Monday, June 29, 2015

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SESUAI STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan kewajiban yangh arus disusun setiap guru pada satuan pendidikan. Tujuan penyusunan RPP adalah untuk menciptakan pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, memberikan ruang kreativitas, dan kemandirian bagi peserta didik sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologisnya.

Adapun komponen RPP yang sesuai menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), badan yang bertugas mengelola Standar Pendidikan Nasional, adalah

1. Identitas Mata Pelajaran
Meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, tema/ topik, materi pelajaran, jumlah pertemuan

2. Standar kompetensi
Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan kompetensi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik)

3. Kompetensi Dasar
Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran atau dengan pemahaman lain, penjabaran kompetensi yang harus dicapai peserta didik untuk mencapai standar secara nasional.

4. Indikator Pencapaian Kopetensi
Indikator yang dirumuskan sebagai pengukuran perilaku ketercapaian kompetensi dasar yang mencakup pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik)

5. Tujuan Pembelajaran
Proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar

6. Materi Ajar
Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan yang ditulis sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi

7. Alokasi Waktu
Ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi dasar dan beban belajar

8. Metode Pembelajaran
Cara pembelajaran yang digunakan guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar

9. Kegiatan Pembelajaran
Uraian atau langkah-langkah  dari metode pembelajaran yang digunakan guru untuk mencapai kompetensi yang diharapkan meliputi:
  • Pendahuluan : kegiatan awal untuk membangkitkan motivasi dan fokus perhatian peserta didik
  • Inti : proses utama untuk mencapai kompetensi dasar
  • Penutup : kegiatan akhir untuk mengetahui kemampuan yang telah dicapai, refleksi dan umpan balik serta tindakan lanjut


10. Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar yang disesuaikan dengan indikator pencapaian kompentesi dan mengacu pada Standar Penilaian

11. Sumber Belajar
Sumber belajar yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi, dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Demikian komponen RPP yang baik sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional. Semoga bermanfaat bagi guru yang ingin menampilkan pembelajaran yang efektif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.

#Permendikbud No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Badan Standar Pendidikan Nasiona (BSNP)

Friday, June 26, 2015

TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) AKAN DIKAJI ULANG

Semenjak tahun 2005, Pendidikan mendapat perhatian khusus dari pemerintah yaitu melalui pemanfaatan anggaran 20% dari APBN untuk pendidikan di Indonesia. Salah satu unsur pendidikan yang menjadi perhatian pemerintah adalah guru. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Namun sejak UU tersebut terbit, menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Instrumen pencapaian guru profesional dapat diukur dari: 

1. Jumlah ideal guru.
Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan.

2. Pembinaan karir, 
Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan 
1. Penilaian kinerja guru (PKG),
2. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), 
3. Uji kompetensi guru (UKG).  

Berdasarkan instrumen pencapaian tersebut, Kemdikbud menysusn skema pemberian TPG yang akan segera diberlakukan. Salah satu skema yang disiapkan adalah 
  • Melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. 
  • Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. (1) PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, (2) PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, (3) PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan (4) PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
  • Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
  • Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “TPG yang diperoleh guru secara urunan dapat digunakan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah.
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.

#Sumber: http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320

Thursday, June 25, 2015

PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagat userrLame yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut: (a) Data Utama PNS; (b) Data Posisi; (c) Data Riwayat; (d) Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); (e) Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan (f) Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2. 
  4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirimkan data untuk dilakukan proses verifikasi data dan mencetak Profil PNS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengisian formulir e-PUPNS, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015

  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
ALUR KERJA  PROSES e-PUPNS 2015
SANKSI
  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Segera isi data di  e-PUPNS  atau  Registrasi e-PUPNS.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 19 TAHUN 2015
TANGGAL: 22 MEI 2015
#Download Peraturannya disini

Tuesday, June 23, 2015

REGISTRASI ULANG PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN yakni dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun, dan penyimpanan informasi pegawai ASN memiliki peran yang sangat penting terhadap perubahan penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara. Untuk tujuan itu (BKN) mengeluarkan produk baru, Pembangunan Sistem Verivikasi dan Validasi Data PNS (PUPNS) yang bertujuan untuk menata ulang atau pangkalan data kepegawaian di seluruh Indonesia. Diharapkan seluruh PNS baik yang ada di Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah untuk melakukan registrasi sendiri melalui jejaring internet yang dapat diakses dengan mudah oleh PNS sendiri.

