Monday, June 29, 2015

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) SESUAI STANDAR PENDIDIKAN NASIONAL

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan kewajiban yangh arus disusun setiap guru pada satuan pendidikan. Tujuan penyusunan RPP adalah untuk menciptakan pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi, memberikan ruang kreativitas, dan kemandirian bagi peserta didik sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologisnya.

Adapun komponen RPP yang sesuai menurut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), badan yang bertugas mengelola Standar Pendidikan Nasional, adalah

1. Identitas Mata Pelajaran
Meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, tema/ topik, materi pelajaran, jumlah pertemuan

2. Standar kompetensi
Merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan kompetensi pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik)

3. Kompetensi Dasar
Sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran atau dengan pemahaman lain, penjabaran kompetensi yang harus dicapai peserta didik untuk mencapai standar secara nasional.

4. Indikator Pencapaian Kopetensi
Indikator yang dirumuskan sebagai pengukuran perilaku ketercapaian kompetensi dasar yang mencakup pengetahuan (kognitif), sikap (afektif), dan keterampilan (psikomotorik)

5. Tujuan Pembelajaran
Proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar

6. Materi Ajar
Memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan yang ditulis sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi

7. Alokasi Waktu
Ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian kompetensi dasar dan beban belajar

8. Metode Pembelajaran
Cara pembelajaran yang digunakan guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar

9. Kegiatan Pembelajaran
Uraian atau langkah-langkah  dari metode pembelajaran yang digunakan guru untuk mencapai kompetensi yang diharapkan meliputi:
  • Pendahuluan : kegiatan awal untuk membangkitkan motivasi dan fokus perhatian peserta didik
  • Inti : proses utama untuk mencapai kompetensi dasar
  • Penutup : kegiatan akhir untuk mengetahui kemampuan yang telah dicapai, refleksi dan umpan balik serta tindakan lanjut


10. Penilaian Hasil Belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar yang disesuaikan dengan indikator pencapaian kompentesi dan mengacu pada Standar Penilaian

11. Sumber Belajar
Sumber belajar yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi, dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

Demikian komponen RPP yang baik sesuai dengan Standar Pendidikan Nasional. Semoga bermanfaat bagi guru yang ingin menampilkan pembelajaran yang efektif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan.

#Permendikbud No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Badan Standar Pendidikan Nasiona (BSNP)

Friday, June 26, 2015

TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) AKAN DIKAJI ULANG

Semenjak tahun 2005, Pendidikan mendapat perhatian khusus dari pemerintah yaitu melalui pemanfaatan anggaran 20% dari APBN untuk pendidikan di Indonesia. Salah satu unsur pendidikan yang menjadi perhatian pemerintah adalah guru. Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan agar guru harus profesional, sejahtera, dan bermartabat. Bentuk nyata dari amanat tersebut adalah pemberian tunjangan profesi guru (TPG) kepada guru yang telah tersertifikasi. Harapannya, dengan pemberian TPG ini guru menjadi lebih profesional.

Namun sejak UU tersebut terbit, menurut Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. TPG masih diberikan merata, yaitu sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian TPG harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.

Instrumen pencapaian guru profesional dapat diukur dari: 

1. Jumlah ideal guru.
Jumlah ideal guru dapat dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. dan penghargaan serta perlindungan yang diberikan.

2. Pembinaan karir, 
Untuk pembinaan karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan mendapatkan tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan perlindungan hukum.

Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan 
1. Penilaian kinerja guru (PKG),
2. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), 
3. Uji kompetensi guru (UKG).  

Berdasarkan instrumen pencapaian tersebut, Kemdikbud menysusn skema pemberian TPG yang akan segera diberlakukan. Salah satu skema yang disiapkan adalah 
  • Melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. 
  • Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. (1) PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, (2) PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, (3) PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan (4) PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
  • Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jika tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian TPG yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
  • Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang bisa digunakan sebagai wadah  untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah karena kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, guru bisa memanfaatkan TPG yang diperolehnya untuk bersama-sama untuk meningkatkan kompetensi. “TPG yang diperoleh guru secara urunan dapat digunakan untuk mendatangkan narasumber yang bisa membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah.
Dengan pengukuran seperti ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus mampu mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.

#Sumber: http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4320

Thursday, June 25, 2015

PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (PUPNS) 2015

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
PROSEDUR PENDAFTARAN PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register.
  3. Nomor register sebagaimana dimaksud pada angka 2 digunakan sebagat userrLame yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
PENGISIAN FORMULIR e-PUPNS
  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 untuk dapat mengisi pada formulir e-PUPNS.
  2. Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut: (a) Data Utama PNS; (b) Data Posisi; (c) Data Riwayat; (d) Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru); (e) Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan (f) Data Stakeholder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);
  3. PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e- PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2. 
  4. Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atau lengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
  5. Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
  6. Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampaikan kepada user verifikator pada jenjang terendah.
  7. Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirimkan data untuk dilakukan proses verifikasi data dan mencetak Profil PNS sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengisian formulir e-PUPNS, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
  8. Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan proses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
  9. PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
JADWAL PELAKSANAAN E-PUPNS TAHUN 2015

