Thursday, May 31, 2018

Daftar Nilai Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Secara Sederhana

Sesuai pada postingan Konsep Penilaian Kurikulum 2013 dan berdasarkan Panduan Peilaian Kurikulum 2013 Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan, untuk mengadministrasi penilaian yang dilakukan oleh pendidik, maka dapat dibuat dalam daftar nilai penilaian.
Aplikasi ini dibuat dengan menggunakan Ms. Excel. Sama seperti dengan penggunaan formula pada aplikasi penilaian kurikulum KTSP pada postingan sebelumnya (Pembuatan Aplikasi Penilaian Raport Siswa dengan Ms. Excel Secara Mandiri). Formula yang digunakan disesuaikan dengan panduan penilaian kurikulum 2013 oleh pendidik. Pertama silahkan download aplikasinya disini [Daftar Nilai K13 Edisi 2017].

Adapun pembuatan dan penggunaan aplikasi tersebut dibuat sesederhana mungkin.

1. Menu "DATA"
Tampilan Menu "DATA"
Pada menu ini terdapat lima bagian data yang harus dipahami oleh Pendidik, yaitu Identitas Pendidik dan Mata Pelajaran yang diampu (Bagian A), Data NIS dan nama siswa (Bagian B), Interval KKM (Bagian C), Sikap spiritual dan sosial (Bagian D), dan Interval nilai sikap (Bagian E).

Bagian A
Pada bagian ini, Pendidik wajib mengisi data yang berkaitan dengan identitas, seperti Nama Guru, NIP, Kelas, Semester, Mata Pelajaran, KKM, dan Tahun Pelajaran.

Bagian B.
Pendidik mengisi identitas peserta didik yang terdiri dari Nomor Induk Siswa dan Nama siswa, sesuai kolom yang disediakan.

Bagian C
Pada bagian ini, diisi secara otomatis oleh aplikasi. Oleh karena itu Pendidik tidak perlu untuk mengentri apapun. Namun Pendidik wajib memastikan bahwa KKM (pada bagian A) telah diinput dengan benar.

Bagian D
Untuk kolom ini hanya diisi oleh Pendidik yang mengampu mata pelajaran agama, PKn, dan Bahasa Indonesia. Namun guru yang bersangkutan juga dapat mengisi nilai ini untuk aspek yang paling menonjol. Pada bagian ini, pendidik hanya menuliskan sikap spiritual dan sosila yang diamati sepanjang semester yang berjalan. Misalnya pada SP.1 diisi Berdoa, maka pendidik mengamati ketekunan peserta didik dalam sikap berdoa ketika sebelum, saat berlangsung, dan sesudah pembelajaran. Demikian juga pada SO.1 diisi disiplin, maka pendidik melakukan penilaian terhadap kedisiplinan peserta didik selama mengikuti pembelajaran.

Bagian E.
Pada bagian ini, telah disediakan interval predikat penilaian aspek sikap sesuai dengan Permendikbud 104 Tahun 2014. Pada bagian ini dapat diubah oleh pendidik sesuai dengan perubahan peratutan dan kesepakatan MGMP.

2. Menu "SIKAP"
Tampilan menu "SIKAP"
Pada menu ini terdapat empat bagian data yang harus dipahami oleh Pendidik, yaitu Identitas Penilaian (Bagian A), Data NIS dan nama siswa (Bagian B), Nilai Spiritual (Bagian C), dan Nilai Sosial (Bagian D).

Bagian A
Pada bagian ini hal yang perlu diperhatikan adalah identitas sekolah. Nama sekolah dapat diganti dengan nama sekolah tempat Pendidik melaksanakan tugas. Sementara untuk data Tahun Pelajaran, Kelas, Semester, dan Mata Pelajaran, akan terisi secara otomatis sesuai dengan data yang telah diisi pada menu "DATA" sebelumnya.

Bagian B
Untuk bagian ini, pendidik tidak perlu mengentri apapun, karena hasil pada kolom ini diisi secara otomatis sesuai dengan pengisian data pada bagian B pada menu "DATA".