Registrasi PNS ini dapat diakses melalui link PUPNS BKN. Setelah klik link tersebut atau <<https://pupns.bkn.go.id/>>, maka akan terbuka laman seperti berikut:

Pada bagian menu ini, untuk mendaftar silaakan klik tombol "daftar" (berwarna biru) bagi yang belum pernah mendaftar, atau "Masuk" (warna kuning) bagi yang sudah pernah mendaftar sebelumya.
Untuk mendaftar pertama sekali silahkan klik "Daftar" tadi, kemudian isi semua yang diperlukan. Dalam hal mendaftar ini, hal-hal yang diperlukan: (1) NIP, (2) email yang aktif atau email yang dapat dibuka/ email yang bisa login, (3) Password/ sandi untuk digunakan pada saat menu "Masuk" (warna kuning) nanti setelah mendaftar, (4) Nama Ibu Kandung, (5) Pertanyaan untuk mengamankan akun, dan (6) Chapta/ berupa angka untuk security sistem.
Setelah semua data diisi dengan benar, hasilnya dapat dicetak atau dapat disimpan dalam format PDF seperti berikut ini.
Hasil tersebut, nanti akan tercetak dalam 2 set, yaitu  1 set untuk verivikator (BKD) dan 1 set sebagai arsip PNS bersangkutan.
Semoga bermanfaat.

Friday, June 19, 2015

INDEKS INTEGRITAS UJIAN NASIONAL 2015 - PROVINSI SUMATERA UTARA

Ujian Nasional (UN) untuk SD, SMP, dan SMA telah berlalu. Ada hal yang menarik dari hasil yang diumumkan. UN Tahun 2015 tidaklah menjadi faktor yang peling menentukan dalam kelulusa peserta didik dari jenjang yang diikutinya. Berulangkali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menekankan UN 2015 sebagai awal pemetaan pendidikan di Indonesia.

Sebagai hasilnya, UN 2015 tidak hanya mengumumkan nilai yang diraih oleh peserta didik, tetapi juga kejujuran sekolah dalam mengerjakan soal UN 2015. Tingkat kejujuran ini dituang dalam Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Kriterian dalam menentukan IIUN adalah pola jawaban peserta didik dalam mengerjakan soal UN. IIUN merupakan tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecurangan. Pola kecurangan yang dimaksud adalah gabungan persentase contek-mencontek antar siswa (kecurangan antar individu) dan persentase keseragaman pola jawaban soal Ujian Nasional (kecurangan sistemik/terorganisir) dalam suatu sekolah.
Dari hasil IIUN 2015, Kemdikbud mengumukan 7 provinsi dengan nilai IIUN tertinggi  untuk tingkat SMA/ sederajat. Peringkat pertama indeks integritas tertinggi diperoleh DI Yogyakarta (79,52), kemudian peringkat kedua dan selanjutnya secara berurutan diraih Bangka Belitung (77,79), Kalimantan Utara (74,14), Bengkulu (73,69), Nusa Tenggara Timur (73,12), Kepulauan Riau (72,44), dan Gorontalo (67,78). Sementara rerata untuk IIUN secara nasional adalah sebesar 63,28.
Untuk Provinsi Umatera Utara IIUN 2015 sebesar 50,22, dengan IIUN tertinggi diraih oleh Kota Sibolga (70,39). Secara lengkapnya berikut daftar IIUN 2015 untuk Provinsi Sumatera Utara Tingkat SMA/ Sederajat.
Nah, setelah ini diumumkan, apakah tindak lanjutnya? Patut dinantikan. Semoga paradigma tentang Ujian Nasional berubah. Semoga arah yang dicari tidak hanya hasil ujian tetapi juga karakter yang kuat. Ini membawa pendidikan di Indonesia menghasilkan generasi yang kuat dalam bidang akademik dan diiringi karakter yang kuat.
Downlaod hasil lengkap IIUN 2015 untuk semua Provinsi << disini >>.
Sumber : 

KETIKA INTEGRITAS SEKOLAH DIUKUR DENGAN UJIAN NASIONAL

Ujian Nasional (UN) untuk SD, SMP, dan SMA telah berlalu. Ada hal yang menarik dari hasil yang diumumkan. UN Tahun 2015 tidaklah menjadi faktor yang peling menentukan dalam kelulusa peserta didik dari jenjang yang diikutinya. Berulangkali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menekankan UN 2015 sebagai awal pemetaan pendidikan di Indonesia.

Sebagai hasilnya, UN 2015 tidak hanya mengumumkan nilai yang diraih oleh peserta didik, tetapi juga kejujuran sekolah dalam mengerjakan soal UN 2015. Tingkat kejujuran ini dituang dalam Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Kriterian dalam menentukan IIUN adalah pola jawaban peserta didik dalam mengerjakan soal UN. IIUN merupakan tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecurangan. Pola kecurangan yang dimaksud adalah gabungan persentase contek-mencontek antar siswa (kecurangan antar individu) dan persentase keseragaman pola jawaban soal Ujian Nasional (kecurangan sistemik/terorganisir) dalam suatu sekolah.
Dari hasil IIUN 2015, Kemdikbud mengumukan 7 provinsi dengan nilai IIUN tertinggi  untuk tingkat SMA/ sederajat. Peringkat pertama indeks integritas tertinggi diperoleh DI Yogyakarta (79,52), kemudian peringkat kedua dan selanjutnya secara berurutan diraih Bangka Belitung (77,79), Kalimantan Utara (74,14), Bengkulu (73,69), Nusa Tenggara Timur (73,12), Kepulauan Riau (72,44), dan Gorontalo (67,78). Sementara rerata untuk IIUN secara nasional adalah sebesar 63,28.
Untuk Provinsi Umatera Utara IIUN 2015 sebesar 50,22, dengan IIUN tertinggi diraih oleh Kota Sibolga (70,39). Secara lengkapnya berikut daftar IIUN 2015 untuk Provinsi Sumatera Utara Tingkat SMA/ Sederajat.
Nah, setelah ini diumumkan, apakah tindak lanjutnya? Patut dinantikan. Semoga paradigma tentang Ujian Nasional berubah. Semoga arah yang dicari tidak hanya hasil ujian tetapi juga karakter yang kuat. Ini membawa pendidikan di Indonesia menghasilkan generasi yang kuat dalam bidang akademik dan diiringi karakter yang kuat.
Downlaod hasil lengkap IIUN 2015 untuk semua Provinsi << disini >>.
Sumber : 

INDEKS INTEGRITAS UJIAN NASIONAL TAHUN 2015

Pada tanggal 18 Mei 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 1 Magelang, Jawa Tengah atas keberhasilan sekolah tersebut meraih Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) Tahun 2015. SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah meraih nilai indeks integritas Ujian Nasional SMP (berbasis kertas) tertinggi tingkat nasional tahun ini yaitu 97,12. Adapun nilai rerata hasil UN sekolah ini adalah 93,53 (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4289).
Dari hasil UN SMP/ sederajat tahun 2015 menunjukkan dari total 52.163 SMP/ sederajat yang melaksanakan UN, hanya 12 persen yang memiliki nilai UN dan IIUN tinggi, 50 persen memiliki nilai UN tinggi tetapi memiliki nilai IIUN rendah, 17 persen memiliki nilai UN rendah dan nilai IIUN tinggi, dan 22 persen sisanya memiliki nilai UN dan IIUN rendah. Lebih lanjut secara rerata nilai UN dan IIUN sekolah swasta lebih tinggi dari sekolah negeri. 
Kemdikbud merilis 10 sekolah yang memiliki IIUN tertinggi. Peringkat 10 besar berturut-turut adalah:
  1. SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah (97,12), 
  2. SMPN 4 Pakem, Sleman, DIY (96,78), 
  3. SMPN 1 Godean, Sleman, DIY ( 96,72), 
  4. SMPN 115 Jakarta (96,69), 
  5. SMP Labschool Kebayoran (96,69)., 
  6. SMP N 5 Yogyakarta, DIY ( 96,55), 
  7. SMPN 2 Bantul, DIY (96,55),
  8. SMP Labschool Jakarta (96,52
  9. SMPN 2 Purworejo, Jawa Tengah (96,49),
  10. SMP Kanisius Jakarta (96,46). 

Sekolah yang meraih nilai indeks integritas tertinggi tersebut secara umum juga meraih rerata nilai UN di atas 90.
Apakah sebenarnya Indeks Integritas Ujian Nasional? Indeks Integritas Ujian Nasinal merupakan hasil gambaran tingkat kejujuran sekolah, Kabupaten dan Kotamadya, serta Provinsi dalam melaksanakan dan menjawab soal-soal Ujian Nasional. Jadi dapat disimpulkan semakin tinggi nilai indeksnya, maka semakin tinggi kejujuran sekolah, kabupaten dan kotamadya, serta provinsi dalam melaksanakan ujian nasional.
Lalu, bagaimanakah  kriteria penilaian Indek Integritas Ujian Nasional? Nilai Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) mencerminkan tingkat kejujuran peserta dalam mengerjakan soal UN. Pada tingkat sekolah kriterian yang digunakan merupakan tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecurangan. Kecurangan yang diukur adalah gabungan persentase contek-mencontek antar siswa (kecurangan antar individu) dan persentase keseragaman pola jawaban soal Ujian Nasional (kecurangan sistemik/terorganisir) dalam suatu sekolah. Pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan rata-rata IIUN tingkat sekolah di kabupaten/kota tersebut. 
Hasil ini menunjukkan, capaian keberhasilan ini hendaknya tidak hanya dilihat dari nilai semata. "Republik ini butuh anak yang berintegritas tinggi dan berkarakter kuat," himbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan