Peraturan Menteri Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Saturday, May 11, 2019

Peraturan Menteri Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019

Sumber: Kemdikbud
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera diselenggarakan pada pertengahan tahun 2019 ini untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuat aturan bagi sekolah yang berada dibawah naungan pemerintahan dalam menerima peserta didik baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berikut ringkasan isi Permendikbud No.51 Tahun 2018, sebagai acuan sekaligus persiapan bagi sekolah dan masyarakat dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2019.

A. PPDB dilakukan berdasarkan:
  1. nondiskriminatif (dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu);
  2. objektif;
  3. transparan;
  4. akuntabel; dan
  5. berkeadilan.

B. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
  1. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
  2. pendaftaran;
  3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  4. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  5. daftar ulang.
  6. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

C. Media Pelaksanaan PPDB 
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Namun, Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

D. Persyaratan
TK
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

SD
a. 7 (tujuh) tahun (sekolah wajib menerima peserta didik yang telah berusia 7 tahun); atau
b. paling rendah 5 tahun 6 bulan (bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat) sampai 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

SMP
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA atau SMK
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratandiatas, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

E. Jalur Pendaftaran
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi (Paling sedikit 90% dari daya tampung termasuk untuk keluarga kurang mampu atau disabilitas);
b. prestasi (paling banyak 5% dari daya tampung); dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali (paling banyak 5% dari daya tampung).

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

F. Penetapan Zonasi
  1. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah dan wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
  2. Penetapan zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
  3. Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
  4. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
  5. Penetapan zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

G. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan:
  1. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
  2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

H. Seleksi PPDB
  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru wajib menggunakan jalur zonasi, prestasi (kecuali SD) dan perpindahan tugas orangtua/ wali.
  2. Mempertimbangkan usia dan jarak rumah dengan sekolah
  3. Apabila terdapat peserta didik yang memiliki jarak rumah dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah (a) jika mekanisme PPDB adalah daring yang diprioritaskan adalah peserta yang mendaftar lebih awal, tetapi (b) jika mekanisme PPDB adalah luring, maka yang diprioritaskan adalah nilai UN yang lebih tinggi.
  4. Khusus untuk SMK, seleksi mempertimbangkan nilai UN (jika terdapat nilai UN yang sama maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah), selain itu dapat  mempertimbangkan hasil tes bakat dan hasil perlombaan/ penghargaan.

I. Biaya
Dalam pelaksanaan PPDB, peserta didik tidak dipungut biaya apapun.

Demikian ringkasan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Semoga bermanfaat. 

No comments:

Post a Comment