Bagian C
Pada bagian ini merpakan kolom penilaian sikap spiritual. Sesuai dengan indikator yang telah diisi pada menu "DATA". Jika indikator yang digunakan ada 3 maka penilian dilakukan sebanyak 3 kali dengan cara pengisian nilai menggunakan skala 1-4 dengan asumsi 1 (kurang), 2 (cukup), 3 (Baik), dan 4 (sangat baik).
Pada kolom NSP (Nilai Spiritual) dihitung secara otomatis dengan formula yang telah dibuat dalam aplikasi yaitu mencari rata-rata nilai yang diisi.
Predikat juga akan terisi secara otomatis, dengan membandingkan hasil pada cell NSP dengan interval nilai sikap pada menu "DATA" yang sebelumnya.

Bagian D
Hampir sama dengan bagian C, pada bagian ini merpakan kolom penilaian sikap sosial. Sesuai dengan indikator yang telah diisi pada menu "DATA". Jika indikator yang digunakan ada 2 maka penilian dilakukan sebanyak 2 kali dengan cara pengisian nilai menggunakan skala 1-4 dengan asumsi 1 (kurang), 2 (cukup), 3 (Baik), dan 4 (sangat baik).
Pada kolom NSO (Nilai Sosial) dihitung secara otomatis dengan formula yang telah dibuat dalam aplikasi yaitu mencari rata-rata nilai yang diisi.
Predikat juga akan terisi secara otomatis, dengan membandingkan hasil pada cell NSO dengan interval nilai sikap pada menu "DATA" yang sebelumnya.

Sekali lagi, pada menu ini, guru selain guru mata pelajaran Agama, PKn, dan Bahasa Indonesia dapat melewati bagian ini.

3. Menu "PENGETAHUAN"
Tampilan menu "PENGETAHUAN"
Pada menu ini terdapat tiga bagian data yang harus dipahami oleh Pendidik, yaitu Identitas Penilaian (Bagian A), Data NIS dan nama siswa (Bagian B), dan Penilaian Pengetahuan yang dilakukan (Bagian C).

Bagian A
Sama dengan bagian A pada menu "SIKAP", pada bagian ini hal yang perlu diperhatikan adalah identitas sekolah. Nama sekolah dapat diganti dengan nama sekolah tempat Pendidik melaksanakan tugas. Sementara untuk data Tahun Pelajaran, Kelas, Semester, Mata Pelajaran dan KKM, akan terisi secara otomatis sesuai dengan data yang telah diisi pada menu "DATA" sebelumnya.

Bagian B
Untuk bagian ini, pendidik tidak perlu mengentri apapun, karena hasil pada kolom ini diisi secara otomatis sesuai dengan pengisian data pada bagian B pada menu "DATA".

Bagian C
Pada bagian ini, Pendidik dapat mengentri nilai yang dilakukan selama proses belajar mengajar pada semester yang berlangsung. Pada bagian iini disediakan kolom Hasil Penilaian Harian (HPH) yang merupakan rata-rata dari hasil ulangan harian (RPH), hasil pemberian tugas (RPT), Hasil Penilaian Tengah Semester (HPTS), dan Hasil Penilaian Akhir Semester (HPAS). Pendidik cukup mengisi penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan kompetensi dasar (KD) yang terdapat pada semester tersebut. Misalnya mata pelajaran IPA memiliki 3 KD pada semester ini. Kemudian guru yang bersangkutan melakukan penilaian pada ketiga KD tersebut, penilaian tengah semester, dan penilaian akhir semester. Maka nilai raport dan predikat akan terisi secara otomatis. Perhatikan contoh berikut.

Contoh Pengisian pada menu "DATA"

Contoh Pengisian pada menu "PENGETAHUAN"
NR (Nilai Raport) dihitung secara otomatis sesuai dengan pengisian nilai yang dilakukan oleh pendidik dengan persamaan 
NR = (2*HPH + HPTS + HPAS) : 4
Berdasarkan contoh diatas maka perhitungan NR adalah 2*77 + 70 + 80 = 303 kemudian dibagi 4, maka NR = 303:4 = 75,75 ~ 76.
Kemudian hasil NR dibandingkan dengan interal Predikat KKM Pengetahuan dan Keterampilan, dimana untuk KKM 68, nilai 76 memiliki predikat C (cukup), karena pada KKM 68, interval predikat cukup adalah 68-79.

