Friday, May 29, 2020

Penerimaan Peserta Didika Baru (PPDB) Sumatera Utara TP. 2020/2021

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, merata, dan berkeadilan bagi calon peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri, dimana setiap calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar di satu jalur pendaftaran saja.

Untuk wilayah Sumatera Utara, PPDB Untuk Tingkat SMA/ SMK  TP. 2020/2021 dilaksanakan secara online. PPDB online ini bisa menjadi salah satu bukti nyata, bahwa masyarakat dengan begitu mudahnya bisa mengakses layanan dari pemerintah. Meskipun pada kenyataanya ini menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi pemerintah khususnya dalam bidang pendidikan. Kunci koneksi dari sistem ini tidak bisa dibangun hanya dengan waktu singkat jadi ini adalah proses yang bertahap dalam menjamin mutu pendidikan di negeri ini.

Berdasarkan  Website resmi PPDB Sumatera Utara yaitu PPDB SUMUT 2020, beberapa informasi yang dapat disampaikan,

A. Syarat Pendaftaran

Adapun Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik (CPD) untuk mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut :

1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020

2. Persyaratan Khusus bagi Calon Peserta Didik SMK adalah sebagai berikut :
  • Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
  • Tidak bertato.
  • Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
  • Tinggi badan minimal 155 untuk Laki – laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian :  Teknik Kenderaan Ringan Otomotif, Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan, Teknik Listrik, Nautika Kapal Niaga, Nautika Kapal Penangkap Ikan, Teknik Kapal Niaga, Teknik Kapal Penangkap Ikan, Perhotelan dan Usaha Perjalanan Wisata.

B. Jalur Pendaftaran

Jalur Pendaftaran pada PPDB 2020 ini antara lain
  1. Jalur zonasi
  2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua
  3. Jalur Afirmasi
  4. Jalur Prestasi Akademik
  5. Jalur Prestasi Non Akademik

C. Berkas Pendaftaran

Berkas yang diperlukan
  1. kartu keluarga 
  2. Nilai raport Semster 1-5 dengan rata-rata minimal 75 (bagi pendaftar Jalur Prestasi Akademik )
  3. KIP/PKH/Surat dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kotamadya tentang keikutsertaan bantuan sosial lainnya
  4. Sertifikat/ Piagam dari Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional (bagi pendaftar Jalur Prestasi Non Akademik)
  5. SK Perpindahan Orangtua
  6. SK Orangtua sebagai guru

D. Jadwal Pendaftaran

Berikut ini tanggal penting dalam PPDB Sumut 2020


Waktu dan Tempat Pendaftaran PPDB Online bagi SMAN dan SMKN untuk Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru, dan Jalur Afirmasi dilaksanakan dalam 3 kelompok berdasarkan kabupaten/kota wilayah kerja cabang dinas pendidikan sebagai berikut:


E. Alur Pendaftaran

Pada saat mendaftar melalui online/daring dengan android calon peserta didik SMAN dan SMKN dari tempat dimana siswa berdomisili, mengisi data form registrasi dan melakukan upload beberapa dokumen berikut:
  1. Kartu Keluarga
  2. Nilai Raport Sem 1-5 bagi pendaftar prestasi akademik dan SMKN
  3. KIP/PKH/Surat Kadis Sosial Kab/Kota ttg pengguna bantuan sosial tapi blm ada kartu bagi pendaftar afirmasi
  4. Sertifikat/piagam juara bagi pendaftar prestasi non akademik
  5. SK Perpindahan tugas bagi pendaftar jalur pindah tugas orangtua
  6. SK Orangtua sebagai Guru mengajar di sekolah setempat bagi pendaftar jalur anak guru sekolah setempat
  7. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTM) mutlak pada halaman terakhir form registerasi oleh Calon Peserta Didik.
  8. Khusus Calon Peserta Didik yang mengikuti seleksi jalur prestasi akademik wajib memiliki nilai rata-rata raport semester 1-5, minimal rata-rata 75.00
  9. Posko pengaduan PPDB Online Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera UtaraTahun Pelajaran 2020/2021 dialamatkan ke email ppdbsumut@gmail.com


Sumber: PPDB Sumut 2020 

Untuk mendafatar silahkan klik disini.

Thursday, April 16, 2020

Langkah Membuat Ujian Daring dengan Google Formulir [Video]

Selain pembelajaran dan pertemuan daring, teknologi informasi juga mendukung evaluasi jarak jauh (daring). Ada beberapa layanan yang dapat dibuat, salah satunya adalah Google Formulir. Google formulir merupakakn salah satu aplikasi document yang disediakan Google.
Layanan Google Formulir bertujuan untuk survey dan analisis dengan mudah, namun lebih dari survey, google formulir dapat dimanfaatkan dalam pembuatan soal. Pilih dari jenis pertanyaan pilihan ganda, seret dan lepaskan untuk menyusun ulang pertanyaan, dan sesuaikan nilai semudah menempelkan daftar.

Berikut langkah-langkah untuk menyusun evaluasi daring dengan goolge formulir, yaitu
1. Buka aplikasi Chrome (pada HP atau PC), disarankan Chrome, karena biasanya Chrome telah terkait dengan akun Google yang pernah dibuat.

2. Setelah terbuka, ketik https://docs.google.com/forms pada mesin pencari atau kotak telusuri kemudian enter.

3. Pada tampilan yang muncul, pilih template kosong

4. Setelah formulir terbuka, pilih setelah (klik tanda gear) kemudian ubah formulir yang akan dibuat menjadi kuis.

5. Pada kotak yang muncul, klik kuis - kemudian nyalakan "Jadikan ini sebagai kuis", kemudian pada opsi, Rilis Nilai Pilih "Segera setelah setiap pengiriman" dan pada Responden dapat melihat pilih "nilai poin" kemudian klik "simpan".

6. Setelah setelan kuis, ubah judul formulir dengan cara klik "Formulir tanpa Judul"

7. Setelah judul dirubah, untuk membuat soal, tulis soal pada "pertanyaan tanpa judul, kemudian pilih bentuk jawaban, dapat dipilih diantaranya, pilihan berganda, jawaban singkat, skala linear, dan sebagainya. Jika pilihan berganda, klik "opsi" utuk memberikan pilihan jawaban, klik "tambahkan opsi" untuk menambahi beberapa pilihan jawaban. Kemudian klik "kunci jawaban" untuk membuat kunci jawaban dan skor. Selanjutnya nyalakan tanda wajib diisi, agar siswa harus mengisi jawaban agar dapat mengirim jawaban secara keseluruhan. Jika ingin menambahkan soal, klik tanda "+". Seperti pada gambar ini.

8. Jika telah membuat pertanyaa, klik tombol "Kirim" untuk membagikan soal yang telah dibuat dan siswa dapat mengerjakan secara daring.

9. Pada tampilan yang muncul, klik tanda Url (rantai) kemduikan centang perpendek URL, dan salin. Link pada tautan dibagikan kepada siswa, agar siswa dapat mengerjakannya secara daring.

Demikian cara membuat evaluasi daring dengan menggunakan Google Formulir. Untuk lebih jelas saksikan video berikut.

Thursday, April 2, 2020

Tujuh Langkah Bergabung pada Kelas Daring di Google Classroom [Video]

Pada postingan sebelumnya, Tujuh Langkah Membuat Kelas Daring dengan Google Classroom telah disampaikan cara membuat kelas daring. Nah, pada kesempatan kali ini, kita akan membuat tutorial (petunjuk) agar siswa dapat bergabung dengan kelas daring yang telah kita buat.

1. Bagian Guru
Pada bagian ini, guru memberikan kode kelas kepada siswa. Kode kelas dapat dilihat dengan cara klik kelas yang telah dibuat.

Kode kelas ini diinformasikan kepada siswa.

2. Bagian Siswa
Pada bagian ini, siswa diharapkan telah menerima kode kelas dari guru. Selanjutnya siswa melakukan tahapan berikut:
1. Buka aplikasi "Chrome" pada ponsel/ laptop
2. Pada kotak telusuri ketikkan "google classroom" dan pilih hasil pencarian yang paling atas,



4. Klik "Buka Classroom"


5. Klik pada tanda "+" pada bagian kanan atas, kemudian pilih "Gabung ke Kelas"

6. Masukkan kode yang telah diberikan guru, contoh "fd3avkw"

7. Selesai, berhasil bergabung dengan kelas daring yang telah dibuat guru.

Lebih jelasnya, berikut video "Bergabung Ke Kelas" dalam kelas daring di Google Classroom.



