangan tengah semester, (c) ulangan akhir semester, dan (d) ulangan kenaikan kelas. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik mencakup kompetensi yang harus dicapai peserta didika, yaitu kompetensi pengetahuan (kognitif), kompetensi sikap (afektif), dan kompetensi keterampilan (psikomotorik).
Adapun teknik penilaian yang dilakukan pendidik adalah (1) Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja, (2) Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran, (3) Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
Instrumen penilaian oleh pendidik dapat dibuat dalam bentuk soal pilihan berganda, soal uraian, daftar ceklist, daftar skala, atau beberapa bentuk lainnya sesuai dengan tingkat taraf perkembangan peserta didik yang memiliki syarat (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif.
Penilaian yang dilakukan pendidik meliputi kegiatan sebagai berikut:
- merancang kriteria penilaian pada awal semester yang tertuang dalam silabus dan RPP
- mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun RPP.
- mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
- melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
- mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
- mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
- memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
- melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
- melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
2. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu (1) kategori ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu mata pelajaran baik yang diuji pada UN maupun yang tidak diuji pada UN, (2) kategori akhlak, yaitu kelompok mata pelajaran agama, (3) kategori kepribadian, yaitu mata pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan, dan (4) kategori estetika, yaitu mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan. Selain itu, satuan pendidikan juga perlu menyusun penilaian untuk muatan lokal. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
Selain bentuk laporan penilaian dari masing-masing pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan juga terdapat kegiatan ujian sekolah. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
Adapun kegiatan dalam penilaian yang dilakukan satuan pendidikan adalah
- menentukan KKM
- mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
- menentukan kriteria kenaikan kelas
- menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
- menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran akhlak mulia dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
- menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah
- melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
- melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
- menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik
- menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional
- menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan
3. Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Ujian Nasional yang (UN) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Secara khusus Kementrian Pendiikan dan Kebudayaan merumuskan penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
Selain hasil UN, pemerintah juga merumuskan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Indeks Integritas Ujian Nasinal merupakan hasil gambaran tingkat kejujuran sekolah, Kabupaten dan Kotamadya, serta Provinsi dalam melaksanakan dan menjawab soal-soal Ujian Nasional.
Kriteria dalam menentukan IIUN adalah pola jawaban peserta didik dalam mengerjakan soal UN. IIUN merupakan tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecurangan. Pola kecurangan yang dimaksud adalah gabungan persentase contek-mencontek antar siswa (kecurangan antar individu) dan persentase keseragaman pola jawaban soal Ujian Nasional (kecurangan sistemik/terorganisir) dalam suatu sekolah. Melalui IIUN pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan integritas peserta didik, pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah itu sendiri sebagai bentuk dalam pembinaan karakter bangsa.
Demikian penilaian autentik sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional.
Referensi:
No comments:
Post a Comment