4. Menu "KETERAMPILAN"
Tampilan pada menu "KETERAMPILAN
Pada menu ini hampir sama dengan menu "PENGETAHUAN". terdapat tiga bagian data yang harus dipahami oleh Pendidik, yaitu Identitas Penilaian (Bagian A), Data NIS dan nama siswa (Bagian B), dan Penilaian Pengetahuan yang dilakukan (Bagian C).

Bagian A
Pada bagian ini hal yang perlu diperhatikan adalah identitas sekolah. Nama sekolah dapat diganti dengan nama sekolah tempat Pendidik melaksanakan tugas. Sementara untuk data Tahun Pelajaran, Kelas, Semester, Mata Pelajaran dan KKM, akan terisi secara otomatis sesuai dengan data yang telah diisi pada menu "DATA" sebelumnya.

Bagian B
Untuk bagian ini, pendidik tidak perlu mengentri apapun, karena hasil pada kolom ini diisi secara otomatis sesuai dengan pengisian data pada bagian B pada menu "DATA".

Bagian C
Pada bagian ini, cara pengisiannya hampir sama dengan menu "PENGETAHUAN" hanya yang membedakan adalah penilaian pada keterampilan diisi dengan teknik penilaian yang dilakukan oleh pendidik. Ada empat teknik yang ditawarkan pada aplikasi ini, yaitu Praktik, Projek, Produk, dan Portofolio. Jadi pengisiannya disesuaikan dengan teknik yang dilakukan oleh Pendidik. Misalnya pada KD.1 keterampilan peserta didik dinilai dengan teknik Praktik, maka pendidik mengisi nilai KD.1 pada kolom  Prak tepat diabwah kolom KD.1 demikian jugan ada KD lain sesuai dengan teknik yang dilakukan.
Nilai Raport (NR) keterampilan akan dihitung otomatis dengan mencari rata-rata dari nilai yang diisi. Untuk predikat keterampilan perhitungannya sama dengan aspek pengetahuan, dan akan terisi secara otomatis.sesuai interval predikat KKM yang telah dibuat pada menu "DATA".
Sekedar mengingatkan dalam penggunaan aplikasi ini, kolom berwarna abu-abu, JANGAN DIGANGGU GUGAT
 Demikianlan cara pembuatan dan penggunaan aplikasi daftar nilai kurikulum 2013. Jika ada yang tidak dipahami silahkan berkomentar atau menghubungi Admin pada link button Contact. Terima kasih.

Konsep Penilaian Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

Setelah mendengarkan keluahan guru dalam pemberian nilai pada kurikulum 2013 pada saat awal muncul, pada tahun 2017 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merevisi penilaian untuk Kurikulum 2013. Perubahan penilaian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.

Untuk mensosialisasikan perubahan dan memandu satuan pendidikan dan guru dalam memberikan penilaian, Kemdikbud menerbitkan Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan. Adapun tujuan panduan ini adalah 
1. Pengertian, pendekatan dan prinsip penilaian dalam kurikulum 2013;
2. Penilaian yang dilakukan oleh pendidik baik penilaian sikap, pengetahuan maupun keterampilan;
3. Penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Berdasarkan panduan tersebut, beberapa istilah dalam penilaian Kurikulum 2013, antara lain:

Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki proses pembelajaran (assessment as dan for learning), dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi (assessment of learning).

Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada minggu ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi PTS meliputi semua KD yang sudah dipelajari sampai dengan minggu ke-7 atau ke-8.

Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester tersebut.

Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester genap.

Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan dilakukan satuan pendidikan.

Ujian Sekolah Berstandar Nasional adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada  Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Naskah USBN disiapkan oleh pemerintah bersama Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

PENILAIAN KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 merupakan kurikulum berbasis kompetensi. Hal penting yang harus diperhatikan ketika melaksanakan penilaian dalam Kurikulum 2013 adalah KKM, predikat, remedial dan pengayaan.