Sekian tutorialnya, terima kasih, semoga bermanfaat.

Tujuh Langkah Membuat Kelas Daring dengan Google Classrom [Video]

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Pencegahan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19), pembelajaran diharapkan dapat dilakukan dari rumah masing-masing (secara daring). Untuk itu, dalam surat edaran tersebut, ada beberapa portal online yang disampiakan, seperti (a). rumah belajar (https://belajar.kemdikbud.go.id) (b). Google G Suitr For Education (https://blog.google/outreach-initiatives/education/offline-access-covid19/, (c). kelas pintar (https://kelaspintar.id) (d) Quipper School (htpps://www/quipper.com/id/school/teahers/ (e) Ruang Guru Gratis (https://www.sekolah.mu/tanpabatas), dan (f). Zenius (https://zenius.net/belajar-mandiri).

Selain portal tersebut, guru juga dapat membuat pembelajaran daring dengan menggunakan aplikasi lain, seperti contoh pada postingan ini. Media yang digunakan adalah Google CLassroom. Layanan google classrom merupakan layanan yang disediakan oleh Google untuk  membantu siswa dan pengajar mengorganisir tugas, meningkatkan kolaborasi, dan menumbuhkan komunikasi yang lebih baik.

Adapun tahapan-tahapan dalam membuat kelas daring dengan google clasroom, yaitu:
1. Buka web browser "Chrome" pada HP atau PC/ Laptop
2. Pada kotak mesin pencari/ telusuri ketikkan "Google Classrom", kemudian pilih hasil yang paling atas


3. Kemudian Klik "Buka Classroom"

4. Pada tampilan yang muncul klik tanda "+" disebelah kanan atas, dan pilih buat kelas


5. Kemudian, centang pernyataan dan klik lanjutkan.

6. Kemudian isi data yang diminta, setelah diisi klik "Buat"

7. Selesai, kelas daring pada Google Classroom siap untuk digunakan

Berikut video dalam membuat kelas daring dalam Google classroom.


Sekian tutorial membuat kelas daring dengan Google Classroom. Untuk menambahkan siswa silahkan klik disini.

Saturday, October 26, 2019

Dapodik | Cara Mengelola Data Pembina Ekstrakurikuler Agar Diakui

Sesuai dengan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, bagi guru yang kekurangan beban kerja 24 Jam Pelajaran (JP) dapat dipenuhi dengan beberapa cara, salah satunya adalah pembina ekstrakurikuler.
Menurut Permendikbud tersebut, Pembina Ekstrakurikuler ekuivalensi dengan 2 jam tatap muka.

Pada lampiran Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa jumlah pembina ekstrakurikuler adalah 1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik). Artinya dalam sekolah tersebut boleh lebih dari satu pembina ekstrakurikuler, namun dengan catatan, jam tatap muka diakui apabila jumlah guru tidak berlebih pada sekolah tersebut.

Berdasarkan keterangan diatas, agar pembina ekstrakurikuler diakui dalam dapodik, maka untuk menginput data pastikan bahwa ekstrakurikuler yang disertakan memiliki siswa sekurang-kurangnya 20 orang. Berikut langkah-langkah agar Pembina ekstrakurikuler diakui,

1. Login pada aplikasi dapodik dan pilih menu rombongan belajar dan pilih sub menu ekskul


Menu "rombongan belajar" pada tampilan Dapodik

2. Selanjutnya klik tombol "tambah" dan isi data nama ekskul, nama pembina dan ruangan yang digunakan, kemudian klik "anggota rombel" dan masukkan siswa yang masuk dalam anggora ekstrakurikler tersebut, kemudian jangan lupa tekan tombol "simpan"

Tombol "tambah" pada tampilan Rombongan Ekstrakurikuler

3. Setelah membuat rombongan belajar ekskul, daftarkan ekstrakurikel tadi pada menu "sekolah" dan pilih submenu "ekstrakurikuler", klik "tambah" dan isi nama Rombongan Belajar yang telah dibuat di langkah sebelumnya, jenis ekstrakurikuler, nomor SK, dan jumlah jam yang digunakan, misalnya 2 jam perminggu.

