Friday, June 16, 2017

LIMA (5) HARI SEKOLAH

Mendikbu Muhadjir Effendi | Sumber Foto: malangtoday.net
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan Hari Sekolah mulai Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dituang dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.. Hari Sekolah yang dimaksud merupakan jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Melalui penetapan hari sekolah ini, Kemdikbud bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi dengan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Kemudian agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah.

Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Lima Hari Sekolah digunakan oleh guru, tenaga kependidikan dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan meliputi.

1. Beban Kerja Guru
Lima Hari Sekolah digunakan guru untuk melaksanakan Beban kerja guru yang meliputi.
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
2. Tenaga kependidikan
Lima Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya seyogianya seperti Hari-hari sekolah sebelumnya.

3. Peserta Didik
Lma Hari Sekolah digunakan Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan intrakurikuler smerupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Proses Belajar Mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing.

Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan (1) pengayaan mata pelajaran, (2) kegiatan ilmiah, (3) pembimbingan seni dan budaya, dan/atau (4) bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk (1) kegiatan krida, karya ilmiah, (2) latihan olah-bakat/olah-minat, dan (3) keagamaan yang meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

Sebagai contoh pelaksanaan Lima Hari Sekolah dengan ketentuan 8 jam dalam satu hari, sekolah membagi jumlah jam mengajar (intrakurikuler) ke dalam lima hari. Misalnya, Sekolah tersebut melaksanakan 36 JP per minggu, maka 36 JP ini dibagi ke dalam lima hari. Jadi setiap hari jam pelajaran yang dilaksanakan adalah 7 JP. Jika 1 JP sama dengan 40 menit, maka selama 7 JP sama dengan 280 menit atau sama dengan 4 Jam 40 menit dan jika ditambahkan dengan waktu istirahat, maka jam yang digunakan untuk intrakurikuler adalah 5 Jam. Kemudian sisanya (3 Jam) dapat sekolah dapat menggunakan untuk kegiatan beban kerja guru lainnya (selain pelaksanaan proses belajar mengajar), dan siswa dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler atau kokurikuler.
Sumber: Permendikbud No. 23 Tahun 2017. | Unduh di sini

Wednesday, June 7, 2017

[INFORMASI] SIM GURU PEMBELAJAR ONLINE 2017

Dalam rangka meningkarkan kompetensi guru, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan membuat media pendidikan dan pelatihan secara online yaitu Guru Pembelajar Online (GPO). GPO merupakan Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia. Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia.

Melalui layanan GPO guru dapat melihat hasil UKG yang dilaksanakan pada tahun 2015 serta pembelajaran atau diklat daring (online) sebagai upaya dalam memperbaiki nilai UKG yang tidak memenuhi.

Pada tahun 2017, GTK menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 tentang Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja. Berdasarkan surat tersebut GTK memperbaharui sistem layanan GPO yang sebelumnya menjadi sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data kelompok kerja. Melalui sistem tersebut diharapkan pengelolaan kelompok kerja dapat lebih optimal dalam perencanaan, penganggaran, dan pengendalian kegiatan peningkatan kompetensi guru  dalam kelompok kerja yang dimaksud.

Hal (tujuan) yang diperbaharui dalam sistem GPO tahun 2017, antara lain:
  1. Memastikan semua guru dan tenaga kependidikan terdaftar dalam kelompok kerja
  2. Melihat rapor hasil uji kompetensi guru
  3. Mendaftarkan diri untuk mengikuti program guru pembelajar atau menerima informasi lain mengenai program guru pembelajar
Sesuai dengan pembaruan dalam sistem GPO 2017 diatas, hal yang menggembirakan dalam layanan GPO 2017 ini adalah semua guru dan tenaga kependidikan dapat berpartisipasi. Jika dibandingkan dengan GPO sebelumnya, guru yang dapat mengakses laman GPO hanyalah orang yang telah mengikuti UKG tahun 2015, namun untuk tahun 2017 semua guru dapat mengakses GPO dan mendaftarkan dirinya untuk dapat mengikuti guru pembelajar.