  1. Persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat akhir bulan Agustus 2015.
  2. Pengisian formulir e-PUPNS dilakukan sampai dengan akhir bulan November 2015.
  3. Proses verifikasi dilakukan sampai dengan akhir bulan Desember 2015.
ALUR KERJA  PROSES e-PUPNS 2015
SANKSI
  1. Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e- PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
  2. Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.
Segera isi data di  e-PUPNS  atau  Registrasi e-PUPNS.
PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
NOMOR : 19 TAHUN 2015
TANGGAL: 22 MEI 2015
#Download Peraturannya disini

Tuesday, June 23, 2015

REGISTRASI ULANG PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pembinaan penyelenggaraan Manajemen ASN yakni dalam bidang pertimbangan teknis formasi, pengadaan, perpindahan antarinstansi, persetujuan kenaikan pangkat, pensiun, dan penyimpanan informasi pegawai ASN memiliki peran yang sangat penting terhadap perubahan penyelenggaraan manajemen kepegawaian negara. Untuk tujuan itu (BKN) mengeluarkan produk baru, Pembangunan Sistem Verivikasi dan Validasi Data PNS (PUPNS) yang bertujuan untuk menata ulang atau pangkalan data kepegawaian di seluruh Indonesia. Diharapkan seluruh PNS baik yang ada di Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah untuk melakukan registrasi sendiri melalui jejaring internet yang dapat diakses dengan mudah oleh PNS sendiri.

Registrasi PNS ini dapat diakses melalui link PUPNS BKN. Setelah klik link tersebut atau <<https://pupns.bkn.go.id/>>, maka akan terbuka laman seperti berikut:

Pada bagian menu ini, untuk mendaftar silaakan klik tombol "daftar" (berwarna biru) bagi yang belum pernah mendaftar, atau "Masuk" (warna kuning) bagi yang sudah pernah mendaftar sebelumya.
Untuk mendaftar pertama sekali silahkan klik "Daftar" tadi, kemudian isi semua yang diperlukan. Dalam hal mendaftar ini, hal-hal yang diperlukan: (1) NIP, (2) email yang aktif atau email yang dapat dibuka/ email yang bisa login, (3) Password/ sandi untuk digunakan pada saat menu "Masuk" (warna kuning) nanti setelah mendaftar, (4) Nama Ibu Kandung, (5) Pertanyaan untuk mengamankan akun, dan (6) Chapta/ berupa angka untuk security sistem.
Setelah semua data diisi dengan benar, hasilnya dapat dicetak atau dapat disimpan dalam format PDF seperti berikut ini.
Hasil tersebut, nanti akan tercetak dalam 2 set, yaitu  1 set untuk verivikator (BKD) dan 1 set sebagai arsip PNS bersangkutan.
Semoga bermanfaat.

Friday, June 19, 2015

INDEKS INTEGRITAS UJIAN NASIONAL 2015 - PROVINSI SUMATERA UTARA

Ujian Nasional (UN) untuk SD, SMP, dan SMA telah berlalu. Ada hal yang menarik dari hasil yang diumumkan. UN Tahun 2015 tidaklah menjadi faktor yang peling menentukan dalam kelulusa peserta didik dari jenjang yang diikutinya. Berulangkali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menekankan UN 2015 sebagai awal pemetaan pendidikan di Indonesia.

Sebagai hasilnya, UN 2015 tidak hanya mengumumkan nilai yang diraih oleh peserta didik, tetapi juga kejujuran sekolah dalam mengerjakan soal UN 2015. Tingkat kejujuran ini dituang dalam Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Kriterian dalam menentukan IIUN adalah pola jawaban peserta didik dalam mengerjakan soal UN. IIUN merupakan tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecurangan. Pola kecurangan yang dimaksud adalah gabungan persentase contek-mencontek antar siswa (kecurangan antar individu) dan persentase keseragaman pola jawaban soal Ujian Nasional (kecurangan sistemik/terorganisir) dalam suatu sekolah.
Dari hasil IIUN 2015, Kemdikbud mengumukan 7 provinsi dengan nilai IIUN tertinggi  untuk tingkat SMA/ sederajat. Peringkat pertama indeks integritas tertinggi diperoleh DI Yogyakarta (79,52), kemudian peringkat kedua dan selanjutnya secara berurutan diraih Bangka Belitung (77,79), Kalimantan Utara (74,14), Bengkulu (73,69), Nusa Tenggara Timur (73,12), Kepulauan Riau (72,44), dan Gorontalo (67,78). Sementara rerata untuk IIUN secara nasional adalah sebesar 63,28.
Untuk Provinsi Umatera Utara IIUN 2015 sebesar 50,22, dengan IIUN tertinggi diraih oleh Kota Sibolga (70,39). Secara lengkapnya berikut daftar IIUN 2015 untuk Provinsi Sumatera Utara Tingkat SMA/ Sederajat.
Nah, setelah ini diumumkan, apakah tindak lanjutnya? Patut dinantikan. Semoga paradigma tentang Ujian Nasional berubah. Semoga arah yang dicari tidak hanya hasil ujian tetapi juga karakter yang kuat. Ini membawa pendidikan di Indonesia menghasilkan generasi yang kuat dalam bidang akademik dan diiringi karakter yang kuat.
Downlaod hasil lengkap IIUN 2015 untuk semua Provinsi << disini >>.
Sumber : 

KETIKA INTEGRITAS SEKOLAH DIUKUR DENGAN UJIAN NASIONAL

Ujian Nasional (UN) untuk SD, SMP, dan SMA telah berlalu. Ada hal yang menarik dari hasil yang diumumkan. UN Tahun 2015 tidaklah menjadi faktor yang peling menentukan dalam kelulusa peserta didik dari jenjang yang diikutinya. Berulangkali Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menekankan UN 2015 sebagai awal pemetaan pendidikan di Indonesia.

Sebagai hasilnya, UN 2015 tidak hanya mengumumkan nilai yang diraih oleh peserta didik, tetapi juga kejujuran sekolah dalam mengerjakan soal UN 2015. Tingkat kejujuran ini dituang dalam Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN). Kriterian dalam menentukan IIUN adalah pola jawaban peserta didik dalam mengerjakan soal UN. IIUN merupakan tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecurangan. Pola kecurangan yang dimaksud adalah gabungan persentase contek-mencontek antar siswa (kecurangan antar individu) dan persentase keseragaman pola jawaban soal Ujian Nasional (kecurangan sistemik/terorganisir) dalam suatu sekolah.
Dari hasil IIUN 2015, Kemdikbud mengumukan 7 provinsi dengan nilai IIUN tertinggi  untuk tingkat SMA/ sederajat. Peringkat pertama indeks integritas tertinggi diperoleh DI Yogyakarta (79,52), kemudian peringkat kedua dan selanjutnya secara berurutan diraih Bangka Belitung (77,79), Kalimantan Utara (74,14), Bengkulu (73,69), Nusa Tenggara Timur (73,12), Kepulauan Riau (72,44), dan Gorontalo (67,78). Sementara rerata untuk IIUN secara nasional adalah sebesar 63,28.
Untuk Provinsi Umatera Utara IIUN 2015 sebesar 50,22, dengan IIUN tertinggi diraih oleh Kota Sibolga (70,39). Secara lengkapnya berikut daftar IIUN 2015 untuk Provinsi Sumatera Utara Tingkat SMA/ Sederajat.
Nah, setelah ini diumumkan, apakah tindak lanjutnya? Patut dinantikan. Semoga paradigma tentang Ujian Nasional berubah. Semoga arah yang dicari tidak hanya hasil ujian tetapi juga karakter yang kuat. Ini membawa pendidikan di Indonesia menghasilkan generasi yang kuat dalam bidang akademik dan diiringi karakter yang kuat.
Downlaod hasil lengkap IIUN 2015 untuk semua Provinsi << disini >>.
Sumber : 

INDEKS INTEGRITAS UJIAN NASIONAL TAHUN 2015

Pada tanggal 18 Mei 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan apresiasi kepada SMP Negeri 1 Magelang, Jawa Tengah atas keberhasilan sekolah tersebut meraih Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) Tahun 2015. SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah meraih nilai indeks integritas Ujian Nasional SMP (berbasis kertas) tertinggi tingkat nasional tahun ini yaitu 97,12. Adapun nilai rerata hasil UN sekolah ini adalah 93,53 (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/siaranpers/4289).
Dari hasil UN SMP/ sederajat tahun 2015 menunjukkan dari total 52.163 SMP/ sederajat yang melaksanakan UN, hanya 12 persen yang memiliki nilai UN dan IIUN tinggi, 50 persen memiliki nilai UN tinggi tetapi memiliki nilai IIUN rendah, 17 persen memiliki nilai UN rendah dan nilai IIUN tinggi, dan 22 persen sisanya memiliki nilai UN dan IIUN rendah. Lebih lanjut secara rerata nilai UN dan IIUN sekolah swasta lebih tinggi dari sekolah negeri. 
Kemdikbud merilis 10 sekolah yang memiliki IIUN tertinggi. Peringkat 10 besar berturut-turut adalah:
  1. SMPN 1 Kota Magelang, Jawa Tengah (97,12), 
  2. SMPN 4 Pakem, Sleman, DIY (96,78), 
  3. SMPN 1 Godean, Sleman, DIY ( 96,72), 
  4. SMPN 115 Jakarta (96,69), 
  5. SMP Labschool Kebayoran (96,69)., 
  6. SMP N 5 Yogyakarta, DIY ( 96,55), 
  7. SMPN 2 Bantul, DIY (96,55),
  8. SMP Labschool Jakarta (96,52
  9. SMPN 2 Purworejo, Jawa Tengah (96,49),
  10. SMP Kanisius Jakarta (96,46). 

Sekolah yang meraih nilai indeks integritas tertinggi tersebut secara umum juga meraih rerata nilai UN di atas 90.
Apakah sebenarnya Indeks Integritas Ujian Nasional? Indeks Integritas Ujian Nasinal merupakan hasil gambaran tingkat kejujuran sekolah, Kabupaten dan Kotamadya, serta Provinsi dalam melaksanakan dan menjawab soal-soal Ujian Nasional. Jadi dapat disimpulkan semakin tinggi nilai indeksnya, maka semakin tinggi kejujuran sekolah, kabupaten dan kotamadya, serta provinsi dalam melaksanakan ujian nasional.
Lalu, bagaimanakah  kriteria penilaian Indek Integritas Ujian Nasional? Nilai Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) mencerminkan tingkat kejujuran peserta dalam mengerjakan soal UN. Pada tingkat sekolah kriterian yang digunakan merupakan tingkat persentase jawaban siswa yang tidak menunjukkan pola kecurangan. Kecurangan yang diukur adalah gabungan persentase contek-mencontek antar siswa (kecurangan antar individu) dan persentase keseragaman pola jawaban soal Ujian Nasional (kecurangan sistemik/terorganisir) dalam suatu sekolah. Pada tingkat kabupaten/kota menunjukkan rata-rata IIUN tingkat sekolah di kabupaten/kota tersebut. 
Hasil ini menunjukkan, capaian keberhasilan ini hendaknya tidak hanya dilihat dari nilai semata. "Republik ini butuh anak yang berintegritas tinggi dan berkarakter kuat," himbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan

Wednesday, June 17, 2015

TIPS UNTUK SUKSES BELAJAR ALA PROF. YOHANNES SURYA

Prof. Yohannes Surya terkenal dengan prestasi yang mendunia. Beliau sering belajar membawa peserta Olimpiade Indonesia bidang Fisika ke tingkat dunia dan meraih medali emas. Berdasarkan pengalaman dalam membimbing olimpiade, Porf. Yohannes Surya menuangkan ide pembelajaran melalui buku yang berjudul Mestakung. Di dalam buku tersebut, terdapat tiga hal pesan positif yang dapat diterapkan dalam dunia pembelajaran, yaitu:

  1. Saat krisis selalu ada jalan keluar
  2. Ketika melangkah, kita akan melihat jalan keluar
  3. Ketekunan akan berbuah keberhasilan
Dalam video ini (lihat videonya dibawah), beberapa tips sukses dalam belajar, 
Tips #1. Cari Ilmunya Bukan Nilainya
Misalnya dalam bidang Matematika, gak suka tetapi punya tekad mendapatkan nilai bagus. Sudah belajar dengan giat, tetapi tetap saja tidak mencapai tujuannya.
Kebayakan pelajar mengerjakan soal apa yang disuruh guru. Sebaiknya cari buku sebanyak-banyaknya baik yang ada diperpustakaan sekolah atau dari tempat lain dan kerjakan soal-soal yang ada. Jadi bukan hanya soal yang diberikan soal leh guru, tetapi diluar itu kerjakan juga. Kalau mau sukses, belajar untuk mencari ilmu bukan belajar mencari nilai. Cari waktu belajar lebih lama, nanti pasti akan ada jalan.
Tips #2. Tekun dalam Berjalan
Jika mempunyai visi untuk sesuatu hal yang besar. Tetapi untuk mencapainya selalu ada masalah yang datang.

Untuk memulai satu hal yang besar, awalnya kita dalam kegelapan. Itu hal yang biasa. Tetapi melangkah saja, nanti akan kelihatan jalan. Nah masuki setiap jalan yang kelihatan sekalipun itu jalan buntu. Masuki jalan tersebut satu persatu dengan tekun, jangan ada yang dilewati. Nanti akan ada satu jalan yang tembus, begitu tembus, itu akan membuka semua.
Terakhir Prof. Yohannes Surya memberikan pesan untuk berhasil, yaitu
  1. Miliki visi (tujuan)
  2. Miliki keyakinan untuk mencapai visi (tujuan) tersebut
  3. Tekun untuk mengejar visi tersebut.


6 (ENAM) CARA SUKSES SEBAGAI GURU BAGI SEORANG GURU BARU

Seorang guru baru seringkali dianggap sesorang yang masih dianggap kurang pengalaman. Anggapan ini sering mengakibatkan guru tersebut gagal menunjukkan kemampuan terbaik yang ia miliki bahkan akan merasa tertekan dengan situasi sampai akhirnya memengaruhi kinerjanya.

Disamping tekanan tersebut, seringkali kegagalan seorang guru baru dikarenan manajemen waktu yang buruk, seperti mengerjakan RPP dan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengajaran di waktu yang sangat larut,  dan juga seringkali ada gangguan dari hal-hal yang bersifat pribadi.

Berikut ini 6 langkah yang dapat diikuti seorang guru supaya dengan mudah mengeluarkan kemampuan terbaiknya.

1. Mulailah hari pertama dengan benar dan datang lebih awal ke sekolah
Datang ke sekolah lebih cepat menunjukkan Anda sebagai guru yang disiplin. Selain itu datang lebih awal, memudahkan Anda beradaptasi dengan lingkungan, dan akan banyak hal lain yang dapat dicapai jika ada orang lain disekitar Anda

2. Rencanakan untuk berkumpul dengan team guru satu mata pelajaran
Melalui diskusi dengan guru-guru mata pelajaran yang sama, akan membantu Anda dalam menyusun RPP. Seringkali guru baru membuat RPP dari hasil unduh secara online tanpa memahami isinya. Jadi, dengan bermusyawarah dengan guru satu mata pelajaran akan meningkatkan pemahaman dan penguasaan dalam menyusun dan melaksanakan pembelajaran yang baik.

3. Bertemu dengan Mentor secara teratur
Pengamalaman menunjukkan disekolah sangat jarang disediakan mentor untuk guru-guru baru. Tetapi untuk seorang guru baru, mintalah petunjuk dari ketua MGMP sesuai bidang studi yang diajarkan. Anggaplah Ketua MGMP sebagai mentor, karena seorang ketua MGMP tentunya dipilih dan diangkat karena kemampuannya menguasai pembelajaran mata pelajaran tersebut. Atau guru-guru senior yang sudah berpengalaman dapat dijadikan mentor untuk guru baru.

4. Berikan Lembar Kerja yang baik bagi siswa
Seringkali guru baru mengajar dengan kemampuan verbal yang ia kuasai. Sehingga pembelajaran berpusat pada guru dan mengakibatkan siswa merasa bosa. Ada baiknya pembelajaran dilengkapi dengan lembar kerja, sehingga mengajak siswa untuk kreatif belajar sesuai dengan gaya belajar mereka masing-masing. Ini akan mengarahkan pembelajaran yang berpusat pada siswa.

5. Ciptakan hubungan yang bermakna dengan siswa
Seringkali diawal pembelajaran semua peserta akan merasa kaku dengan guru yang baru. Tampaknya suasana belajar akan tenang cenderung diam. Namun, suasana tenang yang seperti ini tidak menunjukkan suasana pembelajaran yang baik. Oleh karena itu, ciptakan hubungan yang bermakna, seperti belajar sambil bermain, sehingga siswa akan merasa nyaman dan menimbulkan minat untuk belajar.

6. Organisasikan pembelajaran sesuai dengan RPP dan tingkatan
Untuk mencapai keberhasilan dalam mengajar, sebaiknya seorang guru baru melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rencana  pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang telah disusun. Hindari untuk melakukan pembelajaran yang tidak sistematis atau sesuai dengan keinginan hati.




Sumber: University of Houston Clear Lake INST 5835

Tuesday, June 16, 2015

PERSYARATAN PENERBITAN NOMOR UNIK PENDIDK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (NUPTK)

 BPSDMPK-PMP
A. Guru (Kepala Sekolah) dan Pengawas Sekolah berstatus PNS
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT  yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat
  2. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS


B. Guru (Kepala Sekolah) bukan PNS di sekolah Negeri

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.


C. Guru (Kepala Sekolah) bukan PNS pada Sekolah Swasta

  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
#Dikutip dari BPSDMPK-PMP

KOMPETENSI KEPALA SEKOLAH

Kepala sekolah merupakan guru yang diberi tugas tambahan. Oleh karena itu, kepala sekolah harus memiliki 4 kompetensi yang dimiliki guru, yaitu (1) kompetensi pedagogik, (2) kompetensi kepribadian, (3) kompetensi sosial, dan (4) kompetensi profesional. Selain keempat kompetensi guru tersebut, kepala sekolah memiliki tambahan kompetensi yang harus dikuasai, yaitu (1) Kompetensi Kepribadian dan Sosial, (2) Kompetensi Kepemimpinan, (3) Kompetensi Pengembangan Sekolah, dan (4) Kompetensi Kewirausahaan.
Berikut kriteria atau indikator kompetensi yang harus dikuasai seorang kepala sekolah.
1. Kompetensi Kepribadian dan Sosial
Indikator:
  • Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi warga sekolah
  • Melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan penuh kejujuran, ketulusan, komitmen, dan integritas
  • Bersifat terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
  • Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dan tantangan
  • Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
  • Tanggap dan peduli terhadap kepentingan orang atau kelompok lain
  • Mengembangkan dan mengelola hubungan sekolah dengan pihak lain luar sekolah dalam rangka mengembangkan sekolah.
2. Kompetensi Kepemimpinan
Indikator:
  • Bertindak sesuai dengan visi dan misi sekolah
  • Merumuskan tujuan yang menantang diri adan orang lain untuk mencapai standard yang tinggi
  • Mengembangkan sekolah menuju organisasi pembelajaran (learning organization)
  • Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif
  • Menjadi contoh sebagai pemimpin pembelajaran untuk mencapai tujuan sekolah
  • Melaksanakan kepemimpinan yang inspiratif
  • Memabangun rasa saling percaya dan memfasilitasi kerjasama untuk menciptakan kaloborasi yang kuat antar warga sekolah
  • Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah
  • Mengembangkan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan visi, misi dan tujuan sekolah
  • Mengelola peserta didik dalam rangka pengembangan kapasitasnya secara optimal
3. Kompetensi Pengembangan Sekolah
Indikator:
  • Menyusun rencana jangka pendek, menengah dan panjang dalam rangka pengembangan sekolah
  • Mengembangkan struktur dan organisasi sekolah
  • Melaksanakan pengembangan sekolah sesuai dengan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang
  • Mewujudkan visi, misi dan tujuan sekolah dan standar pendidikan nasional
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah
  • Merencanakan dan menindaklanjuti hasil monitoring, evaluasi, dan pelaporan
  • Melaksanakan penelitian tindakan sekolah dalam rangka meningkatkan kinerja sekolah
4. Kompetensi Kewirausahaan
Indikator:
  • Menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi pengambangan sekolah
  • Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksnakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran
  • Memotivasi warga sekolah untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya masing-masing
  • Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah
  • Menerapkan nilai dan prinsip-prinsip kewirausahaan dalam mengembangkan sekolah
#Dikutip dari Form Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS)

