Memahami Beban Kerja Guru Selama 40 Jam Kerja Dalam 1 Minggu - IGS Zone -->

Informasi Guru dan Sekolah

Wednesday, February 27, 2019

Memahami Beban Kerja Guru Selama 40 Jam Kerja Dalam 1 Minggu

Sumber gambar : Google
Semenjak Tahun Pembelajaran 2017/2018, terjadi perubahan beban kerja guru berkaitan dengan hari sekolah. Guru sudah diwajibkan memenuhi ketentuan beban kerja 40 jam per minggu. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Dalam Permendikbud itu disebutkan, guru melaksanakan beban kerja selama pelaksanaan ketentuan hari sekolah yang dilaksanakan 40 jam selama lima hari dalam satu minggu.

Untuk memahami beban kerja selama 40 jam kerja dalam satu minggu ini, melalui Permendikbud No. 15 Tahun 2018, Pemerintah menetapkan Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Dasar Hukum
  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBILIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU
  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH
  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Perubahan Pasal 1, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Perubahan pada Pasal 52, Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Dalam hal ini, istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja Guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja Guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.

Oleh karena itu, guru diwajibkan untuk memenuhi jam kerja sebagai pegawai (secara umum) yang bekerja selama 37,5 jam sampai 40 jam kerja dalam satu minggu. Empat puluh (40) jam kerja guru ini dilakukan merupakan waktu pelaksanaan yang disebut dengan Hari Sekolah (Permendikbud No. 23 Tahun 2017). Selama Hari Sekolah inilah, guru melaksanakan beban kerja Guru seperti merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan lainnya yang tertuang pada Perubahan Pasal 52 PP No. 19 Tahun 2017 diatas.

Permendikbud No. 23 Tahun 2017, Pasal 2, 
  1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
  4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Untuk Pelaksanaan Hari Sekolah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melaksanakan hari sekolah dalam 5 (lima) hari sekolah atau 6 (enam) hari sekolah namun tetap memenuhi 40 jam dalam satu minggu.

Baca : Lima (5) Hari Sekolah
***
Lalu, yang menjadi pertanyaan, dapatkah beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam 1 minggu dilaksanakan dalam 5 (lima) hari kerja pada 6 (enam) hari sekolah? Bagaimanakah distribusi waktu beban kerja guru dalam lima hari kerja pada enam hari sekolah?
Jika melihat dari sisi pemenuhan  jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu., maka pemenuhan ini dapat dilakukan dalam lima hari kerja walau sekolah melaksanakan enam hari sekolah. Karena di dalam 40 jam kerja guru tersebut telah mengaplikasikan 24 jam tatap muka yang dapat didistribusikan dalam lima hari kerja guru tersebut.

Sebagai contoh,
SMP A melaksanakan kegiatan Pembelajaran dalam 38 Jam Pelajaran dalam Enam Hari Sekolah, distribusi pembelajaran yang dilakukan adalah Hari Senin, 6 Jam Pembalajaran (JP), Selasa - Kamis 7 JP, Jumat 5JP dan Sabtu 6 JP. maka pembagian jam pembelajaran pada hari Senin dan 7 JP pada empat hari lainnya. Jika jam pelajaran dimulai 07.30, maka untuk hari senin, Jam Pelajaran berlangsung sampai pukul 12.40 (dengan catatan sudah termasuk waktu istirahat 30 menit dalam satu hari).

Seorang Guru, Pak D, melaksanakan kegiatan pembelajaran sebanyak 24 JP pada hari senin-jumat (lima hari kerja).Jika 1 JP = 40 menit, maka guru Pak D telah melaksanakan kegiatan tatap muka 24 x 40 menit = 960 menit = 16 (enam belas) jam. Sesuai dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2017, Pasal 2, waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Sehingga total sementara beban kerja yang telah dilakukan guru Pak D adalah 18,5 (delapan belas koma lima) jam selama lima hari setara dengan 3 jam 42 menit perhari (selama lima hari).

Sehingga untuk memenuhi beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam 1 minggu, maka guru Pak D, wajib melaksanakan beban kerja guru selain kegiatan tatap muka sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 selama 21,5 (dua puluh satu koma lima) jam yang didistribusikan dalam lima hari kerja guru Pak D atau sama dengan 4 jam 18 menit perhari (selama lima hari).

Berdasarkan skema tersebut, dalam memnuhi beban kerja guru 40 jam kerja dalam 1 minggu, Pak D melaksanakan 3 jam 42 menit kegiatan tatap muka ditambah 4 jam 18 menit kegiatan pokok lainnya, sehingga total 8 jam kerja setiap hari selama lima hari dalam satu minggu.

Jika dialokasikan pada jam sekolah, maka guru Pak D, harus berada di sekolah Pukul 07.30 - 15.30 untuk melaksanakan beban kerja guru selama lima hari dalam satu minggu.

Demikian opini dalam pemenuhan beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam satu minggu yang dilaksanakan guru dala lima hari kerja, dan dalam pelaksanaan enam hari sekolah. Sehingga, pemenuhan beban kerja guru dalam enam hari sekolah bukan hanya dilaksanakan salama 6 jam 40 menit perhari yang dilaksanakan selama 6 hari kerja.

Semoga tulisan ini dapat dijadikan pertimbangan/ masukan bagi pelaksanaan beban kerja guru selama 40 jam kerja dalam 1 minggu sehingga memberikan waktu yang lebih baik bagi guru.

No comments:

Post a Comment