1. Untuk Guru yang Sudah Memiliki Akun
Bagi guru yang sudah pernah registrasi, maka guru tersebut diminta untuk login kembali. Setelah login guru diminta untuk memverivikasi data yang ditampilkan, hasil verivikasi ini digunakan untuk registrasi guru ke kelompok kerjanya masing-masing. Untuk login silahkan kunjungi laman  Guru Pembelajar Online (GPO) pada link berikut,  https://paspor[dot]simpkb[dot]id, atau klik link ini.

Login Guru di GPO 2017 | Sumber: dok. iGenst

Setelah membuka laman guru pembelajar, pada kolom email isikan nomor UKG yang dimulai angka 2015, kemudian masukkan sandi ketika registrasi guru pembelajar yang telah dilakukan. Jika sudah, silahkan klik LOGIN.


Setelah login, maka dalam laman akan tampil data PTK. Jika terdapat perbedaan, silahkan klik "Ikon Pensil" untuk mengedit data yang salah. Jika benar, klik SIMPAN. Setelah selesai menyimpan, maka laman yang muncul berisi PROFIL GTK. Selanjutnya guru menunggu informasi dari verivikasi yang dilakukan. Untuk mengetahui informasi yang muncul, guru diharapkan sering melakukan login di laman tersebut.

2. Untuk Guru yang belum UKG
Bagi guru yang belum memiliki akun dikarenakan belum mengikuti UKG pada tahun 2015, maka guru tersebut juga dapat melakukan registrasi pada laman guru pembelajar ini. Berikut caranya.
Silahkan kunjungi laman yang sama yaitu GPO yang diatas atau klik disini.

Sim Guru Pembelajar | Sumber: dok. iGenst

Setelah tampilan laman di atas, selanjutnya klik "Registrasi Akun". Pada laman registrasi, bagi yang tidak memiliki nomor peserta UKG 2015, silahkan klik "Cari No. UKG" seperti gambar yang dibawah ini.

Laman Registrasi | dok. iGenst
Setelah klik "Cari No. UKG >>" maka akan tampil laman seperti berikut ini.

Laman Cari No. UKG | dok. iGenst
Silahkan isi Kolom Propinsi, Kota/ Kab, dan Nama Peserta yang ingin dicari, kemudian klik "Cari GTK". Hasil pencarian akan ditampilkan pada bagian bawah, selanjutnya klik No. UKG yang muncul pada cari UKG.

Cari GTK | dok. iGenst
Setelah mengklik "No Peserta UKG" maka guru akan kembali dibawa ke laman registrasi, namun pada laman ini telah berisi nomor UKG yang di klik sebelumnya seperti laman berikut ini.

Registrasi untuk UKG 2016 | dok. iGenst
Pada laman yang ditampilkan, silahkan diisi dengan tanggal lahir dengan cara klik pada kolom "Tanggal Lahir Anda". Kemudian centang "Saya Bukan Robot" dan klik "Register". Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, maka guru akan diminta persetujuan untuk melakukan cetak akun guru pembelajar, seperti gambar berikut ini.

Persetujuan Buat Akun | dok. iGenst
Klik "SETUJU" kemudian Guru akan dibawa untuk mencetak atau menyimpan sebagai PDF pada local disk komputer yang digunakan.

Setelah setelah selesai, kembali ke LOGIN. Kemudian isi email dan sandi sesuai dengan PDF yang disimpan atau di cetak tadi.

Setelah Login, maka guru tersebut diminta untuk melakukan mengisi data unit kerja dan mapel yang diampu, seperti berikut ini.

Verval Sekolah Induk dan Mapel PTK | dok. iGenst
Pilih Instansi dan Ikon Pensil untuk Verivikasi dan Validasi Sekolah Induk dan Mapel PTK kemudian klik "SIMPAN". Setelah itu, pada laman berikutnya silahkan klik "CETAK SURAT AJUAN" kemudian print out  surat yang dicetak dan antar ke dinas pendidikan setempat.