Penambahan Ekstrakurikuler pada Menu Sekolah


4. selanjunnya Buka menu "GTK" dan pilih submenu "Guru"
Menu "GTK" pada tampilan Dapodik

5. Pilih nama guru pembina yang kita input dalam rombongan ekskul yang telah kita buat, lalu klik tombol "ubah"
Edit PTK pada tampilan Menu "Guru"

6. Pada tampilan Edit PTK, klik menu "tugas tambahan" lalu klik tombol "tambah"

Tombol  "Tugas Tambahan" pada tampilan Edit PTK


7. Kemudian pilih tugas tambahan "Pembina Ekstrakurikuler", kemudian masukkan nomor SK Kepala Sekolah yang menyatakan tugas tambahan dan isi tanggal mulai (TMT) dan kosongkan pada kolom Tanggal Selesai (TST) dan jangan lupa klik simpan.

Penambahan Tugas Tambahan di Submenu "Tugas Tambahan" pada tampilan Edit PTK

8. Terakhir pastikan nama guru tersebut telah terdaftar dalam daftar tugas tambahan (jika belum masuk tekan F5 pada keyboard) dan lakukan sinkronisasi, dan tunggu hasilnya beberapa hari kemudian.

Daftar Tugas Tambahan GTK

Demikian cara input ekstrakurikuler agar diakui di dapodik. Semoga bermanfaat.

Friday, July 26, 2019

[QA] Rombel Berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2017

Sumber Gambar: https://www.stmvalidation.eu
Sesuai dengan judul, pada postingan kali ini, kita mencoba mendiskusikan beberapa pertanyaan terkait dengan postingan pada Rombel Berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017. Pada postingan tersebut telah dijelaskan bahwa pembagian peserta didik ditentukan dengan penentuan jumlah rombel terlebih dahulu kemudian pendistribusian peserta didik pada perhitungan jumlah rombel yang diperoleh. Jumlah rombel dapat dihitung dengan persamaan:
Jumlah Rombel = A/B
Dimana:
A = jumlah peserta didik pada paralel yang hendak dibentuk rombel
B = jumlah maksimal peserta didik pada rombel sesuai tingkat sekolah (sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombel pada pasal 24)
jika jumlah rombal >,01 maka dapat dibulatkan ke atas, contoh 2,03 maka dapat menjadi 3 rombel.

Contoh:
Jika jumlah peserta didik yang ada pada kelas VII SMP sebanyak 55 orang, maka jumlah rombel yang dapat dibentuk = 55/32 = 1,72 ~ 2 rombel.

Maka distribusi peserta didik dapat dilakukan dengan berbagai format tetapi harus sesuai dengan pasal 24 yaitu minimal 20 peserta didik dan maksimal 32 peserta didik, misalnya
Rombel VII-1 = 32 peserta didik
Rombel VII-2 = 23 peserta didik

atau

Rombel VII-1 = 30 peserta didik
Rombel VII-2 = 25 peserta didik

atau

Rombel VII-1 = 28 peserta didik
Rombel VII-2 = 27 peserta didik

Berikut beberapa pertanyaan yang coba kita diskusikan

1. Bagaimana kalau ada rombel yang jumlah peserta didik kurang dari 20?





Berikut penjelasannya, kita ambil contoh pertanyaan keempat, jumlah siswa SD Kelas I ada 38, maka jumlah rombel yang dapat terbentuk adalah
Jumlah rombel = 38/28 = 1,36 ~ 2 rombel.

Pada distribusi peserta didik,
Rombel I-A = 28 peserta didik
Rombel I-B = 10 peserta didik

atau

Rombel I-A = 20 peserta didik
Rombel I-B = 18 peserta didik

yang menjadi pertanyaan, bagaimana rombel I-B yang kurang dari 20 (jumlah minimal pada rombel), apakah diakui?

Untuk menjawab ini, perlu diperhatikan pada
Pasal 25 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 ini yang berbunyi
"Ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 24 dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 (satu) tingkat kelas."
Maka dapat dipahami, ada pengecuallian (kurang dari 20 rombel atau lebih dari jumlah maksimal) untuk 1 rombel pada 1 tingkat kelas.
Jadi, untuk contoh kasus diatas, maka rombel I-B, masih dapat diakui (sesuai dengan pasal 25).atau pada contoh diatas, distribusi peserta didik dapat dibuat hanya 1 rombel dengan jumlah peserta didik 38 orang (dengan kriteria, hanya 1 rombel pengecualian).

2. Apakah pembagian rombel ini berlaku untuk tingkat kelas diatasnya?

Berdasarkan Pasal 38 ayat b dan c diterangkan bahwa,
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka pada tahun ajaran 2017/2018 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar pada sekolah untuk kelas 2 sampai kelas 6 SD dan kelas 8 sampai kelas 9 SMP serta kelas 11 sampai kelas 12 SMA/ SMK."

Selain itu, Peraturan Menteri yang baru belum ada yang merevisi atau menggugurkan Pasal 24-26 dan Pasal 38 Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud No. 17 Tahun 2017) ini.

Jadi kesimpulannya, jika ada jumlah peserta didik kurang dari 20 atau lebih dari maksimal pada rombel di tingkat kelas sekolah, maka dapat dikeualikan untuk 1 rombel dan peraturan ini msih berlaku untuk saat ini.

Demikian beberapa hal yang dapat disampaikan, jika ada yang ingin ditanyakan atau memberikan masukan, mari kita diskusikan di kolom komentar. Terima kasih.

Saturday, May 11, 2019

Peraturan Menteri Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019

Sumber: Kemdikbud
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan segera diselenggarakan pada pertengahan tahun 2019 ini untuk Tahun Pelajaran 2019/2020. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuat aturan bagi sekolah yang berada dibawah naungan pemerintahan dalam menerima peserta didik baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Berikut ringkasan isi Permendikbud No.51 Tahun 2018, sebagai acuan sekaligus persiapan bagi sekolah dan masyarakat dalam Pelaksanaan PPDB Tahun 2019.

A. PPDB dilakukan berdasarkan:
  1. nondiskriminatif (dikecualikan bagi Sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu);
  2. objektif;
  3. transparan;
  4. akuntabel; dan
  5. berkeadilan.

B. Pelaksanaan PPDB dimulai dari tahap:
  1. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka;
  2. pendaftaran;
  3. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
  4. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
  5. daftar ulang.
  6. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

C. Media Pelaksanaan PPDB 
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). Namun, Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring).

D. Persyaratan
TK
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

SD
a. 7 (tujuh) tahun (sekolah wajib menerima peserta didik yang telah berusia 7 tahun); atau
b. paling rendah 5 tahun 6 bulan (bagi siswa yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat) sampai 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

SMP
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

SMA atau SMK
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratandiatas, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

E. Jalur Pendaftaran
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi (Paling sedikit 90% dari daya tampung termasuk untuk keluarga kurang mampu atau disabilitas);
b. prestasi (paling banyak 5% dari daya tampung); dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali (paling banyak 5% dari daya tampung).

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

F. Penetapan Zonasi
  1. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah dan wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
  2. Penetapan zonasi pada setiap jenjang wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
  3. Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
  4. Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.
  5. Penetapan zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

G. Jalur Prestasi
Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% ditentukan berdasarkan:
  1. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau
  2. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  3. Peserta didik yang masuk melalui jalur Prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan.

H. Seleksi PPDB
  1. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru wajib menggunakan jalur zonasi, prestasi (kecuali SD) dan perpindahan tugas orangtua/ wali.
  2. Mempertimbangkan usia dan jarak rumah dengan sekolah
  3. Apabila terdapat peserta didik yang memiliki jarak rumah dengan sekolah sama, maka yang diprioritaskan adalah (a) jika mekanisme PPDB adalah daring yang diprioritaskan adalah peserta yang mendaftar lebih awal, tetapi (b) jika mekanisme PPDB adalah luring, maka yang diprioritaskan adalah nilai UN yang lebih tinggi.
  4. Khusus untuk SMK, seleksi mempertimbangkan nilai UN (jika terdapat nilai UN yang sama maka sekolah memprioritaskan peserta didik yang berdomisili dekat dengan sekolah), selain itu dapat  mempertimbangkan hasil tes bakat dan hasil perlombaan/ penghargaan.

I. Biaya
Dalam pelaksanaan PPDB, peserta didik tidak dipungut biaya apapun.

Demikian ringkasan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Semoga bermanfaat.