KISI-KISI UKG 2015 - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Monday, October 19, 2015

KISI-KISI UKG 2015

"Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat." (Informasi dari Info GTK).

Adapun pedoman dalam pelaksanaan UKG yaitu:
A. Persyaratan peserta Uji Kompetensi Guru
  1. Semua guru baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru PNS dan bukan PNS yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Memiliki NUPTK atau Peg.Id
  4. Masih aktif mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang studi sertifikasi dan/atau sesuai dengan kualifikasi akademik.
B. Sistem Uji Kompetensi Guru

UKG dilaksanakan menggunakan dua sistem yaitu:
  1. Sistem online, dilaksanakan pada daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.
  2. Sistem offline atau manual dilaksanakan pada daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.
C. Waktu Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
1. Sistem Online
Pelaksanaan UKG online tahun 2015 akan berlangsung antara tanggal 9-27 November 2015 secara serentak di seluruh Indonesia. Jadwal pelaksanaan UKG ditentukan bersama oleh PPPPTK/LPPKS/ LPPPTK-KPTK, bersama LPMP dan dinas pendidikan kab/kota.

2. Sistem Offline
Waktu pelaksanaan UKG Offline dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 1 (satu) hari, jadwal pelaksanaan akan ditentukan kemudian diantara tanggal pelaksanaan UKG online atau setelah UKG online selesai.

D. Tempat Uji Kompetensi
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah ruangan yang diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai tempat pelaksanaan uji kompetensi guru sesuai dengan persyaratan dan diverifikasi oleh LPMP/PPPPTK/LPPKS/LPPPTK KPTK. Penentuan lokasi TUK disamping mempertimbangkan sarana juga letak geografis yang mudah dijangkau guru.

E. Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru
1. Uji Kompetensi Guru online
UKG online dimulai secara serentak di semua TUK pada tanggal yang telah ditetapkan dan dilaksanakan selama 120 menit atau 2 jam. Pelaksanaan UKG setiap hari dibagi dalam 2 (dua) sampai 3 (tiga) gelombang. 
2. Uji Kompetensi Guru offline
UKG offline dilakukan oleh peserta di kabupaten/Kota yang tidak memiliki koneksi internet. Pelaksanaannya dimulai 1 satu hari setelah pelaksanaan UKG online.

6. Tata Cara Mengikuti Ujian online
  1. Setelah registrasi, peserta memasuki ruangan minimal 30 menit sebelum jadwal ujian dengan menunjukkan Kartu Peserta UKG online dan identitas lainnya.
  2. Peserta mengisi daftar hadir dan mendengarkan pengarahan dari tim teknis.
  3. Login pada sistem ujian online sesuai dengan nomor peserta UKG dan NUPTK.
  4. Latihan menggunakan sistem ujian online selama 15 menit menggunakan soal ujicoba atau soal latihan
  5. Mengikuti ujian yang sesungguhnya dengan mengakses soal UKG yang disediakan.
  6. Waktu ujian akan tampil di layar komputer dan mulai menghitung mundur saat soal ujian mulai diakses.
  7. Menjawab soal ujian dengan cara memilih jawaban yang dianggap benar dengan menggunakan mouse atau menekan keyboard (huruf A, B, C atau D).
  8. Jika terjadi salah pilih jawaban, peserta dapat memperbaiki jawaban dengan cara yang sama pada butir 7 di atas. Peserta dapat mengganti jawaban beberapa kali tanpa mengurangi nilai.
  9. Soal akan tampil di layar komputer satu per satu.
  10. Aplikasi UKG online akan berhenti secara otomatis pada saat waktu ujian berakhir.
  11. Peserta yang telah menyelesaikan ujian meninggalkan ruangan
Selama proses UKG berlangsung peserta didik harus mengikuti tata tertib sbb:
  1. Peserta tidak membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
  2. Peserta tidak saling menyontek.
  3. Mengisi daftar hadir pelaksanaan UKG.
7. Kisi-kisi UKG 2015
Untuk membantu penguasaan kompetensi yang akan diuji, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) memberikan kisi-kisi sesuai dengan Mapel yang diampuh oleh guru yang ditampilkan pada laman Info GTK.

Adapun kisi-kisi soal UKG 2015 dapat diunduh melalui laman resmi kisi-kisi UKG disini.

No comments:

Post a Comment