Monday, June 15, 2015

KRITERIA GURU BERPRESTASI

Setiap tahun Kemdikbud selalu mencari guru berprestasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia. Banyak yang sering bertanya, hal apa saja yang menjadi kriteria untuk menjadi guru berprestasi. Kriteria untuk menjadi guru berprestasi sesungguhnya sudah sering disampaikan, yaitu terdapat dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG). Untuk menjadi guru berprestasi, seorang guru harus memilki 4 kompetensi, yaitu (1) Kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3) Kompetensi Sosil, dan (4) Kompetensi Profesional. Pada masing-masing kompetensi terdapat beberapa indikator yang harus dicapai untuk menjadi guru yang berprestasi. Berikut ini kriteria untuk menjadi guru berprestasi di Indonesia (berdasarkan butir Penilaian Kinerja Guru).

1. KOMPETENSI PEDAGOGIK
A. Mengenal Karakteristik Peserta didik.
Indikator: 
  • Guru mampu mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya
  • Guru memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran
  • Guru mampu mengatur kelas untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda
  • Guru menganalisi penyebab penyimpangan perilaku peserta didik agar tidak merugikan peserta didik lainnya
  • Guru mengembangkan potesi dan mengatasi kekurangan peserta didik
  • Guru memberikan perhatian kepada peserta didik dengan kelamahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tidak merasa tersisihkan
B. Menguasai Teori Belajar dan Prinsip-prinsip Pembelajaran yang Mendidik
Indikator:
  • Guru meberikan kesempatan kepada Peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran melalui proses pembelajaran dan aktivitas yang bervariasi
  • Guru selalu memastikan tingkat pemahaman peserta didik dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berdasarkan tingkat pemahaman tersebut
  • Guru mampu menjelaskan alasan kegiatan pembelajaran yang dilakukannya terkait dengan keberhasilan pembelajaran
  • Guru menggunakan berbagai teknik untuk memotivasi kemauan belajar peserta didik
  • Guru menrencanakan kegiatan pembelajaran dengan memerhatikan tujuan pembelajaran maupun proses belajar peserta didik
  • Guru memerhatikan respon peserta didik yang kurang memahami untuk memerbaiki rancangan berikutnya
C. Pengembangan Kurikulum
Indikator:
  • Guru mampu menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum
  • Guru merancang pembelajaran yang sesuai dengan silabus
  • Guru mengikuti urutan pembelajaran dengan memerhatikan tujuan pembelajaran
  • Guru memilih materi pembelajaran yang (1) sesuai dengan tujuan, (2) tepat dan mutakhir, (3) sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik, (4) dapat dilaksanakan di kelas dan (5) sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari
D. Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
Indikator:
  • Guru melaksanakan pembelajaran sesuai rancangan yang telah disusun secara lengkap
  • Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran yang bertujuan membantu proses belajar peserta didik
  • Guru mengkomunikasikan informasi baru sesuai dengan usia dan kemampuan belajar peserta didik
  • Guru menyikapi kesalahan yang dilakukan peserta didik sebagai tahapan proses pembelajaran
  • Guru melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai isi kurikulum dengan mengaitkannya dengan kehidupan sehari-hari
  • Guru melakukan aktivitas pembelajaran secara bervariasi
  • Guru mengelola kelas secara efektif tanpa mendominasi dengan kegiatannya sendiri
  • Guru mampu menyesuaikan aktivitas pembelajaran yang dirancang dengan kondisi kelas
  • Guru memberikan banyak kesempatan bertanya dan beriteraksi dengan peserta didik lain
  • Guru melakukan kegiatan pembelajaran yang sistematis untuk membantu proses belajar peserta didik
  • Guru mampu menggunakan alat bantu mengajar, dan/atau audio-visual (termasuk TIK) untuk meningkatkan motivasi belajar peserta didik dalam mencapai tujuan pembelajaran
E. Memahami dan Mengembangkan Potensi
Indikator:
  • Guru menganlisis hasil belajar untuk mengetahui tingkat kemajuan peserta didik
  • Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pemebalajaran yang mendorong peserta didik untuk belajar sesuai dengan pola belajar masing-masing
  • Guru merancang dan melaksanakan aktivitas pemebalajaran untuk memunculkan daya kreativitas dan kemampuan berfikir kritis peserta didik
  • Guru secara aktif membantu peserta didik dalam proses pembelajaran
  • Guru mampu mengidentifikasi bakat, minat, potensi, dan kesulitan belajar peserta didik
  • Guru memberikan kesempatan belajar kepada peserta didik sesuai dengan cara belajarnya masing-masing
  • Guru memerhatikan interaksi dengan peserta didik untuk memahami dan menggunakan informasi yang disampaikan
F. Komunikasi dengan Peserta didik
Indikator:
  • Guru menggunakan pertanyaan untuk mengetahui pemahaman dan menjaga partisipasi peserta didik
  • Guru memerhatikan dan mendengarkan semua pertanyaan dan tanggapan peserta didik tanpa menginterupsi kecuali jika diperlukan untuk membantu mengklarifikasi pertanyaan/ tanggapan
  • Guru menanggapi pertanyaan peserta didik secara tepat, benar dan mutakhi sesuai dengan tujuan pembelajaran dan isi kurikulum, tanpa mepermalukannya
  • Guru menyajikan kegiatan pembelajaran yang dapat menumbuhkan kerjasama yang baik antar peserta didik
  • Guru memerhatikan semua jawaban peserta didik untuk mengukur tingkat pemahaman peserta didik
  • Guru memerhatikan terhadap pertanyaan peserta didik dan meresponnya secara lengkap dan relevan untuk menghilangkan kebingungan pada peserta didik
G. Penilaian dan Evaluasi
Indikator:
  • Guru menyusun alat penilaian yang sesuai dengan tujuan pembelajaran
  • Guru melaksanakan penilaian dengan berbagai teknik dan jenis penilaian
  • Guru menganalisis hasil penilaian untuk mengindentifikasi topik/ kompetensi dasar yang  sulit untuk keperluan remedial dan pengayaan
  • Guru memanfaatkan masukan dari peserta didik dan merefrelsikannya untuk meningkatkan pembelajaran selanjutnya.