A. Kriterian Ketuntasan Minimal (KKM)
Penentuan KKM didadsari oleh nilai aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung).

B. Predikat
Penentuan predikat penilaian ditentukan berdasarkan KKM yang telah disepakati satuan pendidik. Predikat penilaian dibagi menjadi 4 kelompok dengan atribut penilaian A (sangat baik), B (baik), C (cukup), dan D (kurang). Penentuan interval predikat ditentukan dengan menggunakan panjang interval yang dihitung dengan persamaan:
(Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3
Contoh: Nilai KKM Mata Pelajaran Bahasa Indonesia 75

Nilai C (cukup) dimulai dari 75. Predikat di atas Cukup adalah Baik dan Sangat Baik. Panjang interval nilai untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat ditentukan dengan cara:
(Nilai maksimum – Nilai KKM) : 3 = (100 – 75) : 3
 = 8,3
sehingga panjang interval untuk setiap predikat 8 atau 9. Karena panjang interval nilainya 8 atau 9, dan terdapat 4 macam predikat, yaitu A (Sangat Baik), B (Baik), C (Cukup), dan D (Kurang), maka untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia interval nilai dan predikatnya sebagai berikut. 
93 - 100 = A (Sangat Baik)
84 -   92 = B (Baik)
75 -   83 = C (Cukup)
  0 -   74 = D (Kurang)

C. Remedial dan Pengayaan
Setelah KKM ditentukan, capaian pembelajaran peserta didik dapat dievaluasi ketuntasannya. Peserta didik yang belum mencapai KKM berarti belum tuntas, wajib mengikuti program remedial, sedangkan peserta didik yang sudah mencapai KKM dinyatakan tuntas dan dapat diberikan pengayaan. Remedial dan pengayaan ini merupakan proses yang harus dilakukan berdasarkan hasil penilaian selama proses pembelajaran (assessment as learning dan for learning) maupun akhir pembelajaran (assessment of learning).

Pelaksanaan remdial dapat dilakukan cara sebagai berikut.
1. Pemberian bimbingan secara individu. 
2. Pemberian bimbingan secara kelompok. 
3. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda.
4. Pemanfaatan tutor sebaya

Beberapa alternatif keberhasilan siswa setelah menerima remedial.

Alternatif 1
Peserta didik yang telah tuntas (misalnya, Wati dengan nilai 75) dan nilainya dilampaui oleh peserta didik yang mengikuti remedial (misalnya, Andi dengan nilai 80), kemungkinan Wati mempunyai perasaan diperlakukan “tidak adil” oleh pendidik. Oleh karena itu, pendidik disarankan memberikan kesempatan yang sama pada peserta didik yang telah mencapai KKM untuk memperoleh nilai yang maksimal.

Alternatif 2

1. Badar memperoleh nilai awal 60. Nilai KKM 64. Setelah remedial Badar memperoleh nilai 90. Rata-rata nilai awal dan remedial sebesar 75 (melebihi KKM), maka Badar memperoleh nilai akhir 75.

2. Badar memperoleh nilai awal 50. Nilai KKM 64. Setelah remedial Badar memperoleh nilai 70. Rata-rata nilai awal dan remedial sebesar 60 (di bawah KKM), maka Badar memperoleh nilai akhir sebesar KKM yaitu 64. 

Alternatif 3

Peserta didik diberi nilai sama dengan KKM yang ditetapkan oleh sekolah untuk suatu mata pelajaran, meskipun nilai yang dicapai melampaui KKM. Keuntungan dari alternatif ini adalah memotivasi siswa untuk belajar sungguh-sungguh dan tidak mengandalkan kesempatan mengikuti.  
Demikianlah konsep penilaian yang dipublikasikan Kemdikbud dalam penilaian yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan dalam proses belajar mengajar dengan sistem kurikulum 2013.

Berdasarkan panduan penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan, untuk memudahkan Pendidik dalam mengadministrasi hasil penilaian yang dilakukannya, Admin mencoba untuk membuat aplikasi sederhana penilaian pada kurikulum 2013 pada postingan Aplikasi Daftar Nilai Kurikulum 2013 (Sederhana).

Thursday, May 24, 2018

Revisi Aplikasi Raport KTSP | ARK_17-Rev1


Setelah mempublikasikan aplikasi raport KTSP pada post sebelumnya (lih. [Excel] Legger - DKN - Raport in One App) ternyata terdapat beberapa link yang tidak bekerja dan ada kekurangan template yang digunakan untuk semester berikunya.

Silahkan unduh aplikasi revisi disini. Untuk langkahnya sama pada postingan [Excel] Legger - DKN - Raport in One App

Berikut perbaikan yang diperbaiki pada ARK_17-Rev1, yaitu:
1. [Perbaikan] link pada legger Genap
2. [Perbaikan] link pada DKN Genap
3. [Penambahan] laman pada raport semester genap

Friday, February 23, 2018

[Excel] Legger - DKN - Raport in One App

Salah satu tugas sekolah adalah mengumpulkan dan melaporkan hasil evaluasi siswa yang dilakukan oleh guru sebagai bahan pertimbangan dalam kelulusan maupun kenaikan kelas siswa tersebut. Untuk itu, pihak sekolah bagian akademik akan mengumpulkan hasil penilaian (evaluasi) yang telah dilakukan selama semester berjalan yang dilakukan oleh masing-masing guru. Pengelolaan nilai pembelajaran dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan aplikasiberdasarkan Nilai Harian (NH), Nilai Ulangan Tengah Semester (N UTS), dan Nilai Ulangan Akhir Semester (N UAS).  (Lihat: Pembuatan Aplikasi Penilaian Raport Siswa dengan Ms. Excel Secara Mandiri).

Kemudian pihak sekolah akan memberikan tugas kepada walikelas untuk mengadministrasi hasil tersebut dan membuat laporan (Raport) yang akan dibagikan kepada siswa (orangtua siswa) sebagai kesimpulan atas pembelajaran siswa tersebut selama satu semester berlangsung. Untuk itu, postingan ini bertujuan untuk memudahkan Bapak/ Ibu Walikelas dalam mengadministrasi nilai-nilai yang diperoleh siswa dan sekaligus memproduksi laporan (raport) yang akan dibagikan kepada siswa.

Aplikasi ini digunakan untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum KTSP.

Pertama silahkan unduh aplikasinya disini (klik disini).

Setelah mengunduh aplikasi (selanjutnya di buka), maka data pertama yang harus diisi oleh wali kelas berada pada sheet "Data"

Tampilan Sheet Data | Sumber: Dok. iGenst
Maka data yang diisikan adalah, data walikelas, KKM, dan daftar nama siswa.

Kemudian walikelas mengisi nilai-nilai yang diperoleh dari guru-guru yang masuk dikelasnya pada Sheet "Ganjil" jika semester yang berlangsung adalah semester ganjil atau  Sheet "Genap" jika semester yang berlangsung adalah semester genap. 

Tampilan Sheet Ganjil | Sumber: Dok. iGenst
Untuk pengisian NIS/ NISN dan Nama sudah terisi secara otomatis sesuai dengan data pada sheet "Data". Maka yang perlu diisikan adalah kolom H (Nilai Harian), T (Nilai UTS), dan A (Nilai UAS). Untuk N (Nilai Raport) akan terisi secara otomatis.

Setelah pengisian benar dan lengkap. Walikelas dapat mencetak data pada Sheet "Legger 1" sebagai legger pada semester ganjil, dan Sheet "Legger 2" sebagai legger pada semester genap.

Tampilan Sheet Ganjil | Sumber: Dok. iGenst
Sama halnya dengan legger, pada aplikasi ini walikelas juga dapat mencetak Daftar Kumpulan Nilai (DKN) dan raport melalui menu Sheet "DKN" dan Sheet "Raport".

Namun untuk mencetak raport, walikelas harus mencetaknya satu persatu sesuai jumlah siswa, caranya dengan memilih siswa melalui klik tanda panah atas bawah scrolling button dan mencetaknya seperti biasa.

Scrolling Button pada Sheet Raport
Demikianlah postingan ini kiranya dapat membantu Bapak/ Ibu Walikelas. 

Tuesday, February 20, 2018

Fungsi Terbilang (No Add-Ins)

Sesuai dengan postingan sebelumnya, Fungsi (Add-Ins) Terbilang, postingan ini menginformasikan formula (fungsi) pada Ms. Excel untuk membantu dalam menyebutkan angka pada cell tertentu menjadi huruf pada cell lainnya.


Namun pada postingan kali ini berbeda dengan postingan sebelumnya. Jika pada postingan Fungsi (Add-Ins) Terbilang, agar menggunakan fungsi tersebut perlu diunduh terlebih dahulu dan di install pada aplikasi Ms. Excel. Namun pada psotingan ini, tidak menggunakan Add-Ins, melainkan memanfaatkan formula yang terdapat dalam Ms. Excel itu sendiri.

Fungsi yang digunakan merupakan kombinasi fungsi IF dan MID. Perhatikan tanda merah pada gambar berikut ini.


Untuk memunculkan Huruf (Sembilan Puluh) pada Cell I8, maka pada Cell I8 tersebut, dapat dituliskan rumus:

=IF(MID(H8;1;1)="6";"Enam puluh ";IF(MID(H8;1;1)="7";"Tujuh puluh ";IF(MID(H8;1;1)="8";"Delapan puluh ";IF(MID(H8;1;1)="9";"Sembilah puluh ";""))))&IF(MID(H8;2;1)="1";"satu";IF(MID(H8;2;1)="2";"dua";IF(MID(H8;2;1)="3";"tiga";IF(MID(H8;2;1)="4";"empat";IF(MID(H8;2;1)="5";"lima";IF(MID(H8;2;1)="6";"enam";IF(MID(H8;2;1)="7";"tujuh";IF(MID(H8;2;1)="8";"delapan";IF(MID(H8;2;1)="9";"sembilan";"")))))))))

Rumus diatas disesuaikan dengan cell yang tepat disamping cel yang berisikan angka. Demikian pengkombinasiaan fungsi pada Ms. Excel untuk memunculkan redaksi pada angka teretntu.

Monday, January 29, 2018

Rombel Berdasarkan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017

Sumber: http://mediad.publicbroadcasting.net
Pada semester 1 Tahun Pelajaran 2017/2018, terjadi perbedaan perhitungan jumlah siswa per rombel. Sehingga mengakibatkan dalam aplikasi Dapodik, rombel dinyatakan tidak valid. Pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tertulis, 

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: 
  1. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
  2. SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
  3. SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
  4. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
  6. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.


Kemudian pasal ini didukung dengan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017, pada point 2,
"Ketentuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7, dan kelas 10 untuk setiap sekolah."

***
Berdasarkan pasal diatas, banyak sekolah yang "terjebak" dalam jumlah siswa perrombel. Setelah melaksanakan PPDB, jumlah siswa yang diperoleh disusun pada rombel dengan menggunakan kriteria minimal 20. Hal ini justru menyebakan rombel tersebut tidak valid.

Untuk itu, perhitungan yang tepat dalam menentukan rombel adalah dengan menggunakan kriteria maksimal dari masing-masing tingkat sekolah dengan menggunakan persamaan,

Jumlah rombel = jumlah siswa/ jumlah maksimal per rombel.

Contoh:
Sekolah SMP Negeri X Kota Maju menerima siswa sebanyak 257 siswa pada PPDB 2017. Berdasarkan jumlah siswa tersebut maka rombel yang dapat dibentuk dengan perhitungan berikut:
Jumlah siswa = 257 siswa
Jumlah maksimal siswa perombel untuk SMP = 32 siswa,
Maka jumlah rombel = 257/32 = 8,03.
Berhubung telah melewati nilai 8, maka rombel dapat dibentuk 9 rombel.

Namun dalam distribusi siswa pada tiap rombel, perlu memperhatikan kriteria pada pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tersebut diatas. Dengan kata lain, 257 siswa SMP Negeri X tersebut didistribusikan dalam 9 rombel dengan minimal 20 siswa dan maksimal 32 siswa. Maka distribusi siswa dapat dibentuk sebagai berikut:

Skema 1
Rombel 7-1 = 32 siswa
Rombel 7-2 = 32 siswa
Rombel 7-3 = 32 siswa
Rombel 7-4 = 32 siswa
Rombel 7-5 = 32 siswa
Rombel 7-6 = 25 siswa
Rombel 7-7 = 24 siswa
Rombel 7-8 = 24 siswa
Rombel 7-9 = 24 siswa

Skema 2
Rombel 7-1 = 32 siswa
Rombel 7-2 = 32 siswa
Rombel 7-3 = 32 siswa
Rombel 7-4 = 32 siswa
Rombel 7-5 = 32 siswa
Rombel 7-6 = 32 siswa
Rombel 7-7 = 22 siswa
Rombel 7-8 = 22 siswa
Rombel 7-9 = 21 siswa

Skema 3
Rombel 7-1 = 29 siswa
Rombel 7-2 = 28 siswa
Rombel 7-3 = 29 siswa
Rombel 7-4 = 28 siswa
Rombel 7-5 = 29 siswa
Rombel 7-6 = 28 siswa
Rombel 7-7 = 29 siswa
Rombel 7-8 = 28 siswa
Rombel 7-9 = 29 siswa

Demikianlah perhitungan yang tepat dalam pembagian jumlah siswa perrombel sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017 dan diterima dalam aplikasi Dapodik.

Semoga bermanfaat.

Friday, June 16, 2017

LIMA (5) HARI SEKOLAH

Mendikbu Muhadjir Effendi | Sumber Foto: malangtoday.net
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberlakukan Hari Sekolah mulai Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dituang dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.. Hari Sekolah yang dimaksud merupakan jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

Melalui penetapan hari sekolah ini, Kemdikbud bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi dengan penguatan karakter bagi peserta didik melalui restorasi pendidikan karakter di sekolah. Kemudian agar restorasi pendidikan karakter bagi peserta didik di sekolah lebih efektif, perlu optimalisasi peran sekolah.

Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Lima Hari Sekolah digunakan oleh guru, tenaga kependidikan dan Peserta Didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan meliputi.

1. Beban Kerja Guru
Lima Hari Sekolah digunakan guru untuk melaksanakan Beban kerja guru yang meliputi.
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
2. Tenaga kependidikan
Lima Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya seyogianya seperti Hari-hari sekolah sebelumnya.

3. Peserta Didik
Lma Hari Sekolah digunakan Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan intrakurikuler smerupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kata lain Proses Belajar Mengajar sesuai dengan Kurikulum yang berlaku di sekolah masing-masing.

Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan (1) pengayaan mata pelajaran, (2) kegiatan ilmiah, (3) pembimbingan seni dan budaya, dan/atau (4) bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Kegiatan ekstrakurikuler termasuk (1) kegiatan krida, karya ilmiah, (2) latihan olah-bakat/olah-minat, dan (3) keagamaan yang meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah. Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

Sebagai contoh pelaksanaan Lima Hari Sekolah dengan ketentuan 8 jam dalam satu hari, sekolah membagi jumlah jam mengajar (intrakurikuler) ke dalam lima hari. Misalnya, Sekolah tersebut melaksanakan 36 JP per minggu, maka 36 JP ini dibagi ke dalam lima hari. Jadi setiap hari jam pelajaran yang dilaksanakan adalah 7 JP. Jika 1 JP sama dengan 40 menit, maka selama 7 JP sama dengan 280 menit atau sama dengan 4 Jam 40 menit dan jika ditambahkan dengan waktu istirahat, maka jam yang digunakan untuk intrakurikuler adalah 5 Jam. Kemudian sisanya (3 Jam) dapat sekolah dapat menggunakan untuk kegiatan beban kerja guru lainnya (selain pelaksanaan proses belajar mengajar), dan siswa dapat melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler atau kokurikuler.
Sumber: Permendikbud No. 23 Tahun 2017. | Unduh di sini