Saturday, July 11, 2015

PENUMBUHAN BUDI PEKERTI

Sesuai dengan prioritas pendidikan untuk menumbuhkan karakter bangsa, Mendikbud, Anies Baswedan berpesan kepada para pendidik, keluarga, dan masyarakat untuk menumbuhkan budi pekerti bagi anak bangsa melalui proses pembelajaran. Pelaksanaan serangkaian kegiatan non kurikuler di sekolah yang bertujuan untuk menciptakan iklim sekolah menyenangkan bagi seluruh warga sekolah dan menumbuhkan budi pekerti anak bangsa.

Berikut nilai-nilai yang harus ditanamkan oleh sekolah kepada peserta didik menurut Kemdikbud.

1. Internalisasi nilai-nilai moral dan spiritual
Menghayati hubungan spiritual dengan Sang Pencipta dan diwujudkan dengan sikap moral keseharian untuk menghormati sesama makhluk hidup dan alam sekitar.

Kegiatan:
  • Guru dan peserta didik berdoa bersama sesuai keyakinan masing-masing, sebelum dan sesudah hari pembelajaran, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian di bawah bimbingan guru.

Contoh:
  • Membiasakan untuk menunaikan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya baik dilakukan di sekolah maupun bersama masyarakat.
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Keagamaan dengan kegiatan yang sederhana dan hikmat.
  • Membiasakan siswa menginisiasi dan melakukan kegiatan sosial.

2. Penanaman nilai kebangsaan dan kebhinnekaan
Keteguhan menjaga semangat kebangsaan dan kebhinnekaan untuk menjalin dan merekat tenun kebangsaan. Mampu terbuka terhadap perbedaan bahasa, suku bangsa, agama dan golongan, dipersatukan oleh keterhubungan untuk mewujudkan tindakan bersama sebagai satu bangsa dan satu tanah air.

Kegiatan:
  • Melaksanakan upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai dengan ketetapan sekolah.
  • Melaksanakan upacara bendera pada pembukaan MOPDB untuk jenjang SMP, SMA/SMK.
  • Sesudah berdoa setiap memulai hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  • Sebelum berdoa saat mengakhiri hari pembelajaran, guru dan peserta didik menyanyikan lagu daerah, lagu wajib nasional maupun lagu terkini yang bernuansa patriotik atau cinta tanah air.
Contoh:
  • Mengenalkan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui berbagai media dan kegiatan.
  • Membiasakan perayaan Hari Besar Nasional dengan mengkaji atau mengenalkan pemikiran dan semangat yang melandasinya melalui berbagai media dan kegiatan.
3. Interaksi positif dengan sesama siswa
Kepedulian terhadap kondisi fisik dan psikologis antar teman sebaya, adik dan kakak kelas.

Kegiatan:
  • Membiasakan pertemuan di lingkungan sekolah dan/atau rumah untuk belajar kelompok yang diketahui oleh guru dan/atau orangtua.
Contoh:
  • Gerakan kepedulian kepada sesama warga sekolah dengan menjenguk warga sekolah yang sedang mengalami musibah, seperti sakit, kematian, dan lainnya.
  • Gerakan kakak kelas asuh, di mana seorang kakak kelas membimbing seorang adik kelas yang baru masuk ke sekolah.
4. Interaksi positif dengan guru dan orangtua
Interaksi sosial positif antara peserta didik dengan figur orang dewasa di lingkungan sekolah dan rumah, yaitu mampu dan mau menghormati guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan, warga masyarakat di linglkungan sekolah dan orang tua, yang sebaliknya menghargai dan menyayangi para siswa.

Kegiatan:
  • Sekolah mengadakan pertemuan dengan orangtua siswa pada setiap tahun ajaran baru untuk mensosialisasikan: a) visi; b) aturan; (c) materi; dan (d) rencana capaian belajar siswa agar orangtua turut mendukung keempat poin tersebut.
Contoh: 
  • Memberi salam, senyum dan sapaan kepada setiap orang di komunitas sekolah.
  • Guru dan tenaga kependidikan datang lebih awal untuk menyambut kedatangan peserta didik sesuai dengan tata nilai yang berlaku.
  • Membiasakan peserta didik untuk berpamitan dengan orang tua/wali/penghuni rumah saat pergi dan lapor saat pulang, sesuai kebiasaan/ adat yang dibangun masing-masing keluarga.
  • Secara bersama peserta didik mengucapkan salam hormat kepada guru sebelum pembelajaran dimulai, dipimpin oleh seorang peserta didik secara bergantian.
5. Penumbuhan potensi unik dan utuh setiap anak
Penghargaan terhadap keunikan dan keutuhan potensi peserta didik untuk dikembangkan. Mendorong siswa mengembangkan kecakapan dasar serta minat-bakatnya.si; b) aturan; (c) materi; dan (d) rencana capaian belajar siswa agar orangtua turut mendukung keempat poin tersebut.