Tuesday, June 6, 2017

Format Daftar Nilai Kelas

Tags
Sebagai guru, salah satu tugas penting dalam proses belajar mengajar adalah mengadministrasi penilaian peserta didik. Adapun secara umum, penilaian yang dilakukan oleh seorang guru terdiri dari (1) penilaian afektif, (2) penilaian psikomotorik, dan (3) penilaian kognitif. Ketiga ranah tersebut dikumpulkan dalam tiga jenis penilaian, yaitu (1) penilaian harian, (2) penilaian tengah semester, dan (3) penilaian akhir semester. Ketiga penilaian ini kemudian dihitung dan hasil yang diperoleh sebagai nilai untuk rapor.

Nah, dalam postingan ini, disekolah tempat saya mengajar (SMP Negeri 9 Pematangsiantar), format penilian untuk rapor diperoleh dari rerata nilai harian (UH), nilai Ulangan Tengah Semester (UTS), dan nilai Ujian Akhir Semeter (UAS) dengan persamaan: 2(UH) + UTS + 2(UAS) yang hasilnya kemudian dibagi 5.

Sehingga format daftar nilai yang diperlukan dapat dibuat seperti gambar berikut ini.

Format Daftar Nilai | Sumber: dok. iGenst
Pada gambar, nilai Harian dibuat dalam empat kali penilaian, namun dapat disesuaikan dengan RPP atau KD yang diajarkan oleh guru tersebut.
Nah, untuk memudahkan guru dalam menghitung nilai rapor, guru sebaiknya memanfaatkan teknologi (aplikasi Ms. Excel) dengan menambahkan formula berikut ini.

Pemanfaatan Ms, Excel dalam Daftar Nilai Kelas | Sumber: dok. iGenst

1. Lingkaran hijau 
Untuk rata nilai harian (RT - NH) , ketik formula pada kolom nilai 'Abdi Sanjaya' (H9) dengan mengetikkan =Advance(D9:G9).

Formula Rata Nilai Harian | Sumber: dok. iGenst


2. Lingkaran Biru (RT)
Sesuai dengan persamaan perhitungan yang telah ditentukan diatas, yaitu  persamaan 2(UH) + UTS + 2(UAS) yang hasilnya kemudian dibagi 5. Maka formula yang dapat dituliskan adalah =(2(H9)+I9+2(J9))/5

Formula Rata Nilai Rapor | Sumber: dok. iGenst

3. Lingkaran Merah 
Berhubung dalam penulisan nilai dalam buku Raport tidak menggunakan nilai desimal, maka untuk NR (Nilai Rapor) maka dapat di setting dengan cara - klik kanan - pada nilai kolom nilai NR - kemudian pilih format cell seperti gambar berikut.

Setting Cell agar tidak menggunakan desimal | Sumber: dok. iGenst
4. Lingkaran Ungu
Pada kolom ini merupakan deskripsi ketuntasan belajar siswa berdasarkan nilai yang diperoleh dengan kriteria, Terlampaui (NR > KKM), Tercapai (NR = KKM), dan Tidak Tercapai (NR < KKM). Pada kolom ini kita dapat menggunakan formula =IF(L9="";"";IF(L9=$M$6;"Tercapai";IF(L9<$M$6;"Tidak Tercapai";"Terlampaui"))) dengan catatan, $M$6 diisi dengan nilai KKM.

Deskripsi Ketuntasan Belajar | Sumber: dok. iGenst
Demikian pemanfaatan Ms. Excel dalam memudahkan perhitungan dalam daftar nilai kelas. Perlu juga diketahui, pembuatan daftar nilai kelas dengan menggunakan Ms. Excel memudahkan guru dalam entry nilai rapor di Dapodik.

Unduh file Daftar nilai dalam Ms. Excel (format sesuai dengan daftar nilai SMP Negeri 9 Pematangsiantar semester genap 2016/2017) di sini.