2. KOMPETENSI KEPRIBADIAN

A. Bertindak sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial dan Kebudayaan Nasional Indonesia
Indikator:
  • Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia
  • Guru mengembangkan dan membina kerjasa dengan teman sejawat tanpa memerhatikan perbedaan yang ada
  • Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat
  • Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia
  • Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia
B. Menunjukkan Pribadi yang Dewasa dan Teladan
Indikator:
  • Guru bertingkah laku sopa dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat
  • Guru mau membagi pengalamannya dengan teman sejawat
  • Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik
  • Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik
  • Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah
C. Etos Kerja, Tanggung Jawab yang tinggi, dan Rasa Bangga menjadi Guru
Indikator:
  • Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu
  • Jika meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran
  • Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah
  • Guru memberitahu lebih awal, dengan memberikan alsaan yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang direncanakan termasuk proses pembelajaran di kelas
  • Guru menyelesaikan semua tugas adminsitratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan
  • Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk ekgiatan produktif terkait dengan tugasnya
  • Guru memberikan kontirbusi terhadap perkembangan sekolah
  • Guru merasa bangga dengan prestasinya sebagai guru

3. KOMPETENSI SOSIAL

A. Bersikap Inklusif, Bertindak Objektif, Serta Tidak Diskrimatif
Indikator:
  • Guru memerlakukan semua peserta didik secara adil
  • Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif)
  • Guru sering berinteraksi dengan peserta didik
B. Komunikasi dengan Sesama Guru, Tenaga Pendidikan, Orang Tua, Peserta Didik, dan Masyarakat
Indikator:
  • Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya
  • Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat 
  • Guru memerhatikan sekolah sebagian bagian dari masyarakat, berkumunikasi dengan masyarakat, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat
4. KOMPETENSI PROFESIONAL

A. Penguasaan Materi Struktur Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata Pelajaran yang diampu
Indikator:
  • Guru melaksanakan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan
  • Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
  • Guru menyusun materi, perencanaan, dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang mebantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran
B. Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif
Indikator:
  • Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri
  • Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat, dan hasil penilaian
  • Guru memanfaatkan gambaran kinerjanya untuk mengembangkan pembelajaran dalam program Pengembangan Koprefesian Berkelanjutan (PKB)
  • Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam tindak lanjut pembelajaran
  • Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi) dan aktif dalam pelaksanaan PKB
  • Guru mampu memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Demikianlah kriteria dan persyaratan untuk menjadi guru berpresatasi. 

#Lampiran 1B Penilaian Kinerja Guru (PKG) Guru Mata Pelajaran

Friday, June 12, 2015

KODE ETIK GURU INDONESIA

Keputusan Kongres XXI PGRI 
No. VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013

