Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Saturday, December 19, 2020

Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021


Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 merupakan langkah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyediakan kapasitas 1 juta guru PPPK yang kesejahteraannya dijamin oleh Pemerintah Pusat.


Siapa yang mendaftar dan mengikuti seleksi

  1. Guru Honorer di Sekolah Negeri/ swasta yang terdaftar di Dapodik termasuk Guru Honerer K2
  2. Lulusan PPG yang tidak mengajar

Seleksi PPPK

  1. Seleksi PPPK hingga batas 1 juta guru
  2. Kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau berikutnya
  3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersipkan diri sebelum ujian seleksi
  4. Gaji peserta yang lulus guru PPPK dipastikan tersdia oleh Pemerintah pusat.
  5. Biaya penyelenggaarn ujian ditanggung oleh Kemdikbud

Rencana Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021

  1. Usia pelamar dari 20 tahun s/d 59 tahun
  2. Sampai November 2020, 174.077 Formasi telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah

Pelaksanaan PPPK Guru

  1. Pendaftaran SSCASN-PPPK meliputi pembuatan akun, pendaftaran, pencetakan kartu ujian. Pendaftaran terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependidikan (Dukcapil)
  2. Seleksi menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)



Periode Hubungan Perjanjian Kerja

A. Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpannjang sesuai dengan:

  1. pencapaian kinerja
  2. Kesesuaian kompetensi
  3. Kebutuhan instansi
  4. Setalah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Gubernur, Bupati/ Walikota

B. Penyebab berakhirnya Perjanjian Kerja

1. dihentikan dengan hormat

  • jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • meninggal dunia
  • atas permintaan sendiri
  • perampingan organisasi atas keijakan pemerintah
  • tidak cakap jasmani dan rohani (tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kerja)

2. diberhentikan dengan hromat tidak atas permentian sendiri

  • dihukum penjaran (pidanan penjara paling singkat 2 tahun) dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana
  • melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
  • tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati

3. diberhentikan tidak dengan hormat, karena

  • penyelewengan terhadap Pancasila UUD 1945
  • Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana terkait jabatan dan/ atau pidana umum
  • Menjadi anggota dan/ atau pengurus politik
  • Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana secara berencana


Sumber : Youtube Kemdikbud RI

No comments:

Post a Comment