Kegiatan:
  • Menggunakan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran.
Contoh:
  • Peserta didik membiasakan diri untuk memiliki tabungan dalam berbagai bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya).
  • Membangun budaya bertanya dan melatih peserta didik mengajukan pertanyaan kritis dan membiasakan siswa mengangkat tangan sebagai isyarat akan mengajukanpertanyaan.
  • Membiasakan setiap peserta didik untuk selalu berlatih menjadi pemimpin dengan cara memberikan kesempatan pada setiap siswa tanpa kecuali, untuk memimpin secara bergilir dalam kegiatan-kegiatan bersama/berkelompok.
  • Warga sekolah memanfaatkan waktu sebelum memulai hari pelajaran pada hari-hari tertentu (dilaksanakan secara berkala dan rutin) untuk kegiatan olah fisik seperti senam kesegaran jasmani.
  • Siswa melakukan kegiatan positif secara berkala sesuai dengan potensi dirinya.
6. Pemeliharaan lingkungan sekolah
Ikut bertanggung jawab memelihara lingkungan sekolah secara bergotong-royong untuk menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kenyamanan lingkungan sekolah.

Kegiatan:
  • Membiasakan penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien melalui berbagai kampanye kreatif dari dan oleh siswa.
  • Menyelenggarakan kantin yang memenuhi standar kesehatan.
  • Membangun budaya peserta didik untuk selalu menjaga kebersihan di bangkunya masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab individu maupun kebersihan kelas dan lingkungan sekolah sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Contoh:
  • Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
  • Peserta didik melaksanakan piket kebersihan secara beregu dan bergantian regu.
  • Menjaga dan merawat tanaman di lingkungan sekolah, bergilir antar kelas.
  • Melaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama dengan dinas kebersihan setempat.
7. Pelibatan orangtua dan masyarakat
Penguatan peran orangtua dan unsur masyarakat di sekitar sekolah dengan melibatkan secara aktif dalam kegiatan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah.

Kegiatan:
  • Mengadakan pameran karya siswa pada setiap akhir tahun ajaran dengan mengundang orangtua dan masyarakat untuk memberi apresiasi pada siswa.
Contoh:
  • Orangtua membiasakan untuk menyediakan waktu 20 menit setiap malam untuk bercengkerama dengan anak mengenai kegiatan di sekolah.
  • Sekolah bekerja sama dengan instansi swasta dan organisasi profesi untuk mengenalkan profesi dan kegiatan kemasyarakatan kepada para siswa.
  • Masyarakat bekerja sama dengan sekolah untuk mengakomodasi kegiatan kerelawanan oleh peserta didik dalam memecahkan masalah-masalah yang ada di lingkungan sekitar sekolah.
Semoga kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dalam proses belajar mengajar.

#Disampaikan oleh Mendikbud, Rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi se-Indonesia Jumat, 10 Juli 2015

Saturday, July 4, 2015

BELAJAR MENULIS

Seseorang memberi saran, "jika mau belajar menulis, mulailah untuk menuliskan apa saja yang muncul dalam pikiran. Jangan pikirkan sistematikanya atau ketersambungan dari kalimat yang satu ke kalimat yang lain. Intinya, tulis saja. Jika nanti sudah merasa semua tertulis dan pesannya sudah dirasakan tertuang dalam tulisan, hentikan menulis dan mulailah untuk menyusunnya".

Nah itu yang membuat mengapa kali ini sepertinya ingin sekali menuliskan ini. Sambil belajar menulis, rasanya ingin sekali menjadikan tulisan ini pengingat di masa yang akan datang, bahwa ini pernah dituliskan. 

Hari ini merupakan hari terakhir dalam rangka penerimaan peserta didik baru di sekolah. Hasil yang diperoleh, bahwa calon peserta didik yang mendaftar tidak mencukupi sesuai dengan kuota yang diinginkan, tetapi juga tidak kurang untuk memenuhi tiap ruang yang disediakan.

