Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 merupakan langkah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyediakan kapasitas 1 juta guru PPPK yang kesejahteraannya dijamin oleh Pemerintah Pusat.
Siapa yang mendaftar dan mengikuti seleksi
- Guru Honorer di Sekolah Negeri/ swasta yang terdaftar di Dapodik termasuk Guru Honerer K2
- Lulusan PPG yang tidak mengajar
Seleksi PPPK
- Seleksi PPPK hingga batas 1 juta guru
- Kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau berikutnya
- Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersipkan diri sebelum ujian seleksi
- Gaji peserta yang lulus guru PPPK dipastikan tersdia oleh Pemerintah pusat.
- Biaya penyelenggaarn ujian ditanggung oleh Kemdikbud
Rencana Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Guru pada Tahun 2021
- Usia pelamar dari 20 tahun s/d 59 tahun
- Sampai November 2020, 174.077 Formasi telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Pelaksanaan PPPK Guru
- Pendaftaran SSCASN-PPPK meliputi pembuatan akun, pendaftaran, pencetakan kartu ujian. Pendaftaran terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependidikan (Dukcapil)
- Seleksi menggunakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK)
Periode Hubungan Perjanjian Kerja
A. Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpannjang sesuai dengan:
- pencapaian kinerja
- Kesesuaian kompetensi
- Kebutuhan instansi
- Setalah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Gubernur, Bupati/ Walikota
B. Penyebab berakhirnya Perjanjian Kerja
1. dihentikan dengan hormat
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir
- meninggal dunia
- atas permintaan sendiri
- perampingan organisasi atas keijakan pemerintah
- tidak cakap jasmani dan rohani (tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai kerja)
2. diberhentikan dengan hromat tidak atas permentian sendiri
- dihukum penjaran (pidanan penjara paling singkat 2 tahun) dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana
- melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati
3. diberhentikan tidak dengan hormat, karena
- penyelewengan terhadap Pancasila UUD 1945
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana terkait jabatan dan/ atau pidana umum
- Menjadi anggota dan/ atau pengurus politik
- Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana secara berencana
Sumber : Youtube Kemdikbud RI
No comments:
Post a Comment