Guru sebagai pendidik adalah jabatan profesi yang mulia. Oleh sebab itu moralitas guru harus senantiasa terjaga karena martabat dan kemuliaan sebagai unsur dasar pengemban tugas kemanusiaan dengan mengutamakan kebajikan dan mencegah manusia dari kehinaan, menjalankan profesinya dengan ketulusan hati dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjadikan masyrakat Indonesia menjadi manusia utuh, yang menyatu dalam prinsip. "Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri andayani" - di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat dan di belakang memberikan daya kekuatan.
Pasal 1 (kewajiban Umum)
  1. Menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah dan ikrar guru
  2. Melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pasal 2 (Kewajiban Guru Terhadap Peserta Didik)
  1. Bertindak profesional
  2. Memberikan layanan pembelajaran berdasarkan karakteristik individual
  3. Mengembangkan suasana pembelajaran yang aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan
  4. Menghormati martabat dan hak-hak peserta didik secara adil dan objektif
  5. Melindungi peserta didik
  6. Menjaga kerahasiaan pribadi peserta didik
  7. Menjaga hubungan profesional dengan peserta didik
Pasal 3 (Kewajiban Guru terhadap Orang tua/ Wali)
  1. menghormati hak orang tua/ wali
  2. Membina hubungan kerja sama dengan orang tua/ wali
  3. Menjaga hubungan profesional dengan orang tua/ wali
Pasal 4 (Kewajiban Guru terhadap Masyarakat)
  1. Menjalin komunikasi yang efektif dengan masyarakat
  2. Mengakomodasi aspirasi dan keinginan masyarakat
  3. Bersikap rsponsif terhadap perubahan yang terjadi dalam masyarakat
  4. Bersama masyarakat menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif
  5. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat
Pasal 5 (Kewajiban Guru Terhadap Teman Sejawat)
  1. Membangun suasana kekeluargaan, solidaritas, dan saling menghormati
  2. Saling berbagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, keterampilan, dan pengalaman, serta saling memotivasi
  3. Menjaga kehormatan dan rahasia pribadi teman sejawat
  4. Menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan konflik
Pasal 6 (Kewajiban Guru terhadap Profesi)
  1. Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai profesi
  2. Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan sesuai dengan kemajuan IPTEK
  3. Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat profesi
  4. Tidak menerima janji dan pemberian yang dapat memengaruhi keputusan atau tugas
  5. Melaksanakan tugas secara bertanggung jawab terhadap kebijakan pendidikan
Pasal 7 (Kewajiban Guru terhadap Organisasi Profesi)
  1. Menaati peraturan dan berperan aktif
  2. Mengembangkan dan memajukan organisasi
  3. Mengembangkan organisasi menjadi pusat peningkatan profesionalitas guru dan pusat informasi
  4. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat organisasi
  5. Melakukan tindakan dan/atau mengeluarkan pendapat yang tidak merendahkan martabat organisasi
Pasal 8 (Kewajiban Guru Terhadap Pemerintah)
  1. Berperan serta menjaga persatuan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  2. Berperan serta melaksanakan program pembangunan pendidikan
  3. Melaksanakan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. 

Thursday, June 11, 2015

IKRAR GURU INDONESIA


  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang Undang Dasar 1945.
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.

#Dikutop dari Keputusan PGRI

SUMPAH GURU INDONESIA

Demi Allah
Sebagai guru Indonesia saya bersumpah/berjanji:
  1. Bahwa saya akan membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusiaan dan masa depannya;
  2. Bahwa saya akan melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
  3. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
  4. Bahwa saya akan melaksanakan tugas saya serta bertanggung jawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, asyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
  5. Bahwa saya akan menggunakan keharusan profesiaonal saya semata-mata berdasarkan nilai-nilai agama dan Pancasila;
  6. Bahwa saya akan menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
  7. Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
  8. Bahwa saya akan berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar pendidikan;
  9. Bahwa saya akan memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih kepada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
  10. Bahwa saya akan menjalin kerja sama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru indonesia;
  11. Bahwa saya akan berusaha untuk menjadi teladan dalam perilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
  12. Bahwa saya akan menghormati; menaati dan mengamalkan kode etik guru Indonesia.

Saya ikrarkan sumpah/janji *) ini secara sungguh-sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.

#Dikutip dari keputusan PGRI

Friday, June 5, 2015

APLIKASI PEMERIKSAAN JAWABAN PILIHAN BERGANDA SEKALIGUS ANALISIS BUTIR SOAL

Tags
Evaluasi tidak terlepas dari seorang pendidik. Evaluasi diperlukan untuk membantu seorang guru untuk menganalisis perkembangan peserta didik. Pada proses pembelajaran seorang guru melakukan evaluasi yang dimulai dari ulangan harian, ulangan tengah semester, dan ulangan akhir semester.

Untuk mencapai keberhasilan tujuan pembelajaran, diperlukan analisis hasil evaluasi yang baik. Analisis evaluasi ini memberikan gambaran bagi pendidik atas kemajuan peserta didik. Dari hasil analisis yang diperoleh, seorang pendidik dapat mengambil langkah untuk memperbaiki pembelajaran sekaligus meningkatkan prestasi peserta didik.

Nah, untuk memudahkan seorang guru untuk melakukan analisis, baik analisis butir soal evaluasi yang digunakan maupun analisis hasil evaluasi yang dilakukan, pada pos ini dilampirkan aplikasi analisis butir dan hasil evaluasi. Aplikasi ini hanya sekedar membantu perhitungan dalam analisis. Aplikasi ini berbasis Ms. Excel merupakan lanjutan dari aplikasi-aplikasi sebelumnya yang telah diposting sebelumnya. Aplikasi ini merupakan penggabungan dari aplikasi analisis butir soal dan aplikasi koreksi jawaban pilihan bergan peserta didik.




Pada aplikasi data yang diisi hanya pada sheet "DATA" page 1 tepatnya kolom yang diberi warna hijau. Maka Secara langsung dihitung pada sheet berikutnya. 


Semoga bermanfaat.