Namun ada satu hal yang cukup menarik di detik-detik akhir penerimaan ini, ditengah menunggun pendaftar yang mungkin masih akan datang, kepala sekolah bertanya, "mengapa sekolah kita ini kekurangan peminat? Untuk masyarakat yang ada di sekitar sekolah juga sepertinya enggan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah ini."

Pertanyaan ini cukup menarik pikiran. Ketua panitia penerimaan mencoba memberikan alasan dalam satu kalimat pendek namun penuh sejuta makna, "kitalah yang mengevaluasi kita". 

Evaluasi! Ya evaluasi. Apakah kita pernah melakukan evaluasi? Ataukah kita terlalu takut untuk mengetahui bahwa faktanya kita tidak mampu. 

Dalam pikiran, mungkin sekolah ini benar-benar tidak memiliki daya tarik lagi. Secara prestasi dalam bidang apapun, baik akademik maupun olahraga, kesenian, dan keterampilan tidak pernah muncul. Justru hal-hal negatif yang bermunculan menggambarkan sekolah ini. 

Mungkin sekolah punya alasan, peserta didik yang masuk disekolah ini cukup memiliki permasalahannya sendiri sehingga menjadi alasan untuk melarikan diri. Jika peserta didik yang datang memiliki kemampuan yang luar biasa maka sekolah ini akan lebih baik.

Tetapi apakah memang demikian, hanya orang pintar yang bisa pintar? Bukankah dahulu ada pepatah yang mengatakan, setumpul-tumpulnya pisau jika diasah akan tajam juga. Jadi mengapa sekarang itu menjadi alasan untuk menyatakan sekolah ini tidak diminati karena yang datang adalah "benda tumpul".

Sepertinya terlalu mendiskriminasikan bahwa orang-orang yang tidak mampu, yang memiliki ekonomi lemah, dan permasalahan menjadi alasan untuk tidak berbuat apa-apa.

Dan pada akhirnya, ketika tulisan ini dibuat bukan karena memiliki kemampuan yang hebat untuk mengubah keadaan dengan semudahnya. Sampai ini tertulis juga, masih belum mengetahui apa langkah untuk mengubah ini semua. Namun setidaknya ini menduduki satu tempat dalam pikiran sehingga mencoba untuk meluruskannya. Sekalipun pada saatnya nanti tidak juga berhasil, setidaknya sudah dilakukan.

Pernahkah ini muncul dalam diri? Kalau sudah, Anda telah memasuki ruang guru sesungguhnya. Atau Anda tidak pernah memikirkannya, sesungguhnya Anda hanya diluar namun merasa di dalam ruangan tersebut.

Sebelum memutuskan untuk memposting tulisan ini, hanya bisa tersenyum melihat tulisan ini, aneh, dan tidak menarik. Tetapi sekali lagi, intinya hanya untuk belajar menulis. Semoga ini menimbulkan rasa ingin menulis terus menerus, sampai akhirnya mampu menulis secara ilmiah.

KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (KBBI) OFFLINE

Tags
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) offline merupakan aplikasi untuk komputer (PC) yang berfungsi sebagai buku yg memuat kumpulan istilah atau nama yg disusun menurut abjad beserta penjelasan tt makna dan pemakaiannya.
Tampilan KBBI Offline

Aplikasi ini dikembangkan oleh Ebta Setiawan. Seperti pada gambarnya, aplikasi ini sangat mudah digunakan. Hanya memasukkkan kata yang ingin di cari pada kotak pencarian. Setelah memasukkan kata yang ingin dicari artinya kemudian klik button "Cari", maka akan muncul pengertian kata yang sedang dicari.

Cara pemasangannya cukup sederhana, setelah mengunduh aplikasi, ekstrak aplikasi dengan menggunakan winrar, hasil ekstraknya dapat diletakkan di desktop. Jika langkahnya tepat, maka aplikasi sudah dapat digunakan.

Friday, July 3, 2015

THE POWER OF PROBLEM BASED LEARNING

The Power Of Problem Based Learning, by: Barbara J. Duch, 2001.
Sesuai dengan judulnya, buku ini mengupas tuntas tentang model Pembelajaran Berbasi Masalah (PBM). PBM dalam buku ini diterapkan langsung di University of Delaware, Amerika. Dari awal sampai diperoleh hasil dari penerapan itu diceritakan dalam buku ini.


Buku ini terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1. Bagian Pertama : Alasan penggunaan PBL
2. Bagian Kedua : Perencanaan Penerapan PBL secara efektif
3. Bagian Ketiga : Penerapan PBL pada bidang ilmu yang lain

Bagi yang butuh, silahkan unduh buku ini.

Thursday, July 2, 2015

TUNJANGAN KESEJAHTERAAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Proses pembelajaran di sekolah tidak terlepas dari peran tenaga kependidikan yang ada di lingkungan sekolah. Peran tenaga kependidikan sangat vital dimana mulai dari penerimaan peserta didik baru sampai lulusnya nanti. Segala sesuatu yang bersifat administratif baik untuk guru maupun peserta didik merupakan bagian kerja dari tenaga kependidikan.

Semenjak munculnya program sertifikasi guru dengan tunjangan profesi bagi guru, sedikit banyaknya menimbulkan gesekan antara guru dan tenaga kependidikan. Memang benar, sudah sepatutnya guru dibina karena merupakan ujung tombak pendidikan untuk menciptakan generasi baru demi kelangsungan bangsa, namun guru tidak akan berjalan sendiri dalam pelaksanaan proses belajar mengajar disekolah.

Oleh karena itu, Kemdikbud membentuk Badan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Ditjen ini memiliki tugas yang membidangi guru dan tenaga kependidikan. Secara khusus, Ditjen ini membentuk Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus, serta satuan pendidikan Indonesia di luar negeri pada pendidikan dasar dan menengah.

Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi:
  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga kependidikan
  3. penyusunan rencana kebutuhan tenaga kependidikan
  4. peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan
  5. penilaian kinerja dan pengembangan karir tenaga kependidikan
  6. pemindahan tenaga kependidikan
  7. peningkatan kesejahteraan serta pemberian penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan
  8. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan tenaga kependidikan
  9. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan tenaga kependidikan
  10. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan tenaga kependidikan
Salah satu fungsi yang menarik dan  menjadi titik fokus dalam direktorat pembinaan ini yaitu peningkatan kesejahteraan , pengahargaan dan perlindungan tenaga kependidikan, Kemendikbud membentuk Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan dan Pelindungan. Subdirektorat ini memiliki fungsi: (1) penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, peningkatan kesejahteraan, evaluasi dan laporan di bidang peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan  dan (2) penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pemberian penghargaan dan pelindungan, evaluasi dan laporan di bidang penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan.

Semoga dengan dibentuknya direktorat dan subdirektorat ini merupakan jawaban atas perhatian pemerintah untuk tenaga kependidikan. Sudah sepatutnya tenaga kependidikan tidak dipandang sebelah mata. Tenaga kependidikan juga bagian utama dalam proses pembelajaran. Seiring dengan ini, semoga kesejahteraan tenaga kependidikan segera diprioritaskan mengingat tugas pokok dan fungsinya di lingkungan sekolah.

#Referensi: Permendikbud No. 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

PORTAL PADAMU NEGERI DIHENTIKAN

Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang baru dibentuk Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sesuai dengan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2015 memiliki tugas utama yaitu menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan. Untuk mencapai tujuan dari tugas tersebut, Ditjen GTK memilih 9 strategi yang akan dilaksanakan, yaitu (1) Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), (2) Perencanaan Kebutuhan, (3) Pendidikan Calon PTK, (4) Rekrutmen, (5) Distribusi, (6) Pembinaan Karir, (7) Kesejahteraan, (8) Penghargaan dan Perlindungan, dan (9) Program Afirmasi.

Berkaitan dengan agenda pertama, pendataan pendidik dan tenaga kependidikan, Ditjen GTK melakukan penyempurnaan data pokok pendidikan (dapodik) PTK. Selama ini pada pihak satuan pendidikan (sekolah) pendataan guru dan tenaga kependidikan dalam dua bentuk, yaitu Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) terbitan  Kemdikbud dan Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (PADAMU NEGERI) terbitan BPSDMPK-PMP Kemdikbud.

Pada prosesnya, tidak jarang pendataan ini mendapatkan komplain dari warga sekolah. Sehingga menimbulkan keresahan bagi banyak pihak secara umum, terkhusus pendidik. Seiring dengan terbitnya Permendikbud No. 11 Tahun 2015 Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud melalui Ditjen GTK merumuskan pendataan pendidikin melalui satu pintu yaitu DAPODIK.

Melalui Surat Edaran GTK No. 16587/B/PTK/2015 tentang Penggunaan Dapodik dalam Pendataan Guru dan Tenaga Kependidikan, Pendataan di lingkungan Ditjen GTKwajib menggunakan DAPODIK Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam surat tersebut, aplikasi PADAMU NEGERI yang selama ini yang digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak dioperasionalkan lagi. dan hal-hal yang terkait dengan PADAMU NEGERI tidak menjadi tanggung jawab Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Surat ini menjadi titik terang atas kerisauan-kerisauan yang tercipta di lingkungan guru akibat aplikasi pendataan ini. Semoga info ini bermanfaat.

Refrensi : Surat Edaran Direktorat Jenderan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Wednesday, July 1, 2015

PENILAIAN AUTENTIK STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Penilaian merupakan bagian penting dari suatu proses pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan data atau informasi untuk mengetahui keberhasilan peserta didik dalam menguasai kompetensi yang diharapkan. Untuk merencanakan penilaian hasil belajar peserta didik sebaiknya disusun berdasarkan Standar Nasional dengan prinsip: (1) sahih, (2) objektif, (3) adil, (4) terpadu, (5) terbuka, (6) menyeluruh dan berkesinambungan, (7) sistematis, (8) beracuan kriteria, dan (9) akuntabel.

Menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penilaian pendidikan nasional mencakup beberapa mekanisme, yaitu (1) penilaian oleh pendidik, (2) penilaian oleh satuan pendidikan, dan (3) penilaian oleh pemerintah.

1. Penilaian oleh Pendidik
Penilaian oleh pendidik dirancang saat penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Penilaian yang dilakukan oleh pendidik meliputi: (a) ulangan harian, (b) ulangan tengah semester, (c) ulangan akhir semester, dan (d) ulangan kenaikan kelas. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik mencakup kompetensi yang harus dicapai peserta didika, yaitu kompetensi pengetahuan (kognitif), kompetensi sikap (afektif), dan kompetensi keterampilan (psikomotorik).

Adapun teknik penilaian yang dilakukan pendidik adalah (1) Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja, (2) Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran, (3) Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.

Instrumen penilaian oleh pendidik dapat dibuat dalam bentuk soal pilihan berganda, soal uraian, daftar ceklist, daftar skala, atau beberapa bentuk lainnya sesuai dengan tingkat taraf perkembangan peserta didik yang memiliki syarat (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif.

Penilaian yang dilakukan pendidik meliputi kegiatan sebagai berikut:
  1. merancang kriteria penilaian pada awal semester yang tertuang dalam silabus dan RPP
  2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun RPP.
  3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
  4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
  5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
  6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
  7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
  8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
  9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.


2. Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian oleh Satuan Pendidikan merupakan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah dikelompokkan dalam 3 kategori, yaitu (1) kategori ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu mata pelajaran baik yang diuji pada UN  maupun yang tidak diuji pada UN, (2) kategori akhlak, yaitu kelompok mata pelajaran agama, (3) kategori kepribadian, yaitu mata pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan, dan (4) kategori estetika, yaitu mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan. Selain itu, satuan pendidikan juga perlu menyusun penilaian untuk muatan lokal. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.

Selain bentuk laporan penilaian dari masing-masing pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan juga terdapat kegiatan ujian sekolah. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.

Adapun kegiatan  dalam penilaian yang dilakukan satuan pendidikan adalah
  1. menentukan KKM
  2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
  3. menentukan kriteria kenaikan kelas 
  4. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
  5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran akhlak mulia dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
  6. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah
  7. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
  8. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
  9. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik 
  10. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional 
  11. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan
3. Penilaian oleh Pemerintah
Penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Ujian Nasional yang (UN) adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.

UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. Secara khusus Kementrian Pendiikan dan Kebudayaan merumuskan penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.

Selain hasil UN, pemerintah juga merumuskan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Indeks Integritas Ujian Nasinal merupakan hasil gambaran tingkat kejujuran sekolah, Kabupaten dan Kotamadya, serta Provinsi dalam melaksanakan dan menjawab soal-soal Ujian Nasional. 

Kriteria dalam menentukan IIUN adalah pola jawaban peserta didik dalam mengerjakan soal UN. IIUN merupakan tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecurangan. Pola kecurangan yang dimaksud adalah gabungan persentase contek-mencontek antar siswa (kecurangan antar individu) dan persentase keseragaman pola jawaban soal Ujian Nasional (kecurangan sistemik/terorganisir) dalam suatu sekolah. Melalui IIUN pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan integritas peserta didik, pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah itu sendiri sebagai bentuk dalam pembinaan karakter bangsa.

Demikian penilaian autentik sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional.

Referensi: